Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tetap akan memungut pajak penghasilan (PPh) atau pajak transaksi elektronik (PTE) perusahan digital asing yang menjalankan usahanya di Indonesia.
Selama ini, kata Sri Mulyani pemerintah telah berhasil memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dari perusahaan digital asing yang mendapat keuntungan di Indonesia.
"Kita tetap pemungutan PPn. Walaupun untuk agreement tidak dibutuhkan, kita tetap melakukan hak pemajakan dari RI. Untuk PPh-nya ini lebih pada bagaimana settlement mengenai pembagian dari keuntungan," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual yang ditulis, Rabu (2/12/2020).
Dalam memungut PTE itu, Sri Mulyani akan menggunakan aturan UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja khususnya pada klaster perpajakan.
Dengan aturan tersebut, jelasnya, pemerintah mempunyai kewenangan untuk menarik PTE dari perusahaan digital asing.
"Kemudian juga UU mengenai perpajakan kita di dalam Cipta Kerja maupun Perppu, tentu secara estimasi kita bisa katakan income yang dia peroleh dari RI pasti bisa diestimasi berdasarkan pembayaran PPN. Ini bisa saja dijadikan bahan sebagai teman-teman pajak untuk pemungutan PPh," ucap dia.
Namun demikian, Sri Mulyani berharap organisasi dunia seperti OECD bisa satu suara sepakat atas konsensus pajak digital. Dengan begitu, pemerintah bisa leluasa memungut PTE tersebut.
Akan tetapi, jika tak ada kesepakatan antara negara-negara yang masuk dalam OECD, maka Sri Mulyani tetap bersikeras memungut pajak tersebut.
Hanya saja, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini tak merinci kapan ia mulai memungut PTE itu.
Baca Juga: Pajak Daerah di Indonesia: Antara Close List dan Open List System
"Pemerintah Indonesia akan tetap pemungutan sesuai peraturan UU yang dimiliki yang kita anggap hak pemajakan terutama PPn yang selama ini sudah mulai dilakukan dan tentu dari sisi income tax yaitu income yang mereka generate dari operasi mereka di Indonesia," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Banyak Kota Ketakutan Sampah Meluap, Mengapa Kota Tangerang Justru Optimis TPA-nya Aman?
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- 7 Promo Sepatu Reebok di Sports Station: Turun Sampai 70% Mulai Rp200 Ribuan
- 7 Lem Sepatu Kuat dan Tahan Air di Indomaret Murah, Cocok untuk Semua Jenis Bahan
Pilihan
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
-
4 Rekomendasi HP Murah RAM 8 GB Baterai Jumbo, Aman untuk Gaming dan Multitasking
-
4 HP Murah Layar AMOLED RAM 8 GB Terbaik, Visual Mewah Lancar Multitasking
Terkini
-
Menhub Beri 4 Catatan dalam Pelaksanaan Nataru
-
Kinerja Ekspor November 2025: Sawit dan Batu Bara Melandai, Industri Pengolahan Jadi Penyelamat
-
Saham INET Melesat 25 Persen, Ini Target Harga Setelah Right Issue
-
Awas Penipuan! 8 Tips Aman Transfer Gunakan BI Fast
-
Pertamina Miliki Kilang Minyak di Venezuela, Terdampak?
-
AS 'Kuasai' Minyak Venezuela, Ogah Berbagi dengan China, Iran dan Rusia
-
Karyawan Gaji Rp 10 Juta Dapat Bebas Pajak dari Purbaya, Cek Syaratnya
-
Proyeksi BRMS Pasca Harga Saham Menguat, Sejumlah Pengamat Ungkap Saran Terbaru
-
Transaksi Harbolnas 2025 Tembus Rp36,4 Triliun
-
Driver 001 Angkatan Pertama Gojek Ikut Hadiri Sidang Nadiem Makarim