Suara.com - Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kepada peserta JKN-KIS terutama dalam hal keamanan terapi obat bagi peserta yang tergolong multi morbiditas (memiliki lebih dari satu penyakit kronis maupun komplikasinya), BPJS Kesehatan telah menerapkan Program Rujuk Balik (PRB).
Program ini merupakan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada penderita penyakit kronis dengan kondisi stabil dan masih memerlukan pengobatan atau asuhan keperawatan jangka panjang.
Pelayanan kesehatan ini akan didapatkan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atas rekomendasi dari dokter spesialis yang merawat.
Salah satu keluarga yang sudah mengikuti PRB adalah keluarga Tyo. Neneknya yang sudah lima tahun terakhir mengidap diabetes melitus secara rutin berobat menggunakan kartu JKN-KIS. Asuhan keperawatan dalam jangka panjang membuat nenek Tyo terdaftar sebagai peserta PRB.
“Nenek saya menderita diabetes melitus selama lima tahun ini. Sejak awal pengobatan nenek saya selalu menggunakan BPJS Kesehatan. Kami berkonsultasi tentang kesehatan nenek ke dokter spesialis dan sekarang sudah masuk Program Rujuk Balik,” ujar Tyo, Senin (30/11/2020).
Tidak semua penyakit masuk ke dalam Program Rujuk Balik. Ada 9 (sembilan) diagnosa penyakit yang termasuk dalam PRB, yaitu diabetes melitus, hipertensi, jantung, asma, penyakit paru obstruktif kronis, epilepsi, schizophrenia, stroke dan yang terakhir adalah systemic lupus erythematosus. Pasien dengan salah satu diagnosa tersebut, berkondisi stabil serta memerlukan perawatan dan obat jangka panjang bisa mengikuti program ini.
Berbagai manfaat bisa didapatkan peserta PRB ini, diantaranya peserta bisa berobat ke FKTP dan mendapatkan obat kronis yang sama dengan obat yang diperoleh di rumah sakit.
Selain itu peserta memiliki waktu yang cukup untuk berkonsultasi dengan dokter FKTP maupun apoteker di apotek. Peserta juga bisa berkonsultasi dengan apoteker tentang cara penggunaan obat seperti insulin.
“Selama menjadi peserta PRB, nenek saya cukup ke klinik untuk mengambil resep obat dan kemudian tinggal mengambilnya di apotek. Menurut kami ini lebih mudah, karena nenek saya tidak perlu antre di rumah sakit. Selain itu, obat yang dikonsumsi setiap bulannya serupa, sehingga hanya perlu ke apotek untuk mengambil obatnya. Apalagi di masa pandemi ini, nenek saya yang cukup rentan daya tahan tubuhnya tidak perlu ke rumah sakit,” tambahnya.
Baca Juga: Moniks BPJS Kesehatan Raih Internasional ASSA Recognition Award
Program Rujuk Balik memiliki manfaat yang besar di masa pandemi. Peserta dengan penyakit kronis tidak perlu selalu datang ke rumah sakit untuk mendapatkan obat.
Tentunya hal ini meminimalisir penularan Covid-19 terutama bagi mereka yang tergolong kelompok beresiko tinggi. Mari manfaatkan PRB dengan maksimal dan dapatkan pelayanan kesehatan jangka panjang yang memadai.
Berita Terkait
-
Feby : Fitur Konsultasi Dokter di Aplikasi Mobile JKN Bermanfaat Sekali
-
Moniks BPJS Kesehatan Raih Internasional ASSA Recognition Award
-
Tahun Depan Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ini Jumlahnya
-
BPJS Kesehatan dan Kumpul Gelar Kompetisi BPJS Visualthon 2020
-
Peserta : Dengan KIS Digital, Layanan Kesehatan Jadi lebih Praktis
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
Terkini
-
Mengapa Gaji Guru Sangat Kecil?
-
Proyeksi Laba Hingga Target Harga Turun, Saham Grup Salim Masih Layak Dibeli?
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Gaji Rp8 Juta Kena Pajak Berapa? Begini Panduan Menghitungnya
-
Eks Bos Astra Infra Port Eastkal Dipanggil KPK dalam Dugaan Korupsi Investasi
-
Kemendag Janji Akun Seller Tak Akan Diblokir Meski Belum Punya NIB
-
Marketplace Tak Bisa Lagi Naikkan Biaya Sepihak, Seller Kini Wajib Setujui Perubahan Kontrak
-
Harga Gas Industri Melonjak Bahlil: Produksi Domestik Berkurang!
-
Mau Jadi Pemenang Super BRILink Agen 2026? Mulai dari 3 Langkah Ini
-
APINDO Buka Suara soal Danantara Ekspor, Bisa Tekan Kebocoran Devisa?