Suara.com - Saat ini, 324 perusahaan di Indonesia telah memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI). Untuk memberikan perlindungan secara maksimal kepada para pekerja, pemerintah terus berupaya menyegerakan penyelesaian aturan turunan dari UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan hal ini dalam Rakor Evaluasi Kinerja Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan sosialisasi Peraturan P3MI, di Jakarta, Senin (9/11/2020).
Saat ini masih ada dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), yaitu RPP Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan RPP Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran, serta satu Rancangan Perpres (Rancangan Perpres Tugas dan Wewenang Atase Ketenagakerjaan) yang masih diproses.
"Meski memiliki kemampuan berbeda-beda dalam menempatkan pekerja migran Indonesia, saya minta semua P3MI wajib meningkatan profesionalisme dalam menjalankan roda usahanya, " pesan Ida.
Ia menyebut, dalam lima tahun terakhir terdapat 86 P3MI yang dapat menempatkan di atas 4000 orang dan ada pula 72 P3MI yang mampu menempatkan 2000 hingga 4000 orang. Namun diakui pula, masih ada sekitar 40 P3MI yang tidak menempatkan sama sekali.
Ida memahami bahwa setiap P3MI, dalam memulai usahanya memiliki latar belakang berbeda-beda. Ada murni karena profesionalisme bisnis dan ada pula karena kedekatan emosional dengan mitra usaha maupun pengguna di negara penempatan.
"Saya minta kepada saudara, agar dapat lebih inovatif dan kreatif dalam melakukan perluasan usaha penempatan. Tidak hanya untuk satu wilayah tertentu, tetapi juga mampu mencari peluang pasar kerja bagi PMI di wilayah lainnya, seperti ke wilayah Eropa dan Amerika, " ujarnya.
Sementara itu, Dirjen Binapenta, Suhartono mengatakan, tujuan digelarnya rakor P3MI tersebut adalah untuk melaksanakan satu tugas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam melakukan pembinaan melalui evaluasi kinerja P3MI guna meningkatkan kualitas pelayanan dan penempatan terhadap CPMI atau PMI.
"Evaluasi dilakukan dengan menggunakan metode self assessment dengan pengisian kuasioner dari masing-masing P3MI. Pertanyaan- pertanyaan di dalam kuasioner tersebut, penyusunannya telah disesuaikan dengan ketentuan evaluasi kinerja tiap P3MI dalam penempatan dan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia, " ujarnya.
Baca Juga: BPJS Kesehatan - Kemnaker Kerja Sama Integrasi Data Badan Usaha dan Pekerja
Dalam kesempatan sama, Sekretaris Utama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI ), Tatang Budie Utama Razak menyambut positif kegiatan Kemnaker dan BP2MI, dengan ratusan P3MI. Menurutnya, mengingat pelaksanaan P3MI keluar negeri ini memiliki skema bussiness to bussiness, maka evaluasi yang dilakukan pada Rakor ini, patut digelar secara periodik.
"Sehingga kita tahu, P3MI yang baik kita kasih reward, mana yang wan prestasi diberikan sanksi, " ujarnya.
Tatang menambahkan, melalui rakor ini, Kemnaker dan BP2MI akan memahami kendala di lapangan yang dihadapi P3MI, karena UU Nomor 18 Tahun 2017 memiliki perlindungan fundamental dan cakupan perlindungan yang luas.
Rakor juga dihadiri Staf Ahli Menaker Bidang Analis Kebijakan Publik Reyna Usman, Staf Ahli Menaker Bidang Hubungan Antar Lembaga (HAL) Ruslan Irianto Simbolom, Sekjen Anwar Sanusi, Dirjen PHI & Jamsos Haiyani Rumondang, Kabarenbang Bambang Satrio Lelono, Direktur PPTKLN Eva Trisiana, dan 262 perwakilan P3MI.
Berita Terkait
-
Tingkatkan Kualitas SDM, Kemnaker Sosialisasi Vokasi di Jatim
-
Gegara Pandemi, PMI Cuma Dapat 500 Kantong Darah Setiap Hari
-
Stok Darah Menipis karena Pandemi, PMI Ajak Masyarakat Donor Darah
-
Kemnaker Sambut Positif, Kasus Ketenagakerjaan Sidang ILO Ditutup
-
PMI Manufaktur Indonesia Naik Tipis, Menperin: Alhamdulillah
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Jelang Akhir Tahun Realisasi Penyaluran KUR Tembus Rp240 Triliun
-
Jabar Incar PDRB Rp4.000 Triliun dan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
BRI Insurance Bidik Potensi Pasar yang Belum Tersentuh Asuransi
-
Cara SIG Lindungi Infrastruktur Vital Perusahaan dari Serangan Hacker
-
Dukung Implementasi SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025, AdMedika Perkuat Peran Dewan Penasihat Medis
-
Fakta-fakta RPP Demutualisasi BEI yang Disiapkan Kemenkeu
-
Rincian Pajak UMKM dan Penghapusan Batas Waktu Tarif 0,5 Persen
-
Tips Efisiensi Bisnis dengan Switchgear Digital, Tekan OPEX Hingga 30 Persen
-
Indef: Pedagang Thrifting Informal, Lebih Bahaya Kalau Industri Tekstil yang Formal Hancur
-
Permata Bank Targetkan Raup Rp 100 Miliar dari GJAW 2025