Suara.com - Enam terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya telah divonis majelis hakim PN Jakarta Pusat dengan hukuman seumur hidup. Dua di antaranya adalah Dirut PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dijerat dengan pasal pencucian uang sehingga harus mengganti kerugian negara lebih dari Rp 16 triliun.
“Vonis berat ini jadi efek jera bagi para koruptor. Saya selaku pelapor mengapresiasi hakim dan kejaksaan yang menegakan keadilan dan puas dengan hukuman seumur hidup ini,” kata koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dalam keterangannya, Rabu (28/10/2020).
Vonis berat tersebut kata Boyamin sejalan dengan rasa keadilan yang diharapkan 2,3 juta nasabah Jiwasraya karena uang mereka tak kunjung bisa dicairkan.
Hakim pun melihat pemberatan bagi para terdakwa adalah banyaknya para nasabah yang menjaminkan dana hari tua, biaya pendidikan anak dan kebutuhan berobat mereka.
“Karena gagal bayar, banyak yang kesulitan membiayai anaknya sekolah, orang tua tidak bisa menikmati hari tuanya, biaya untuk berobat dan sebagainya. Ini bisa jadi pertimbangan hakim,” kata Boyamin.
Disisi lain adalah munculnya dampak yang memberatkan keuangan negara di kasus ini, yang mana negara harus mempersiapkan dana Rp 22 triliun untuk penyelamatan Jiwasraya. Efek domino lain adalah hilangnya kepercayaan publik di sektor industri keuangan.
“Jadi sudah benar itu, hakim menyatakan kejahatan ini juga dibebankan uang pengganti karena negara nombok untuk penyelamatan nasabah dan mengembalikan kepercayaan publik,” ucapnya.
Pasca putusan tersebut, Boyamin mendorong agar Kejaksaan Agung terus mengejar aset yang harus disita dan mengembangkan kasus ini ke pihak-pihak lain.
"Tak hanya itu, Kejagung dan majelis hakim harus segera menyelesaikan 13 tersangka dari pihak manajer investasi dan satu orang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan jabatan Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II A, Fakhri Hilmi," kata Boyamin.
Baca Juga: Karangan Bunga Korban Jiwasraya Hiasi Gedung Kejagung RI
Senin 26 Oktober, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memutus Bentjok dengan hukuman seumur hidup dan uang pengganti kerugian negara Rp 6,078 triliun. Sedangkan Heru harus mengganti uang Rp 10 triliun dan hukuman kurungan badan yang sama.
Sebelumnya, pakar hukum Acara Pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan jika ganti rugi itu adalah bentuk kewajiban terdakwa yang menjadi hutang untuk dilunasi di masa mendatang.
“Penjara badan dan denda itu sifatnya pidana sedangkan ganti rugi itu sifatnya perdata. Maka, kalau tidak bisa di bayar dan terdakwa mati maka itu akan jadi tanggung jawab ahli waris untuk mengganti. Konsep hukum kita ganti rugi itu adalah hutang, selama belum mati,” kata Abdul.
Abdul menjelaskan lebih jauh, ganti rugi yang fantastis itu merupakan penambahan hukuman yang setimpal. Dengan ganti rugi yang bersifat perdata, maka perampasan harta tidak hanya perampasan harta yang ada saat ini, melainkan potensi harta yang akan ada di masa yang akan datang dan berimplikasi pada kewajiban ahli waris untuk melunasinya.
Sementara itu, empat terdakwa lainnya telah berstatus terpidana adalah Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto, mantan petinggi PT Asuransi Jiwasraya, Direktur Utama 2008-2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan 2008-2018 Hary Prasetyo, serta Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan dengan hukuman badan seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Pengamat Ibrahim: Kasus KUR Jember Bukan Kesalahan Bank Penyalur, tetapi Ulah Collection Agent
-
IPO RANS Dihadiri Haji Isam Hingga Boy Thohir, Ini Daftar Pemegang Sahamnya
-
Mini Soccer Fun Match Jadi Ajang Bulog Perkuat Kolaborasi dengan Stakeholder Ketahanan Pangan
-
Prabowo Sebut Banyak BUMN Mau Dijual ke Asing: PT PAL, PT Pindad dan PTDI Dibunuh
-
Produksi Pupuk Petrokimia Gresik Tembus 2,7 Juta Ton pada Semester I 2026
-
IHSG Terkoreksi, BEI Sebut Justru Jadi Peluang Investasi Jangka Panjang
-
Panasonic Tampilkan Solusi Modern Living & Building Terintegrasi di IndoBuildTech Expo 2026
-
Tabel Pinjaman KUR BRI Juli 2026 Terbaru, Simulasi Angsuran Rp1 Juta hingga Rp100 Juta
-
Liburan Lebih Hemat dengan Diskon Rp125.000 di tiket.com Pakai BRI Kartu Kredit
-
Harga Emas Antam Berbalik Naik ke Rp2,655 Juta per Gram, Buyback Ikut Menguat