Suara.com - Pengusaha di sektor pelayaran merasa lega disahkannya Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang tak menghilangkan Asas Cabotage.
Ketua Umum Indonesian National Shipowners' Association (INSA), Carmelita Hartoto mengatakan Asas Cabotage sangat diperlukan dalam industri pelayaran, apalagi di tengah pandemi ini.
Dengan Asas Cabotage, kapal-kapal yang dimiliki pengusaha dalam negeri bisa beroperasi.
"Alhamdulillah Asas Cabotage dalam UU cipta kerja setahu kami tidak mengalami perubahan. Kita sadar ini hasil kerja keras pemerintah dan DPR untuk menjaga kedaulatan laut kita melalui asas cabotage," ujar Carmelita dalam sebuah diskusi, Rabu (21/10/2020).
Menurit Carmelita, dengan adanya Asas Cabotage kapal asing tak sembarangan beroperasi di perairan Indonesia.
Pasalnya, perusahaan nasional harus menggunakan kapal berbendera Indonesia untuk menjalankan usahanya di industri pelayaran.
"Kebijakan cabotage mempunyai dasar hukum inpres 5 2005 dengan pasal 8. UU 17 2008 tentang pelayaran. Di ayat 1 ayat 8 kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berbendera merah putih serta diwakili berkebangsaan Indonesia," ucap dia.
"Ayat 2 kapal asing dilarang mengangkut penumpang dan atau barang antarpulau antar pelabuhan di wilayah perairan indonesia," tambah dia.
Dengan masih adanya Asas Cabotage, ini membungkam adanya suara sumbang yang menyebut Asas Cabotage akan dihapuskan di UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Nelayan Lapor Lihat Kapal Berisi Imigran Rohingya Mengarah ke Aceh
"Bersama pembahasan undang-undang Cipta Kerja kemarin sempat muncul suara sumbang yang ingin membuka asas cabotage dengan berbagai macam alasan. Tapi kami INSA melakukan sesuatu dengan kampaye pentingnya asas cabotage dan mengadvokasi pentingnya asas cabotage bagi negara khususnya negara maritim seperti Indonesia," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Diperiksa 6 Jam Terkait Korupsi Seragam Rp16 M, Bupati Gowa: Silakan Tanya ke Penyidik
-
BRIvolution Reignite Perkuat Bisnis Inti dan Mesin Pertumbuhan Baru BRI
-
Kronologi Korwil BGN Kayong Utara Viral Hingga Dimutasi ke Papua
-
Transformasi BRIvolution Reignite Dorong Pertumbuhan Berkelanjutan BRI
-
Kabel Wesel Dipotong! Vandalisme di Stasiun Tanjung Priok Bikin KRL Terlambat
-
BTS Absen di Grammy Awards 2027, Buntut Kategori Baru Musik Asia?
-
Daihatsu Boyong Mobil Konsep Masa Depan ke GIIAS 2026
-
BRIvolution Reignite Perkuat Daya Saing BRI dan Ekonomi Kerakyatan
-
Lebih dari 200 Penari dari Berbagai Daerah Ramaikan Lomba Tari Kreasi 2026 di Saloka Theme Park
-
Remehkan Timnas Indonesia, Pemain Thailand: Kami Paling Layak Juara Piala AFF 2026!