Suara.com - Komisaris Utama PT Delta Djakarta Tbk (DLTA) Sarman Simanjorang, merasa keberatan adanya larangan minuman beralkohol dalam Rancangan Undang-undang (RUU) minuman alkohol (minol). Sebab, industri minuman beralkohol akan makin terpuruk jika adanya larangan tersebut.
Saat ini, kata dia, industri sudah mengalami paceklik akibat serangan pandemi Covid-19. Banyak cafe-cafe tutup, sehingga penjualan minuman beralkohol anjlok dihantam pandemi.
"Dan hal ini juga dialami industri minuman berarkohol yang sangat terpukul, seperti produsen bir sebagai dampak dari pembatasan operasional berbagai hotel, restoran, cafe bahkan di hiburan malam," ujar Sarman kepada wartawan, Minggu (15/11/2020).
"Di Jakarta sudah 8 bulan tutup yang membuat penjualan anjlok sampai 60 persen, namun sejauh ini industri minol masih mampu bertahan dan tidak melakukan PHK," tambah dia.
Sarman melihat, pembahasan RUU dalam kondisi pandemi ini dirasa tak tepat. Harusnya, tuturnya, pembahasan RUU ini dilakukan saat kondisi usaha mulai normal.
Sehingga, tambahnya, industri akan mencari jalan keluar, jika memang benar-benar adanya larangan minuman beralkohol.
"Di tengah tekanan resesi ekonomi saat ini kurang tepat membahas yang berkaitan dengan kelangsungan dunia usaha, khususnya industri minuman berlakohol, mari kita focus bersama melawan pendemi Covid-19 dan percepatan pemulihan ekonomi nasional," ucap dia.
Usulan melarang minuman beralkohol melalui penerbitan undang-undang menuai pro dan kontra. DPR diharapkan tak salah langkah dengan terburu-buru menyetujui RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol menjadi UU.
Aturan larangan minuman beralkohol dalam bentuk UU belum diperlukan dalam waktu dekat dan wacana tersebut harus dipertimbangkan kembali urgensinya, demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Baca Juga: DPR Sebut Urgensi RUU Larangan Minuman Alkohol Harus Dikaji Mendalam
"Karena kalau belajar dari pengalaman yang kita lihat di berbagai negara, kalau minuman beralkohol ini terlalu ketat peraturannya sehingga sangat sulit terjangkau justru berpotensi menimbulkan munculnya pihak yang nakal melakukan pengoplosan alkohol ilegal atau bahkan meracik sendiri," kata Sahroni dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (13/11/2020).
Hal itu dikatakan Sahroni terkait Badan Legislasi DPR RI sedang merancang RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol.
RUU itu terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal itu berisi berbagai aturan terkait minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana, hingga sanksi pidana bagi yang melanggar.
Sahroni menilai yang penting adalah penegakan aturan minuman beralkohol yang sudah ada selama ini di masyarakat. Menurut dia, mau aturannya seperti apa yang penting penegakan-nya di lapangan.
"Sekarang kita lihat, aturan soal larangan konsumsi alkohol di bawah 21 tahun saja belum benar-bener ditegakkan. Begitu juga larangan menyetir ketika mabuk," ujarnya.
Sahroni menilai jangan sampai pengetatan aturan terkait konsumsi alkohol justru mendatangkan masalah lain, seperti menjamur-nya minuman keras ilegal.
Berita Terkait
-
Ribuan Pedagang Lapo Sumut Terancam RUU Larangan Minuman Beralkohol
-
RUU Larangan Minuman Beralkohol, Walkot Solo: Bakal Pengaruhi Wisatawan
-
Mau Jual Saham Bir Anker, Pemprov DKI Klaim Belum Disetujui DPRD
-
Bantah Tambah Saham Perusahaan Bir Anker, Pemprov DKI: Datanya Tertukar
-
Sering Dinilai Banyak Buruknya, Ternyata Ini 4 Manfaat Minum Alkohol
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Kantor Digeledah Kejati, Menteri PU Pilih 'Pasrah': Saya Tak Mau Ikut Campur
-
Menhub Ungkap Dampak ke RI Soal Penutupan Wilayah Udara China
-
Tak Ada WFH di Kementerian PU, Menteri Dody: AC-nya Angin Blesat-blesut
-
Kabar Baik! Bahlil Sebut Krisis BBM RI Akibat Geopolitik Sudah Terlewati
-
Rupiah Menembus Rp17.000: Mengapa Perbankan Tetap Tenang di Tengah Risiko Kredit Valas?
-
Jungkir Balik Harga Saham BUMI
-
Kabar Terbaru B50: Bahlil Sebut Kendala Pabrik Sudah Ada Solusi!
-
Pengadaan Motor Listrik untuk Kepala SPPG MBG Disorot, Produk Lokal 'Asli China'?
-
Distribusi Terganggu, Perdagangan Beras Antarwilayah Disebut Mulai Macet
-
Pemerintah Siapkan Intensif, Guna Percepat Ekosistem Kendaraan Listrik