Suara.com - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) meminta masyarakat mewaspadai serangan siber. Pasalnya, serangan siber merupakan salah satu upaya aktif yang menimbulkan kerugian ekonomi pada pihak yang diserang.
Kepala BSSN, Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian mengatakan, serangan siber terdiri dari dua jenis, yakni serangan siber yang bersifat teknikal dan serangan siber yang bersifat sosial.
"Serangan siber teknikal merupakan serangan siber yang mentarget sistem informasi dengan tujuan mendapatkan akses ilegal ke dalam jaringan dan sistem guna menghancurkan, mengubah, mencuri atau memodifikasi informasi," ujar Hinsa dalam keterangannya, Senin (21/12/2020).
Data yang dihimpun Pusat Operasi Keamanan Siber Nasional (Pusopskamsinas BSSN), tercatat selama periode Januari-November 2020 terjadi lebih dari 423 juta serangan siber.
Jumlah ini lebih banyak hampir tiga kali lipat dibandingkan dengan jumlah serangan di periode yang sama pada tahun 2019.
Hinsa melanjutkan, adapun serangan siber yang bersifat sosial dengan target social networking atau upaya mempengaruhi manusia pada dan melalui ruang siber erat kaitannya dengan peperangan politik, peperangan informasi, peperangan psikologi, dan propaganda.
Target utama dari serangan siber yang bersifat sosial ini adalah cara pikir, sistem kepercayaan, dan sikap tindak dari manusia yang berinteraksi dengan ruang siber.
Senjata utama dari serangan siber yang menargetkan social networking adalah informasi yang direkayasa untuk mendukung dan memperbesar dampak dari aktivitas lainnya yang dilakukan penyerang.
Serangan siber dengan target social networking dapat membahayakan pesatuan dan falsafah kekuatan Bangsa Indonesia (center of gravity), yaitu Pancasila.
Baca Juga: Cegah Paslon Nakal, Bawaslu Cianjur Genjot Patroli Siber
Menurut Hinsa, perlunya Strategi Keamanan Siber Nasional ini diharapkan dapat menjadi langkah nyata kehadiran negara dalam mewujudkan keamanan dan ketahanan nasional di ruang siber.
"Saat ini draft Perpres SKSN RI tersebut sedang dalam pengajuan persetujuan Bapak Presiden RI dan diharapkan dapat diundangkan pada tahun 2021 mendatang," imbuh Hinsa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Gen Z Makin Akrab dengan Paylater, Tapi Belum Disiplin Investasi
-
Siap-siap! Purbaya Mau Patuhi Perintah Prabowo Copot Dirjen Bea Cukai
-
Tugas BUMN Danantara Sumberdaya Indonesia Baru Pencatatan Ekspor
-
BTN Salurkan KPP Hampir Rp3 Triliun
-
Prabowo Minta Purbaya Ganti Pimpinan Bea Cukai, Singgung Kasus Era Orde Baru
-
Pemerintah Beri Insentif Pajak 0 Persen Bagi Eksportir SDA, Ini Syaratnya
-
Sentimen BUMN Makelar Eskpor Bikin IHSG Kacau Balau, Ambruk Lagi 0,82%
-
Devisa Hasil Ekspor SDA Wajib Ditempatkan di Bank Himbara, Ini Skemanya
-
Mulai 1 Juni, BUMN Siap Jadi Makelar Ekspor SDA
-
IHSG Ditutup di Zona Merah, BRI Sekuritas Berikan Peringatan Keras