Penelitian dari Uddarojat, 2016; Respatiadi & Tandra, 2018; dan Glorya & Sigit, 2019 secara konsisten menemukan bahwa total konsumsi alkohol tercatat dan tidak tercatat di Indonesia pada tahun 2016 tergolong rendah yaitu 0,8 liter per kapita, dibandingkan dengan Thailand dengan 8,3 liter, yang merupakan tertinggi di kawasan Asia Tenggara.
Permasalahannya bukan pada tingkat konsumsi alkohol masyarakat melainkan tingkat konsumsi alkohol illegal atau yang sering kali kita kenal dengan oplosan.
Dari data WHO, di Indonesia, konsumsi alkohol tidak tercatat atau ilegal lebih tinggi daripada yang tercatat, masing-masing sebesar 0,5 liter per kapita dan 0,3 liter per kapita.
CIPS secara konsisten melakukan penelitian mengenai bahaya dari minuman oplosan dan peminum dibawah usia.
Maraknya konsumsi oplosan bukan tanpa sebab. Peraturan mengenai minuman beralkohol di Indonesia sangat banyak jumlahnya.
Baik pusat maupun daerah memiliki aturan masing-masing, yang seringkali justru bertentangan dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Jika memang pemerintah mengamati hal ini lebih cermat, maka seharusnya Kasus Kejadian Luar Biasa yang terjadi di Bandung pada tahun 2018 turut menjadi konsiderasi.
Pada tahun 2018, data dari pantauan media yang dilakukan CIPS secara nasional menemukan bahwa lebih dari 100 orang meninggal setelah mengonsumsi alkohol yang tidak tercatat (oplosan).
Banyak dari kasus ini terkonsentrasi di Bandung Raya, provinsi Jawa Barat, dimana tercatat terjadi 57 kematian. Lonjakan korban tewas terkait alkohol tidak biasa dan dianggap sebagai Kejadian Luar Biasa Situasional atau KLBS.
Baca Juga: Dukung RUU Minuman Beralkohol, Oded: Kalau Alkohol Bebas Hancurlah Negeri !
Status KLBS biasanya dicadangkan untuk kejadian kritis kesehatan masyarakat di Indonesia, seperti penyebaran penyakit menular, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 949/2004 (949 / Menkes / SK / VIII / 2004).
Terakhir, menggabungkan poin ketiga dan keempat mengenai aspek yuridis formal dan perkembangan peraturan, fraksi pengusul menyoroti KUHP yang dianggap tidak relevan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Anggaran EO BGN Tembus Rp113 Miliar: Publik Minta Transparansi, BGN Klarifikasi
-
Jejak di Balik PT Yasa Artha Trimanunggal, Dipercaya Garap Proyek Triliunan BGN
-
Purbaya Buka Opsi Tukar Guling PNM dan Geo Dipa Demi Bantu Kredit UMKM
-
Purbaya Girang Kantongi Dana Rp 11,4 Triliun dari Satgas PKH, Buat Tambal Defisit APBN
-
Purbaya Ungkap Cara Kerja Dana SAL Rp 300 T Milik Pemerintah Buat Gerakkan Ekonomi
-
Meski IHSG Kinclong, Dana Asing Masih Kabur Rp 193,87 M Sepekan Ini
-
Menaker: PKB Harus Dikawal Ketat, Tantangan Utama di Tahap Implementasi
-
Perundingan AS-Iran Kacau, Trump Malah Nonton UFC Ketimbang Negosiasi Selat Hormuz
-
Pemerintah Klaim Daya Beli Masyarakat Masih Kuat, Begini Datanya
-
BI Sebut Kepercayaan Masyarakat Terhadap Ekonomi RI Tinggi