Suara.com - Setelah baru-baru ini pemerintah mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perhatian para pelaku industri terus mengarah pada kepastian peraturan selanjutnya. Tidak terkecuali para pelaku industri hasil tembakau (IHT) yang masih menanti kepastikan akan tarif cukai di tahun 2021.
Beredar kabar yang menyebutkan bahwa kenaikan cukai akan berkisar diantara 17% hingga 19%. Kisaran ini dirasa sangat memberatkan bagi pelaku IHT dan juga petani tembakau, terlebih setelah adanya kenaikan tinggi di awal tahun 2020 ini.
Selain itu, pelaku industri juga menunggu tindak lanjut rencana penyederhanaan tarif cukai yang pernah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 tahun 2017, dan kini kembali muncul dalam PMK 77 Tahun 2020 yang terbit bersamaan dengan pengumuman Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Sebagian besar pihak terus mendorong agar rencana ini tidak diteruskan, karena hanya akan mengancam keberlanjutan industri tembakau dan seluruh mata rantainya.
Pada kesempatan lain, Gugun El Guyanie Dosen Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan Sekretaris Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PWNU DIY mengatakan, ada agenda penghancuran kedaulatan ekonomi nasional di balik regulasi cukai di Indonesia.
Dalam pernyataannya, ia menyatakan kekhawatirannya akan nasib petani tembakau dan daerah sentra tembakau yang terancam hilang jika regulasi mengenai tarif cukai dan struktur tarif cukai terus memberatkan.
Menurutnya, selama ini pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) adalah eksekutor atas hilangnya pabrikan-pabrikan rokok kecil menengah.
“Kita bisa lihat perlahan, Industri Hasil Tembakau nasional makin ditekan, harga tembakau lokal hancur, serapan tembakau ke petani makin rendah, dan mata rantai lainnya ikut terdampak dengan meningkatnya petani dan buruh yang menjadi pengangguran, terutama buruh kretek tangan (SKT). Kalau sudah bertumbangan, pemenangnya adalah industri-industri raksasa yang ada di balik agenda membunuh industri kretek nasional, tidak ada setiap kenaikan cukai atau penyerhanaan tarif melalui PMK berdampak baik ke industri,” kata Gugun, ditulis Selasa (3/11/2020).
Di sisi lain, Gugun memahami regulasi tersebut memang dibuat demi meningkatkan penerimaan negara, namun akan terjadi dampak jangka pendek dan menengah terhadap nasib pelaku industri.
Baca Juga: Kenaikan CHT Beratkan Petani Tembakau
“Kelihatannya pendapatan cukai tetap atau meningkat, tapi kan di luar itu harus dilihat nasib pekerjanya, petani tembakau, petani cengkeh, buruh-buruh pabrik itu yang tidak pernah dipikirkan. Jangan hanya mengejar soal pendapatan cukainya saja. Kedaulatan ekonomi nasional kita, khususnya dari industri kretek nasional akan habis. Sama saja negara mengarahkan industri ini ke persaingan monopoli. Lihat saja nanti dalam dua sampai tiga tahun ke depan, ratusan pabrik rokok akan semakin tumbang,” ucapnya.
Di tengah protes dari pelaku industri secara langsung, rencana penyesuaian struktur atau layer tarif cukai dan isu kenaikan Cukai Hasil Tembakau ternyata juga mendapat perhatian serius dari kalangan pemerintah daerah khususnya daerah yang menjadi sentra penghasil tembakau.
Salah satu contoh adalah Kabupaten Jember yang memiliki tembakau terbaik jenis na oogst.
Agusta Jaka Purwana Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pemerintah Kabupaten Jember Jawa Timur menuturkan, banyak masyarakat Jember yang menggantungkan hidupnya pada industri tembakau, bukan hanya dari kalangan pabrikan besar namun juga petani, seperti kawasan Bondowoso yang menghasilkan tembakau rajangan.
Jika aturan ini diterapkan, maka dampak negatifnya akan meluas ke berbagai pelaku usaha di rantai industri tembakau.
“Ini akan mematikan industri, bukan hanya on farm saja, tapi juga off farm. Jika produksi rokok terganggu karena harganya dijadikan satu (mengacu ke aturan penyederhanaan cukai), maka otomatis, petani akan terkena imbasnya. Kemudian off farm juga ikut terganggu, di Jember ini ada pengusaha bambu, pengusaha tikar yang ikut terganggu. Jika simplifikasi ini diterapkan, semua lini akan terganggu. Nanti banyak petani yang tidak bisa menanam tembakau lagi,” ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Pengamat Ibrahim: Kasus KUR Jember Bukan Kesalahan Bank Penyalur, tetapi Ulah Collection Agent
-
IPO RANS Dihadiri Haji Isam Hingga Boy Thohir, Ini Daftar Pemegang Sahamnya
-
Mini Soccer Fun Match Jadi Ajang Bulog Perkuat Kolaborasi dengan Stakeholder Ketahanan Pangan
-
Prabowo Sebut Banyak BUMN Mau Dijual ke Asing: PT PAL, PT Pindad dan PTDI Dibunuh
-
Produksi Pupuk Petrokimia Gresik Tembus 2,7 Juta Ton pada Semester I 2026
-
IHSG Terkoreksi, BEI Sebut Justru Jadi Peluang Investasi Jangka Panjang
-
Panasonic Tampilkan Solusi Modern Living & Building Terintegrasi di IndoBuildTech Expo 2026
-
Tabel Pinjaman KUR BRI Juli 2026 Terbaru, Simulasi Angsuran Rp1 Juta hingga Rp100 Juta
-
Liburan Lebih Hemat dengan Diskon Rp125.000 di tiket.com Pakai BRI Kartu Kredit
-
Harga Emas Antam Berbalik Naik ke Rp2,655 Juta per Gram, Buyback Ikut Menguat