Suara.com - Saat ini, 324 perusahaan di Indonesia telah memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI). Untuk memberikan perlindungan secara maksimal kepada para pekerja, pemerintah terus berupaya menyegerakan penyelesaian aturan turunan dari UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan hal ini dalam Rakor Evaluasi Kinerja Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan sosialisasi Peraturan P3MI, di Jakarta, Senin (9/11/2020).
Saat ini masih ada dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), yaitu RPP Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan RPP Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran, serta satu Rancangan Perpres (Rancangan Perpres Tugas dan Wewenang Atase Ketenagakerjaan) yang masih diproses.
"Meski memiliki kemampuan berbeda-beda dalam menempatkan pekerja migran Indonesia, saya minta semua P3MI wajib meningkatan profesionalisme dalam menjalankan roda usahanya, " pesan Ida.
Ia menyebut, dalam lima tahun terakhir terdapat 86 P3MI yang dapat menempatkan di atas 4000 orang dan ada pula 72 P3MI yang mampu menempatkan 2000 hingga 4000 orang. Namun diakui pula, masih ada sekitar 40 P3MI yang tidak menempatkan sama sekali.
Ida memahami bahwa setiap P3MI, dalam memulai usahanya memiliki latar belakang berbeda-beda. Ada murni karena profesionalisme bisnis dan ada pula karena kedekatan emosional dengan mitra usaha maupun pengguna di negara penempatan.
"Saya minta kepada saudara, agar dapat lebih inovatif dan kreatif dalam melakukan perluasan usaha penempatan. Tidak hanya untuk satu wilayah tertentu, tetapi juga mampu mencari peluang pasar kerja bagi PMI di wilayah lainnya, seperti ke wilayah Eropa dan Amerika, " ujarnya.
Sementara itu, Dirjen Binapenta, Suhartono mengatakan, tujuan digelarnya rakor P3MI tersebut adalah untuk melaksanakan satu tugas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam melakukan pembinaan melalui evaluasi kinerja P3MI guna meningkatkan kualitas pelayanan dan penempatan terhadap CPMI atau PMI.
"Evaluasi dilakukan dengan menggunakan metode self assessment dengan pengisian kuasioner dari masing-masing P3MI. Pertanyaan- pertanyaan di dalam kuasioner tersebut, penyusunannya telah disesuaikan dengan ketentuan evaluasi kinerja tiap P3MI dalam penempatan dan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia, " ujarnya.
Baca Juga: BPJS Kesehatan - Kemnaker Kerja Sama Integrasi Data Badan Usaha dan Pekerja
Dalam kesempatan sama, Sekretaris Utama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI ), Tatang Budie Utama Razak menyambut positif kegiatan Kemnaker dan BP2MI, dengan ratusan P3MI. Menurutnya, mengingat pelaksanaan P3MI keluar negeri ini memiliki skema bussiness to bussiness, maka evaluasi yang dilakukan pada Rakor ini, patut digelar secara periodik.
"Sehingga kita tahu, P3MI yang baik kita kasih reward, mana yang wan prestasi diberikan sanksi, " ujarnya.
Tatang menambahkan, melalui rakor ini, Kemnaker dan BP2MI akan memahami kendala di lapangan yang dihadapi P3MI, karena UU Nomor 18 Tahun 2017 memiliki perlindungan fundamental dan cakupan perlindungan yang luas.
Rakor juga dihadiri Staf Ahli Menaker Bidang Analis Kebijakan Publik Reyna Usman, Staf Ahli Menaker Bidang Hubungan Antar Lembaga (HAL) Ruslan Irianto Simbolom, Sekjen Anwar Sanusi, Dirjen PHI & Jamsos Haiyani Rumondang, Kabarenbang Bambang Satrio Lelono, Direktur PPTKLN Eva Trisiana, dan 262 perwakilan P3MI.
Berita Terkait
-
Tingkatkan Kualitas SDM, Kemnaker Sosialisasi Vokasi di Jatim
-
Gegara Pandemi, PMI Cuma Dapat 500 Kantong Darah Setiap Hari
-
Stok Darah Menipis karena Pandemi, PMI Ajak Masyarakat Donor Darah
-
Kemnaker Sambut Positif, Kasus Ketenagakerjaan Sidang ILO Ditutup
-
PMI Manufaktur Indonesia Naik Tipis, Menperin: Alhamdulillah
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama
-
Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi
-
Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil
-
Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi
-
Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan
-
Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?
-
Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi
-
PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan
-
11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!
-
Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun