Suara.com - Pemerintah akan terus mendorong penerimaan negara walaupun di tengah kondisi yang masih relatif sulit akibat pandemi covid-19.
Hal tersbeut dikatakan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers APBN Kinerja dan Fakta (APBN KiTa) Edisi November 2020, yang diselenggarakan secara virtual pada Senin (23/11/2020).
“Dari sisi penerimaan pajak, meskipun kondisinya sangat sulit namun kita akan tetap mencoba untuk menjaga penerimaan, dimana realisasi sampai dengan akhir Oktober adalah Rp 991 triliun atau sebesar 70,6 persen dari target,” kata Sri Mulyani.
Dirinya menambahkan, penerimaan pajak sampai akhir Oktober 2020 mengalami kontraksi 15,6 persen dibandingkan tahun lalu.
Berbagai jenis pajak mengalami tekanan, karena adanya pemanfaatan insentif pajak yang diberikan kepada seluruh perekonomian baik itu pajak untuk karyawan, pajak PPh, maupun untuk PPN.
Untuk PPh Non Migas, hingga akhir Oktober 2020 telah tercapai 51,65 persen dari target yang ada dalam Perpes 72 Tahun 2020 yaitu Rp 450,67 triliun dari target Rp 638,52 triliun. PPH Non migas ini mengalami kontraksi 19,03 persen dibanding tahun lalu.
"Ini menggambarkan kondisi ekonomi yang masih mengalami tekanan yang sangat dalam," kata dia.
Sementara itu, hingga akhir Oktober 2020 penerimaan untuk PPN & PPnBM mencapai 64,82 persen dari Perpres 72 Tahun 2020 yaitu sebesar Rp 328,98 triliun.
PBB dan pajak lainnya mencapai hampir 100 persen dari target yaitu sebesar Rp 20.92 triliun.
Baca Juga: Sri Mulyani: Penerimaan Negara Dari Pajak Tahun Ini Terpuruk 18,8 Persen
Sedangkan penerimaan dari PPh Migas mencapai 82,77 persen dari target yaitu sebesar Rp 26,37 triliun.
Pada PPh Migas ini mengalami kontraksi sebesar 46,46 persen dibandingkan tahun lalu dikarenakan harga dan lifting minyak mengalami penurunan.
“Jadi, kalau kita lihat di dalam penerimaan pajak neto Januari hingga Oktober ini menggambarkan kontraksi yang sangat dalam dari perekonomian yang tergambarkan dari penerimaan pajak," ucap mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.
Meski begitu, kata dia, kondisi ini menggambarkan juga bahwa insentif yang diberikan oleh pemerintah juga sudah mulai digunakan dan juga restitusi dari PPN yang dipercepat sudah dinikmati oleh perusahaan.
"Ini agar perusahaan masih bisa survive dalam kondisi ekonomi yang sangat sangat sulit,” katanya.
Berita Terkait
-
Sri Mulyani: Penerimaan Negara Dari Pajak Tahun Ini Terpuruk 18,8 Persen
-
Penerimaan Pajak Indonesia Anjlok 18,8 Persen Pada Oktober 2020
-
Sri Mulyani Sebut Tingkat Kematian Covid di Indonesia Masih di Atas Dunia
-
Sri Mulyani Jamin Guru Honorer Lolos PPPK Akan Dapat Gaji Rp 4 Juta
-
Sri Mulyani Tagih Anggota G20 soal Kerjasama Perpajakan Internasional
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah
-
RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik
-
Sah! SIG Putuskan Tebar Dividen Rp190,8 Miliar ke Investor
-
Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026
-
Harga Beras Meroket! Pemerintah Gandeng 'Raksasa' Pangan Turun Gunung, Ada Apa?
-
Mengapa Pemerintah Mau Ganti LPG ke CNG? Apa Untung dan Bahayanya?
-
Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun
-
Perjanjian Ekonomi Digital ASEAN DEFA Rampung, Diteken November 2026
-
INDEF Ungkap Bahaya Baja Impor Murah Terhadap Proyek Infrastruktur
-
ASDP Genjot Digitalisasi Layanan Kapal Feri