Suara.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi bakal meminta maskapai penerbangan untuk mematuhi protokol kesehatan saat liburan panjang akhir tahun.
Terutama, soal pengangkutan penumpang yang harus 70 persen untuk pesawat jet.
Bahkan, ia mengancam akan memberikan sanksi jika maskapai melanggar pembatasan penumpang.
Menhub mengungkapkan, Kemenhub telah memberikan sanksi pada beberap maskapai karena melanggar aturan pembatasan penumpang.
"Berkaitan dengan pengetatan di udara kita akan dilakukan, tercatat kita sudah melakukan denda beberapa kali, kita sudah melakukan. Kalau di satu tujuan biasanya izin rute kita cabut," ujar Budi Karya dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu (25/11/2020).
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menemukan tiga maskapai melanggar protokol kesehatan saat penerbangan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, mengatakan tiga maskapai tersebut mengangkut penumpang lebih dari ketentuan yaitu maksimal 70 persen.
Hal ini berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang dilakukan oleh Otoritas Bandar Udara Wilayah II Kualanamu Medan.
Meski demikian, Kemenhub tak terbuka terkait siapa tiga maskapai yang melanggar tersebut.
Baca Juga: Hore! Pemerintah Putuskan Liburan Akhir Tahun Jadi 11 Hari, Catat Jadwalnya
Sebelum Mengudara, Maskapai Penerbangan Global Minta Penumpang Tes Covid-19
"Kami pastikan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," Novie dalam keterangannya, Jumat (25/9/2020).
Adapun sanksi yang diberikan sesuai dengan PM 56 Tahun 2020 berupa sanksi denda administratif sebesar 250 - 3000 per pinalti unit ( 1 pinalti unit = Rp 100.000)
"Melalui Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2020 ini, menjadi salah satu bukti bahwa kami Kementerian Perhubungan terus berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, siapapun yang melanggar, akan kami berikan sanksi tegas," jelas dia.
Untuk diketahui, sebelum ditetapkannya PM 56 Tahun 2020, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah memberikan surat teguran serta pencabutan izin rute terhadap perusahaan penerbangan yang melanggar ketentuan pembatasan kapasitas maksimum di dalam pesawat.
"Saya berharap semua perusahaan penerbangan dapat mematuhi ketentuan yang berlaku, bersama-sama kita terapkan protokol kesehatan dengan baik, demi penerbangan yang selamat, aman dan sehat," tukas Novie.
Berita Terkait
-
Di Ponorogo, Pengantin Wanita Positif Covid-19, Akad Nikah Tetap Digelar
-
Hore! Pemerintah Putuskan Liburan Akhir Tahun Jadi 11 Hari, Catat Jadwalnya
-
Akhirnya, Liburan Akhir Tahun Diputuskan Berlangsung 11 Hari
-
Libur Panjang 11 Hari: Natal, Pengganti Cuti Idul Fitri dan Tahun Baru
-
Kelelahan Penguncian Sebabkan Peningkatan Kasus Virus Corona, Kok Bisa?
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Aturan Baru OJK Minta Bank Biayai MBG hingga KDMP, Purbaya Klaim APBN Masih Cukup
-
Kementerian ESDM Lelet Urus RKAB, Perhapi: Banyak Perusahaan Tambang Tak Berfungsi
-
Iran: Tak Ada Keistimewaan, Kapal Pertamina Bisa Bebas Jika Indonesia Negosiasi dengan IRGC
-
Iran Mau Buka Selat Hormuz, AS Sepakat Cairkan Dana Iran yang Dibekukan Qatar
-
Ekspor IKM Surabaya Tembus 2,73 Juta Dolar AS, SIL Festival 2026 Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal
-
Peran Influencer dalam Edukasi Aset Ekonomi Digital, Indodax Soroti Regulasi
-
Mengapa WFH di Jumat Akan Kurang Efektif Tekan Konsumsi BBM?
-
Apindo dan KSPSI Bahas RUU Ketenagakerjaan Bersama-sama
-
Negosiasi AS - Iran Hari Ini Tentukan Harga Minyak Dunia, Bisa Tembus 100 Dolar per Barel
-
Pasokan Gas Jawa TimurJateng Stabil, BPH Migas Pastikan Energi Industri Aman dan Optimal