Suara.com - Pengusaha di sektor pelayaran merasa lega disahkannya Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang tak menghilangkan Asas Cabotage.
Ketua Umum Indonesian National Shipowners' Association (INSA), Carmelita Hartoto mengatakan Asas Cabotage sangat diperlukan dalam industri pelayaran, apalagi di tengah pandemi ini.
Dengan Asas Cabotage, kapal-kapal yang dimiliki pengusaha dalam negeri bisa beroperasi.
"Alhamdulillah Asas Cabotage dalam UU cipta kerja setahu kami tidak mengalami perubahan. Kita sadar ini hasil kerja keras pemerintah dan DPR untuk menjaga kedaulatan laut kita melalui asas cabotage," ujar Carmelita dalam sebuah diskusi, Rabu (21/10/2020).
Menurit Carmelita, dengan adanya Asas Cabotage kapal asing tak sembarangan beroperasi di perairan Indonesia.
Pasalnya, perusahaan nasional harus menggunakan kapal berbendera Indonesia untuk menjalankan usahanya di industri pelayaran.
"Kebijakan cabotage mempunyai dasar hukum inpres 5 2005 dengan pasal 8. UU 17 2008 tentang pelayaran. Di ayat 1 ayat 8 kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berbendera merah putih serta diwakili berkebangsaan Indonesia," ucap dia.
"Ayat 2 kapal asing dilarang mengangkut penumpang dan atau barang antarpulau antar pelabuhan di wilayah perairan indonesia," tambah dia.
Dengan masih adanya Asas Cabotage, ini membungkam adanya suara sumbang yang menyebut Asas Cabotage akan dihapuskan di UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Nelayan Lapor Lihat Kapal Berisi Imigran Rohingya Mengarah ke Aceh
"Bersama pembahasan undang-undang Cipta Kerja kemarin sempat muncul suara sumbang yang ingin membuka asas cabotage dengan berbagai macam alasan. Tapi kami INSA melakukan sesuatu dengan kampaye pentingnya asas cabotage dan mengadvokasi pentingnya asas cabotage bagi negara khususnya negara maritim seperti Indonesia," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
Tak Sampai Satu Bulan, Bank Jakarta Klaim Salurkan 100 Persen Dana dari Menkeu Purbaya
-
Rupiah Melemah Tipis ke Rp16.626, Pasar Cari Petunjuk dari Risiko Global
-
iQOO 15 Resmi Meluncur di Indonesia: HP Flagship Monster Pertama dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5
-
Rosan Tunjuk Purbaya Usai Sebut Kerjaan Kementerian Investasi Berantakan
-
6 Mobil Turbo Bekas untuk Performa Buas di Bawah Rp 250 Juta, Cocok untuk Pecinta Kecepatan
Terkini
-
Harga Bitcoin Kembali ke Level USD 90.000, Altcoin Ikut Naik di Zona Hijau
-
Tak Sampai Satu Bulan, Bank Jakarta Klaim Salurkan 100 Persen Dana dari Menkeu Purbaya
-
OJK Sebut Aturan Asuransi Umrah Mandiri Belum Diperlukan, Ini Alasannya
-
Rupiah Melemah Tipis ke Rp16.626, Pasar Cari Petunjuk dari Risiko Global
-
Emas Antam Anjlok Hari Ini Jadi Rp 2.415.000 per Gram, Cek Deretan Harganya
-
IHSG Masih Betah di Level 8.600 pada Rabu Pagi, Cermati Saham-saham Ini
-
Pergerakan Harga Emas 2-3 Desember, Logam Mulia di Pegadaian Makin Murah
-
Pemegang Saham Pengendali Dicaplok Perusahaan Korea, KISI AM Umumkan Perubahan Nama
-
Neraca Perdagangan Surplus Selama 66 Bulan Beruntun, Apa Pemicunya?
-
Pemerintah Ingatkan Industri Komitmen Transisi Hijau Dibuktikan Aksi Nyata