Suara.com - Program Kartu Tani disebut-sebut bisa mempermudah para petani untuk mendapatkan pupuk bersubsidi yang mana sebelumnya mereka harus terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Pangan Indonesia (SIMPI).
Petani yang akan membeli pupuk bersubsidi tinggal membawa Kartu Tani datang ke agen atau pengecer yang telah ditunjuk, kemudian Kartu Tani digesek pada mesin EDC di kios untuk melakukan pembelian pupuk subsidi sesuai dengan kebutuhan.
Namun, tak sedikit permasalahan yang timbul, mulai dari keterbatasan petani memahami Program Kartu Tani bahkan mengakses Program Kartu Tani. Imbasnya tak sedikit petani kecil yang kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi.
"Gejolak baru terjadi setelah petani diwajibkan pakai kartu tani. Itu artinya petani belum siap menggunakan kartu tani," kata Anggota Komisi IV DPR RI, Sutrisno saat melakukan Rapat Dengar Pendapat, Senin (18/1/2021).
Menurutnya, mendapatkan pupuk bersubsidi adalah hak bagi petani sebagai salah satu upaya mewujudkan ketahanan pangan yang telah dicita-citakan oleh Presiden Joko Widodo.
Namun, jika Kartu Tani nyatanya justru sulit diakses oleh petani. Ketahanan pangan yang dicita-citakan oleh Presiden Jokowi mustahil terwujud.
"Kartu Tani tidak akan memecahkan persoalan distribusi pupuk bersubsidi. Persoalannya ada di birokrasi," ucapnya.
Isu kelangkaan pupuk bersubsidi menurutnya kerap mencuat di awal tahun atau tepatnya di awal masa tanam. Namun, yang terjadi sebenarnya adalah bukan langkanya pupuk bersubsidi, tetapi sulitnya petani mengakses pupuk bersubsidi tersebut.
"Banyak petani belum punya dan belum mengajukan (Kartu Tani). Mereka tidak paham bahwa untuk dapat pupuk harus masuk kelompok dan punya RDKK," tuturnya.
Baca Juga: Distribusi Pupuk Bersubsidi Terhambat Imbas Leletnya Pemda Terbitkan SK
Sebelumnya, Ketua Umum Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Winarno Tohir menjelaskan, bahwa persoalan keterlambatan pupuk ini terjadi karena Dinas Pertanian di masing-masing kabupaten kota belum menerbitkan Surat Keputusan (SK), yang merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian pada akhir Desember 2020.
"Ya betul, per Kadis (kepala dinas) kabupaten/kota sangat lambat. Dari 500 lebih kabupaten/kota, baru 93 kabupaten/kota yang terbit SK-nya," kata Winarno.
Berdasarkan data per 10 Januari 2021, dari 514 kabupaten/kota, baru 93 kabupaten/kota yang sudah menerbitkan SK dari Permentan Nomor 49 Tahun 2020 tersebut.
Akibatnya, meski produsen dan distributor sudah menyediakan komoditas pupuk ini hingga di pelosok daerah, pupuk bersubsidi sama sekali belum disalurkan kepada petani hingga terbitnya SK.
Padahal, mekanisme koordinasi distribusi pupuk ini sudah diubah dengan lebih sederhana, yakni dari sebelumnya SK diterbitkan melalui Gubernur, kemudian diganti menjadi Bupati, dan pada tahun ini diubah lagi kewenangannya oleh Kepala Dinas (Kadis) Kabupaten/Kota.
Menurut Winarno, perubahan mekanisme tersebut seharusnya tidak lagi menimbulkan masalah yang sama, yakni keterlambatan pupuk di awal tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Pertumbuhan Kredit Kuat dan DPK Meningkat, Fungsi Intermediasi Bank Mandiri Solid di Akhir Tahun
-
Saham-saham yang Cum Date 29 Desember, Siap Bagikan Dividen Jumbo
-
BRI Peduli Salurkan 5.000 Paket Sembako di Ciampea
-
Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
-
Harga Emas Diprediksi Makin Naik Tahun 2026, Faktor 'Perang' Jadi Kunci
-
La Suntu Tastio, UMKM Binaan BRI yang Angkat Tradisi Lewat Produk Tas Tenun
-
Pasca Akusisi, Emiten Properti Milik Pengusahan Indonesia Ini Bagikan Dividen
-
Harga Emas Kompak Meroket: Galeri24 dan UBS di Pegadaian Naik Signifikan!
-
Pabrik Chip Semikonduktor TSMC Ikut Terdampak Gempa Magnitudo 7 di Taiwan
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Tahun 2025, Update Terbaru OJK Desember