Suara.com - Kebijakan tarif bea materai sebesar Rp10.000 menimbulkan polemik. Sejumlah nasabah bank mengeluhkan kebijakan yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai.
Keluhan sampai ke anggota Ombudsman Republik Indonesia Alvin Lie. Alvin Lie mengatakan telah mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada pihak bank yang meminta biaya materai tambahan, yang nilainya melebihi yang diterapkan dalam UU.
"Pihak bank menolak menghargai bea materai Rp3.000 yang sudah tercetak pada buku cek. Kemudian, nasabah tersebut diharuskan menambah materai baru senilai Rp10.000. Total bea materai yang harus dibayar nasabah sebesar Rp13.000," kata Alvin, Rabu (6/1/2021).
Seharusnya, kata dia, bank meminta tambahan kekurangan bea materai sebesar Rp7.000 saja, bukan Rp10.000.
Itulah sebabnya, dia meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Otoritas Jasa Keuangan segera menerbitkan aturan turunan dari UU tersebut.
"Untuk menghindari kekisruhan dan kerugian masyarakat, Ombudsman menyerukan kepada menkeu dan OJK untuk segera menerbitkan peraturan pelaksanaan UU tersebut, terutama kepada bank. Hal ini tentang cara penambahkan kekurangan biaya materai, sehingga bank tidak memungut biaya dua kali," kata dia.
Membuat resah investor
Rencana pemerintah memberlakukan bea meterai atau bea materai atas transaksi surat berharga termasuk saham di Bursa Efek Indonesia juga membuat para investor pasar modal resah.
Sejumlah investor ritel menolak rencana pengenaan bea materai Rp10.000 pada setiap transaksi saham yang dilakukan.
Baca Juga: RS di Jateng Full, Ombudsman Minta Rumah Sakit Rujukan Covid-19 Diperbaiki
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konfrensi pers secara virtual, Senin (21/12/2020), meluruskan informasi yang beredar.
"Karena yang muncul hari ini terutama terkait saham, seolah-olah setiap transaksi saham akan dikenakan bea meterai. Padahal itu bukan pajak dari transaksi tapi pajak atas dokumennya," kata Sri Mulyani.
Dia menambahkan di dalam bursa saham bea meterai dikenakan atas Trade Confirmation atau konfirmasi perdagangan yang merupakan dokumen elektronik yang diterbitkan secara periodik yaitu harian atas keseluruhan transaksi jual beli di dalam periode tersebut.
Artinya, kata Sri Mulyani, para investor saham hanya cukup sekali melakukan bea materai atas setiap dokumen dalam melakukan aksi jual beli saham.
"Jadi dalam hal ini bea meterai tidak dikenakan per transaksi saham," katanya
Sri Mulyani menegaskan pengenaan bea meterai terhadap dokumen transaksi surat berharga itu akan mempertimbangkan batas kewajaran nilai sehingga tidak akan menekan minat para investor untuk melakukan investasinya di surat berharga.
Investasi saham yang dilakukan kaum milenial cukup tinggi sehingga Sri Mulyani tidak ingin kebijakan yang merusak minat kaum mereka.
"Saya senang generasi milenial sangat sadar terhadap investasi. Kita senang mereka melakukan investasi saham maupun surat berharga ritel yang diterbitkan pemerintah selama ini. Jadi kita tidak berkeinginan menghilangkan minat maupun tumbuhnya para investor terutama generasi baru," kata dia.
Dia menjamin pemerintah akan mempertimbangkan batas kewajaran dalam pengenaan bea meterai terhadap dokumen TC.
Sri Mulyani berharap masyarakat tidak perlu bereaksi berlebih atas kebijakan baru tersebut.
Berita Terkait
-
Purbaya Diminta Bereskan Piutang Dana BLBI, Berpotensi Rugikan Hak Keuangan Negara
-
DPR Resmi Setujui 9 Anggota Ombudsman RI Baru Periode 2026-2031, Ini Daftarnya
-
Komisi II DPR Tetapkan 9 Anggota Ombudsman RI 2026-2031, Hery Susanto Jadi Ketua
-
Soal Sengketa Tanah Jimbaran, Ombudsman RI Sebut BPN Bali Patuhi Rekomendasi
-
DPR Gelar Fit and Proper Test 18 Calon Anggota Ombudsman RI 26 Januari, Cari 9 Nama Terbaik
Terpopuler
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
Terkini
-
Modal Cekak hingga Cost of Fund Tinggi, Ini Alasan Pembiayaan Bank Syariah Masih Mahal
-
Gandeng Perusahaan Asing, Perminas Mulai Misi Pencarian Mineral Kritis
-
Penjualan Anjlok 30 Persen, Converse Bakal Pangkas Karyawan demi Efisiensi
-
Bahlil Kesel Importir Menang Banyak Saat RI Senang Impor BBM
-
Tak Hanya Biji Mentah, Pemerintah Bidik Ekspor Kopi Olahan
-
Merak-Bakauheni Diprediksi Diserbu 6 Juta Pemudik, Ini Strategi Kemenhub
-
Ramalan IHSG untuk Sepekan Ini, Investor Diharap Fokus Saham Fundamental
-
Tak Boleh Ketergantungan Impor, Indonesia Harusnya Naik Kelas Jadi Produsen Halal Dunia
-
Prestasi Internasional BRI: 4 Award ESG 2025 dan Rekor Social Bond
-
Purbaya Prihatin 99% Busana Muslim RI Produk Impor China, Siap Kasih Insentif Pengusaha Lokal