Suara.com - Pemerintah menargetkan pembentukan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang diatur dalam Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja bisa rampung di awal 2021.
Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata mengatakan, sudah sepantasnya Indonesia memiliki lembaga seperti itu.
Dia mengemukakan, lantaran negara tetangga seperti Malaysia sudah memiliki lembaga serupa yang diberi nama Khazanah Nasional Berhad.
Khazanah Nasional Berhard merupakan perusahaan induk cabang investasi Pemerintah Malaysia di bawah Kementerian Keuangan Malaysia yang bergabung pada bulan September 1993.
Lembaga tersebut mengurus semua aset komersial Pemerintah Malaysia dan merupakan pemegang amanah aset keuangan negara
"SWF (Sovereign Wealth Fund) ini perlu dilakukan. Karena ini juga bukan hal asing bagi dunia, bahkan Malaysia pun sudah memiliki SWF melalui apa yang dinamai Khazanah Nasional," kata Isa dalam diskusi Serap Aspirasi Undang-Undang Cipta Kerja Sektor Keuangan dan Investasi Pemerintah yang dilaksanakan secara virtual, Rabu (2/12/2020).
Isa menyebut, Malaysia sangat sadar dengan lembaga SWF ini dimana sangat membantu tingkat investasi negara jiran tersebut.
"Khazanah posisinya nomer 29 dunia sebagai lembaga Sovereign Wealth Fund, dengan mengelola sekitar 42 juta miliar dolar AS. Ini untuk mendukung sejumlah proyek Infastruktur strategis di Malaysia," ucapnya.
Maka dari itu, kata dia Kemenkeu pun mendukung keputusan pembentukan LPI atau SWF oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini.
Baca Juga: Dana Ventura Sembrani Nusantara Investasi pada Produk Minuman Lokal
Pembentukan lembaga ini diharapkan sejalan dengan tujuan Undang-undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang menghendaki adanya peningkatan investasi melalui penciptaan iklim investasi dalam negeri yang lebih kondusif.
"Sehingga pelaksanaan investasi di dalam negeri juga dapat berlangsung baik dan akan menguntungkan kedua belah pihak. Jadi, investor nantinya tidak merasa dirugikan dan juga kita diuntungkan," pungkasnya.
Adapun perihal Lembaga Pengelola Investasi diatur dalam Bab X UU Cipta Kerja. Pasal 165 Ayat (1) menyebutkan, dalam rangka pengelolaan investasi, untuk pertama kali berdasar undang-undang dibentuk Lembaga Pengelola Investasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Bukan Sekadar Bantuan, Pemberdayaan Ultra Mikro Jadi Langkah Nyata Entaskan Kemiskinan
-
BEI Rilis Liquidity Provider Saham, Phintraco Sekuritas Jadi AB yang Pertama Dapat Lisensi
-
Ekonomi RI Melambat, Apindo Ingatkan Pemerintah Genjot Belanja dan Daya Beli
-
Pakar: Peningkatan Lifting Minyak Harus Dibarengi Pengembangan Energi Terbarukan
-
Pertamina Tunjuk Muhammad Baron Jadi Juru Bicara
-
Dua Platform E-commerce Raksasa Catat Lonjakan Transaksi di Indonesia Timur, Begini Datanya
-
KB Bank Catat Laba Bersih Rp265 Miliar di Kuartal III 2025, Optimistis Kredit Tumbuh 15 Persen
-
Ekspor Batu Bara RI Diproyeksi Turun, ESDM: Bukan Nggak Laku!
-
IHSG Berhasil Rebound Hari Ini, Penyebabnya Saham-saham Teknologi dan Finansial
-
Pengusaha Muda BRILiaN 2025: Langkah BRI Majukan UMKM Daerah