Suara.com - Hari ini, Pemerintah Kota Tangerang Selatan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan belaku selama 17 hari, pada 9-25 Januari 2021.
PPKM tersebut berbeda dan diklaim lebih ketat dibandingkan dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengatakan, mall akan dibatasi operasinya hingga pukul 19.00 WIB. Sementara untuk restoran, batas jam operasionalnya ditambah, tetapi jumlah pengunjungnya dibatasi.
Sebelumnya, jam operasional restoran dibatasi sampai pukul 19.00 WIB dengan kapastitas pengunjung makan di tempat sebanyak 50 persen dari kapasitas keseluruhan.
"Mall harus tutup jam 7 malam, apapun di dalamnya termasuk yang esensial harus tutup. Restoran di luar mall, boleh melakukan dine in dengan kapasitas 25 persen sampai jam 8 malam, kemudian sampai jam 10 malam untuk take away," kata Airin di Balai Pemkot Tangsel, Jumat (8/1/2021) malam.
Tempat ibadah pun, terkena imbas pengetatan tersebut. Yakni hanya boleh menampung jamaah 50 persen.
"Tempat ibadah dengan pengetatan maksimal 50 persen. Sementara usaha atau pekerjaan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan. Fasilitas umum ditutup, menghentikan semua kegiatan sosial budaya," ungkap Airin.
Sementara di sektor perkantoran, harus menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan wajib menerapkan protokol kesehatan.
"Untuk kantor pemerintah dan swasta WFH 75 persen, sebelumnya 50 persen, sekarang ini mulai dari tanggal 9-25 Januari dengan pemberlakukan protokol kesehatan diperketat. Termasuk untuk pabrik industri," tutur Airin.
Baca Juga: Ada Modifikasi, Begini Mekanisme Penerapan PPKM Tiga Daerah di Malang Raya
"Kalau ada yang melanggar bisa dilakukan pencabutan izin usaha atau izin operasional," sambung Airin menegaskan.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan bakal mengambil start lebih awal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
PPKM di Kota Tangerang Selatam bakal diterapkan mulai 9-25 Januari 2021. Itu lebih cepat dibandingkan PPKM yang ditetapkan pemerintah pusat yang akan dilaksanakan 11-25 Januari 2021 mendatang.
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany membenarkan pihaknya mengambil start lebih awal menerapkan PPKM tersebut.
"Iya, kita lebih awal," kata Airin saat konferensi pers di ruang display Balai Pemkot Tangsel, Jumat (8/1/2021).
Airin menerangkan, penerapan PPKM selama 17 hari itu bakal mengacu pada surat edaran yang akan di keluarkan besok, Sabtu (9/1/2021).
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
NWP Property Operasikan PLTS Atap di Empat Pusat Perbelanjaan
-
Pemerintah Mau Guyur Dana Rp 6 Miliar Buat Hidupkan Industri Tekstil
-
Tata Kelola Jadi Kunci Kepercayaan di Ekosistem Venture Capital
-
Pelaku Industri Keluhkan Kuota PLTS Atap Masih Jadi Hambatan
-
Shell, BP dan Vivo Diminta Bernegosiasi dengan Pertamina untuk Beli Solar
-
ESDM Beberkan Sosok Perusahaan Pemenang Tender Pembangunan WKP Telaga Ranu
-
CEO Danantara: 1.320 Huntara Bakal Diserahkan ke Korban Banjir Sumatera Besok
-
Perusahaan Dompet Digital Mulai Sasar Segmen Olah Raga
-
Pemerintah Buka Seluasnya Akses Pasar Ekspor untuk Redam Gejolak Ekonomi Global
-
Menko Airlangga Sebut Presiden Lebih Pilih Terapkan B40 Tahun Ini