Suara.com - Pasca penyesuaian iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN - KIS) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 berbagai upaya perbaikan kualitas layanan terus dilakukan.
Komitmen ini terus ditindaklanjuti oleh BPJS Kesehatan bersama dengan pemangku kepentingan terkait agar implementasi Program JKN - KIS dapat berkesinambungan dan manfaatnya makin dirasakan oleh peserta.
Khusus perbaikan layanan di fasilitas kesehatan berbagai inovasi kemudahan layanan, transparansi informasi serta mutu layanan kesehatan terus ditingkatkan.
Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio mengungkapkan, upaya bersama yang sudah dilakukan oleh seluruh pelaku Program JKN - KIS sudah baik. Perbaikan yang berkesinambungan menunjukan komitmen bahwa adanya penyesuaian iuran akan berdampak pada kualitas layanan.
“Upaya peningkatan kualitas layanan setelah penyesuaian iuran sudah cukup baik. Pelayanan kesehatan berbasis teknologi informasi harus dioptimalkan. Saya menyoroti, BPJS Kesehatan sudah tinggal lepas landas dan siap melakukan hal tersebut apalagi di era pandemi ini. Momentum ini juga harus dimanfaatkan agar masyarakat atau peserta JKN - KIS juga makin terbiasa,” ujar Pambagio.
Ia juga menilai, dampak dari penyesuaian iuran JKN - KIS adalah sudah tidak ada beban utang klaim jatuh tempo ke fasilitas kesehatan. Selain itu, peningkatan kualitas layanan berbasis digital juga akan memudahkan dalam hal monitoring dan evaluasi.
Sementara itu, Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Pelayanan Primer BPJS Kesehatan, Ari Dwi Aryani mengungkapkan, sejak awal BPJS Kesehatan telah menetapkan komitmen layanan, baik di fasilitas kesehatan maupun pelayanan administrasi dan informasi kepesertaan.
Khusus di lingkup Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), diantaranya penerapan kemudahan konsultasi dokter tanpa tatap muka melalui aplikasi Mobile JKN Faskes, antrean online di 15.394 FKTP.
BPJS Kesehatan juga melakukan optimalisasi pelaksanaan program promotif dan preventif dengan melakukan screening riwayat kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN, senam Prolanis secara daring serta optimalisasi pemantauan terhadap pasien penyakit kronis melalui program Prolanis.
Baca Juga: Fraksi PKS: Batalkan Kenaikkan BPJS Kelas III untuk Fakir Miskin
“FKTP akan diberikan insentif jika melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut,” jelas Ari.
Ia menambahkan, BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan, saat ini tengah melakukan pengembangan telemedicine.
Perbedaannya dengan konsultasi dokter tanpa tatap muka, dalam telemedicine ada terapi dan resep yang dikeluarkan. Saat ini sedang dilakukan uji coba di 5 wilayah di Indonesia.
Sementara itu, di lingkup Fasilitas Kesehatan Tingkat Rujukan (FKRTL), peningkatan mutu pelayanan itu diejawantahkan BPJS Kesehatan dan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) terutama terhadap hal-hal yang sering menjadi aduan peserta.
Asisten Deputi Bidang Manajemen Fasilitas Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Unting Patri Wicaksono mengungkapkan, agar fasilitas kesehatan dapat memenuhi komitmen peningkatan kualitas layanan, maka beberapa indikator dimasukkan ke dalam perjanjian kerja sama. Indikator-indikator itu diantaranya, ketersediaan display tempat tidur yang terhubung dengan Aplicares, tidak adanya aduan peserta terkait iur biaya, aduan peserta terkait diskriminasi pelayanan, serta aduan peserta terkait kuota kamar perawatan.
Selain itu, rumah sakit juga harus melakukan update rutin ketersediaan tempat tidur serta angka rujuk balik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
Terkini
-
BEI Naikkan Batas Minimum Free Float Jadi 15 Persen Mulai Maret 2026
-
Smelter Nikel MMP Matangkan Sistem Jelang Operasi Penuh
-
Dorong Wisatawan Lokal, Desa Wisata Tebara Raup Rp1,4 Miliar
-
OJK Restrukturisasi Kredit 237 Ribu Korban Bencana Sumatera
-
Moodys Pertahankan Rating Indonesia di Baa2, BI Tegaskan Fundamental Ekonomi Tetap Kuat
-
OJK Bentuk Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal
-
Moody's Turunkan Outlook Peringkat Indonesia ke Negatif
-
BCA Wanti-wanti Gen Z: Hati-hati Beli Rumah Pakai KPR
-
Purbaya Datangi Perusahaan China Pengemplang Pajak, Rugikan Negara hingga Rp 5 T
-
Kecelakaan Maut di IUP Bukit Asam, Kementerian ESDM Terjunkan Tim Investigasi