Suara.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi bakal meminta maskapai penerbangan untuk mematuhi protokol kesehatan saat liburan panjang akhir tahun.
Terutama, soal pengangkutan penumpang yang harus 70 persen untuk pesawat jet.
Bahkan, ia mengancam akan memberikan sanksi jika maskapai melanggar pembatasan penumpang.
Menhub mengungkapkan, Kemenhub telah memberikan sanksi pada beberap maskapai karena melanggar aturan pembatasan penumpang.
"Berkaitan dengan pengetatan di udara kita akan dilakukan, tercatat kita sudah melakukan denda beberapa kali, kita sudah melakukan. Kalau di satu tujuan biasanya izin rute kita cabut," ujar Budi Karya dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu (25/11/2020).
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menemukan tiga maskapai melanggar protokol kesehatan saat penerbangan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, mengatakan tiga maskapai tersebut mengangkut penumpang lebih dari ketentuan yaitu maksimal 70 persen.
Hal ini berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang dilakukan oleh Otoritas Bandar Udara Wilayah II Kualanamu Medan.
Meski demikian, Kemenhub tak terbuka terkait siapa tiga maskapai yang melanggar tersebut.
Baca Juga: Hore! Pemerintah Putuskan Liburan Akhir Tahun Jadi 11 Hari, Catat Jadwalnya
Sebelum Mengudara, Maskapai Penerbangan Global Minta Penumpang Tes Covid-19
"Kami pastikan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," Novie dalam keterangannya, Jumat (25/9/2020).
Adapun sanksi yang diberikan sesuai dengan PM 56 Tahun 2020 berupa sanksi denda administratif sebesar 250 - 3000 per pinalti unit ( 1 pinalti unit = Rp 100.000)
"Melalui Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2020 ini, menjadi salah satu bukti bahwa kami Kementerian Perhubungan terus berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, siapapun yang melanggar, akan kami berikan sanksi tegas," jelas dia.
Untuk diketahui, sebelum ditetapkannya PM 56 Tahun 2020, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah memberikan surat teguran serta pencabutan izin rute terhadap perusahaan penerbangan yang melanggar ketentuan pembatasan kapasitas maksimum di dalam pesawat.
"Saya berharap semua perusahaan penerbangan dapat mematuhi ketentuan yang berlaku, bersama-sama kita terapkan protokol kesehatan dengan baik, demi penerbangan yang selamat, aman dan sehat," tukas Novie.
Berita Terkait
-
Di Ponorogo, Pengantin Wanita Positif Covid-19, Akad Nikah Tetap Digelar
-
Hore! Pemerintah Putuskan Liburan Akhir Tahun Jadi 11 Hari, Catat Jadwalnya
-
Akhirnya, Liburan Akhir Tahun Diputuskan Berlangsung 11 Hari
-
Libur Panjang 11 Hari: Natal, Pengganti Cuti Idul Fitri dan Tahun Baru
-
Kelelahan Penguncian Sebabkan Peningkatan Kasus Virus Corona, Kok Bisa?
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Tak Semua Huntap di Daerah Bencana Sumatera Rampung Sebelum Lebaran
-
Menteri PKP: 133.000 Rumah Subsidi Berdiri di Jateng dan Jatim di 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
-
Pemerintah Ingatkan Industri Kualitas Genteng Harus Dijaga Dalam Program Gentengisasi
-
Fenomena Rojali-Rohana Disorot BPS, Sensus Ekonomi Mau Bongkar Aktivitas Tersembunyi
-
Pesan Dirut LPDP ke Alumni: Lu Pakai Duit Pajak, Ingat Itu!
-
China Jengah Kesepakatan Prabowo-Trump, Mau Cabut Investasi di Indonesia?
-
Kemenkeu Luruskan Pajak Digital RI & AS, Google-Netflix Tetap Kena Pajak
-
Tak Bisa Cuma Andalkan APBN, Menteri PKP Maruarar Sirait Tagih Kolaborasi Daerah dan Swasta
-
Sorak-sorai Pengusaha AS Kala Trump Tekuk Prabowo di Negosiasi Dagang