Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan potensi ekonomi yang besar menjadi modal utama Indonesia untuk menarik investor menanamkan modal. Namun karena regulasi yang berbelit, potensi itu belum terealisasi secara maksimal.
Salah satu hal yang dikeluhkan Sri Mulyani mengenai aturan perpajakan yang menurut dia kemudahan berusaha bidang ini selalu menjadi poin penting bagi kalangan investor.
"Kemudahan berusaha dari pajak ini sangat menentukan appetite atau daya tarik untuk menanamkan modal," kata Sri Mulyani dalam acara seminar Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Bidang Perpajakan yang diselenggarakan secara virtual, Kamis (19/11/2020).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia menyebut dua aspek penting yang menyebabkan modal masuk ke Indonesia sangat kecil, yakni soal regulasi dan kebijakan perpajakan.
Itulah sebabnya, pemerintah sadar akan hal itu dan mencoba memperbaiki lewat UU Nomor 11 Tahun 2020 soal Cipta Kerja.
"UU Cipta Kerja adalah upaya nyata dari berbagai diagnosa yang ada yaitu Indonesia perlu langkah fundamental dan struktural agar bisa maju, sejahtera, dengan pendapatan yang makin adil,” katanya.
Dengan beberapa perubahan kebijakan perpajakan melalui UU Cipta Kerja, wanita kelahiran Lampung ini meyakinkan daya tarik Indonesia di mata investor akan semakin meningkat.
"Oleh karena itu kita perlu terus perkuat ekonomi indonesia untuk bisa kompetitif. Sehingga menjadi daya tarik agar modal bisa ditanamkan," kata dia.
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Ekonomi Indonesia Mulai Pulih dari Pandemi
Tag
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Sambangi Korsel, Bahlil Hasilkan 3 Kerja Sama Strategis di Sektor Energi
-
Tak Asal Tanam, Petani Sawit Mulai 'Melek' Gunakan Metode Ilmiah
-
Sumbang Rp 4,96 T, ITDC Beberkan Efek MotoGP ke Ekonomi RI
-
Menaker: WFH Tidak Boleh Kurangi Gaji dan Tunjangan Karyawan
-
Ekonom Beberkan Solusi Agar APBN Tak Terbebani Subsidi Energi
-
WFH Seminggu Sekali untuk Swasta Tak Harus Setiap Jumat
-
Dorong WFH 1 Hari dalam Sepekan, Menaker Pastikan Hak Pekerja Tak Dipangkas
-
Dana SAL Rp 420 Triliun, Purbaya Buka Opsi Pakai Kas Pemerintah demi Amankan APBN
-
Imbauan WFH 1 Hari Seminggu di Sektor Swasta Dapat Dukungan Pengusaha dan Pekerja
-
Purbaya Proyeksi Defisit APBN 2026 Tembus 2,9% Meski Harga Minyak Terus Naik