Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tetap akan memungut pajak penghasilan (PPh) atau pajak transaksi elektronik (PTE) perusahan digital asing yang menjalankan usahanya di Indonesia.
Selama ini, kata Sri Mulyani pemerintah telah berhasil memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dari perusahaan digital asing yang mendapat keuntungan di Indonesia.
"Kita tetap pemungutan PPn. Walaupun untuk agreement tidak dibutuhkan, kita tetap melakukan hak pemajakan dari RI. Untuk PPh-nya ini lebih pada bagaimana settlement mengenai pembagian dari keuntungan," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual yang ditulis, Rabu (2/12/2020).
Dalam memungut PTE itu, Sri Mulyani akan menggunakan aturan UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja khususnya pada klaster perpajakan.
Dengan aturan tersebut, jelasnya, pemerintah mempunyai kewenangan untuk menarik PTE dari perusahaan digital asing.
"Kemudian juga UU mengenai perpajakan kita di dalam Cipta Kerja maupun Perppu, tentu secara estimasi kita bisa katakan income yang dia peroleh dari RI pasti bisa diestimasi berdasarkan pembayaran PPN. Ini bisa saja dijadikan bahan sebagai teman-teman pajak untuk pemungutan PPh," ucap dia.
Namun demikian, Sri Mulyani berharap organisasi dunia seperti OECD bisa satu suara sepakat atas konsensus pajak digital. Dengan begitu, pemerintah bisa leluasa memungut PTE tersebut.
Akan tetapi, jika tak ada kesepakatan antara negara-negara yang masuk dalam OECD, maka Sri Mulyani tetap bersikeras memungut pajak tersebut.
Hanya saja, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini tak merinci kapan ia mulai memungut PTE itu.
Baca Juga: Pajak Daerah di Indonesia: Antara Close List dan Open List System
"Pemerintah Indonesia akan tetap pemungutan sesuai peraturan UU yang dimiliki yang kita anggap hak pemajakan terutama PPn yang selama ini sudah mulai dilakukan dan tentu dari sisi income tax yaitu income yang mereka generate dari operasi mereka di Indonesia," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Blue Bird yang Banyak Dilirik: Service Record Jelas, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 5 Sepatu Jalan Kaki untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantalan Nyaman Bisa Cegah Nyeri Sendi
- 7 Sepatu Sandal Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Empuk Banget!
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
- Evaluasi Target Harga BUMI Usai Investor China Ramai Lego Saham Akhir 2025
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Content CreatorDikenakan Zakat Profesi, Ekonom INDEF: Penetapan Bukan Berdasar Popularitas
-
KRL Jadi Andalan Libur Nataru, 15 Juta Penumpang Tercatat
-
Implementasi Inpres 2/2025, Pembangunan Irigasi Tahap I Capai 99,93 Persen
-
Tambang Vale Indonesia Stop Beroperasi, Harga Nikel Dunia Meroket
-
RKAB 2026 Belum Terbit, Vale Indonesia Stop Operasi Sementara
-
Saat Stabilitas Tak Cukup: Alarm Dini Ekonomi Indonesia 2025
-
Bulog Bidik APBN untuk Pengadaan 4 Juta Ton Beras 2026, Demi Lindungi Petani dan Jaga Harga Pangan
-
Muhammad Awaluddin Diangkat Jadi Dirut Jasa Raharja
-
Batas Telat Bayar Cicilan Mobil dan Simulasi Denda Sebelum Ditarik Leasing
-
Bursa Berjangka Komoditi 2026 Dibuka, Target Harga Acuan Nasional Naik