Suara.com - Usai pembacaan sidang putusan dua terdakwa korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/10/2020) malam, sempat terjadi ketegangan di dalam ruang sidang.
Sejumlah nasabah dari PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) yang turut merasa dirugikan hingga ratusan miliar langsung menggeruduk dan memprotes kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga majelis hakim.
Pantauan suara.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) keluar ruang sidang melalui pintu samping. Dimana, sejumlah nasabah terus memprotes dan berteriak kepada Jaksa.
Mereka mengungkapkan kekesalan atas majelis hakim yang tak membuka pemblokiran sub rekening efek (SRE) Wannartha Life yang dijadikan bukti dan disita Jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus Jiwasraya.
"Kalian keterlaluan. Malu nggak sih kalian semua? Berkoar-koar mau selamatkan Indonesia, kita punya hak yang sama kita bayar pajak," ungkap Stefani salah satu nasabah, di dalam ruang sidang, Senin (26/10/2020) malam.
"Dasar kalian, kalian mau kami mati semua," teriak nasabah lainnya
Sebelumnya, Majelis Hakim telah memvonis Terdakwa Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dengan hukuman penjara seumur hidup.
Bentjok dinyatakan terbukti melakukan korupsi dan memperkaya diri bersama dengan tiga mantan pejabat PT Jiwasraya senilai Rp 16 triliun.
"Terdakwa Benny terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina dalam pembacaan putusan, Senin (26/10/2020) malam.
Baca Juga: Kasus Jiwasraya, Heru Hidayat Divonis Penjara Seumur Hidup
Terdakwa Benny juga diminta majelis hakim Rosmina membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000,00.
"Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah hukuman tetap inkrah, maka harta bendanya disita," ucap Majelis Hakim Rosmina.
Kemudian, majelis hakim turut memvonis Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat hukuman penjara seumur hidup.
"Menyatakan, terdakwa Heru terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan pencucian uang. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Heru dengan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Rosmina dalam pembacaan putusan, Senin (26/10/2020) malam.
Majelis Hakim Rosmina juga memberikan pidana tambahan terhadap Heru Hidayat berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 10.728.783.335.000.
Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat, juga telah menjatuhkan hukuman vonis seumur hidup terhadap empat terdakwa kasus Jiwasraya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
DJP Ungkap Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta di H+1 Lebaran
-
Jelang Deadline, Jumlah Wajib Pajak Lapor SPT Tembus 8,7 Juta
-
Hari Air Sedunia: Ini Sederet Kisah Pertamina dari Ujung Papua hingga Wilayah Bencana
-
Jadwal Operasional BRI Pasca Libur Lebaran 2026
-
Harga Minyak Naik, Prabowo Kebut Proyek PLTS buat Gantikan Tenaga Diesel
-
Seluruh Rest Area di Tol Cipali Akan Berlakukan Sistem Buka Tutup
-
Biang Macet Saat Mudik Terungkap! 21 Ribu Kehabisan Saldo E-Toll
-
Jangan Lupa! Besok Pasar Saham RI Kembali Dibuka, IHSG Diproyeksi Anjlok
-
Gegara Selat Hormuz Tutup, Harga BBM di AS Tembus Rp 68.000
-
BRILink Agen Bukukan Transaksi Rp1.746 Triliun: Bukti BRI Percepat Inklusi Keuangan Nasional