Suara.com - Kasus sengketa pajak Perusahaan Gas Negara dinilai sebagai salah satu dampak dari adanya ambiguitas hukum perpajakan di Indonesia.
Perbedaan penafsiran hukum perpajakan yang terjadi selama ini dinilai menjadi salah satu hambatan bagi investasi.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono mengatakan survei World Economic Forum 2017 menempatkan peraturan pajak sebagai faktor kesembilan yang menghambat bisnis di Indonesia.
“Ambiguitas hukum perpajakan ini sudah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa ada solusi yang tuntas,” kata Prianto dalam webinar bertema Analisis Kasus PGN vs DJP: Pemeriksaan & Metode Penafsiran Hukum Pajak, Rabu (13/1/2021).
Undang-Undang tentang Cipta Kerja kluster perpajakan dinilai hanya mengatur beberapa hal terkait kemudahan investasi tanpa menyelesaikan persoalan ambiguitas hukum perpajakan yang sebetulnya juga menjadi penghambat investasi.
Dikatakan, kasus yang saat ini tengah membelit PGN terkait tahun pajak 2012 dan 2013 menjadi salah satu buktinya. Dalam upaya hukum Peninjauan Kembali yang diajukan Direktorat Jenderal Pajak, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan tersebut sehingga PGN mesti membayar Rp3,06 triliun.
Prianto menyebut, sengketa ini muncul lantaran PGN dan Ditjen Pajak berbeda penafsiran soal status gas bumi sebagai objek pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai. PGN dan Ditjen Pajak dinilai sama-sama mengacu pada bukti yang kuat dan berdasar pada peraturan pajak.
“Tapi kedua pihak memiliki penafsiran yang berbeda atas peraturan perpajakan tersebut,” ujarnya.
Alhasil, majelis hakim Pengadilan Pajak mengabulkan permohonan PGN. Sementara majelis hakim MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan Ditjen Pajak.
Baca Juga: Pipa Gas Milik PGN Bocor, Jangan Lintasi Kolong Tol JORR di Kawasan Cakung
Berita Terkait
-
PGN Mulai Bangun Proyek Injeksi Biomethane di Pagardewa
-
PGN Dorong Pariwisata Borobudur, Integrasikan CNG dan Panel Surya di Desa Wisata
-
Kasus Korupsi Jual Beli PGN, KPK Sita Kantor dan Pipa Gas di Cilegon
-
KPK Ungkap Arso Sadewo Beri SGD 500 Ribu ke Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso
-
KPK Tahan Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
Terkini
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Pengusaha Warteg Khawatir Omzet Anjlok Gegara Kebijakan Ini
-
Emas Antam Terpeleset Jatuh Jelang Akhir Pekan, Cek Rincian Harganya
-
Modus Penipuan Digital Makin Canggih, Ini Strategi Baru Bank Indonesia Melawan Scammer!
-
Harga Emas Hari Ini Naik! Logam Mulia di Pegadaian Mulai Tarik Minat Pembeli
-
Gurita Bisnis Victor Hartono, Pemimpin Grup Djarum: Usaha dan Saham
-
RI Targetkan 16 Juta Turis Asing, Ekspansi Hotel Mewah Makin Meriah
-
Pemerintah Akan Tata Ulang Legalitas IKN Setelah MK Batalkan HGU 190 Tahun
-
BI Serap Rp290 Miliar dari Lelang Obligasi PT Sarana Multigriya Finansial, Apa Untungnya?
-
Pemerintah Optimistis Negosiasi Tarif dengan AS Rampung Sebelum 2025 Berakhir