Suara.com - Kasus sengketa pajak Perusahaan Gas Negara dinilai sebagai salah satu dampak dari adanya ambiguitas hukum perpajakan di Indonesia.
Perbedaan penafsiran hukum perpajakan yang terjadi selama ini dinilai menjadi salah satu hambatan bagi investasi.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono mengatakan survei World Economic Forum 2017 menempatkan peraturan pajak sebagai faktor kesembilan yang menghambat bisnis di Indonesia.
“Ambiguitas hukum perpajakan ini sudah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa ada solusi yang tuntas,” kata Prianto dalam webinar bertema Analisis Kasus PGN vs DJP: Pemeriksaan & Metode Penafsiran Hukum Pajak, Rabu (13/1/2021).
Undang-Undang tentang Cipta Kerja kluster perpajakan dinilai hanya mengatur beberapa hal terkait kemudahan investasi tanpa menyelesaikan persoalan ambiguitas hukum perpajakan yang sebetulnya juga menjadi penghambat investasi.
Dikatakan, kasus yang saat ini tengah membelit PGN terkait tahun pajak 2012 dan 2013 menjadi salah satu buktinya. Dalam upaya hukum Peninjauan Kembali yang diajukan Direktorat Jenderal Pajak, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan tersebut sehingga PGN mesti membayar Rp3,06 triliun.
Prianto menyebut, sengketa ini muncul lantaran PGN dan Ditjen Pajak berbeda penafsiran soal status gas bumi sebagai objek pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai. PGN dan Ditjen Pajak dinilai sama-sama mengacu pada bukti yang kuat dan berdasar pada peraturan pajak.
“Tapi kedua pihak memiliki penafsiran yang berbeda atas peraturan perpajakan tersebut,” ujarnya.
Alhasil, majelis hakim Pengadilan Pajak mengabulkan permohonan PGN. Sementara majelis hakim MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan Ditjen Pajak.
Baca Juga: Pipa Gas Milik PGN Bocor, Jangan Lintasi Kolong Tol JORR di Kawasan Cakung
Berita Terkait
-
KPK Panggil Eks Dirut Pertamina Elisa Massa Manik Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
-
Danantara Tugaskan PGN ke Bisnis Midstream dan Hilir Migas
-
PGN dan REI Kolaborasi Bangun Jaringan Gas di Proyek Properti Nasional
-
PT Nusantara Regas Terima Pasokan LNG Perdana dari PGN
-
Cadangan Gas Turun, PGN Ungkap Tantangan Industri Migas Nasional
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Perkuat Fondasi Kelistrikan Nasional, PLN Enjiniring Akselerasi Transformasi Digital dan SDM
-
Danantara Gaspol Bentuk Holding BUMN Maskapai, Target Semester I-2026 Rampung
-
Tekan Angka Kecelakaan Kerja, SMGR Catat Nihil Fatalitas di Seluruh Pabrik
-
Naik Tipis, CIMB Niaga Raup Laba Rp6,93 Triliun
-
OJK Restui Empat BPR di Priangan Timur Digabungkan, Apa Untungnya?
-
RI Boncos! Ini Alasan AS Tetapkan Tarif 104 Persen Produk Panel Surya Indonesia
-
Optimalkan Jualan Online, UMKM Kue Kering Alami Lonjakan Pesanan hingga 100% Jelang Lebaran
-
Harga Emas 27 Februari 2026 di Pegadaian Stabil, Saatnya Beli?
-
Dividen TLKM Bakal Lebih Besar dari Tahun Lalu, Kapan Cair?
-
Joseph Oetomo: Sosok di Balik PT Toba Pulp Lestari, Berapa Porsi Sahamnya?