Suara.com - Ketua Komisi IV DPR RI Sudin mengatakan, berdasarkan data dari PT Pupuk Indonesia (Persero) terdapat 57 kabupaten/kota yang belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) pupuk bersubsidi.
Padahal Kementerian Pertanian telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 49 tahun 2020 yang salah satu poinnya berisi tentang alokasi pupuk subsidi untuk tahun anggaran 2021.
Dimana pupuk bersubsidi dapat disalurkan setelah adanya SK dari dinas pertanian kabupaten/kota setempat.
Dengan munculnya fakta-fakta tersebut di lapangan, DPR meminta Kementan dan Pupuk Indonesia untuk menjalin komunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait penerbitan SK.
“Saya minta tolong saudara Menteri (Mentan Syahrul Yasin Limpo) dan Dirut PIHC buat terobosan, bagaimana supaya tidak bolak-balik kecamatan kabupaten, provinsi, kementerian provinsi, kabupaten, ayo kita pikirkan sama–sama membuat simpel,” kata Sudin, Senin (25/1/2021).
Sebelumnya, Mentan mengatakan, hasil kajian Balitbangtan tahun 2020, nilai tambah produksi sebagai dampak pupuk bersubsidi mencapai Rp 98,4 triliun.
Jika dibanding dengan anggaran yang digunakan rata-rata dari tahun 2014-2020 senilai Rp 28,1 triliun, maka Ia mengklaim nilai manfaatnya mencapai 250 persen.
“Terkait dengan pupuk bersubsidi, kebutuhan nasional dengan luas baku sawah 7,46 juta ha diperlukan 21 juta ton, tetapi baru dipenuhi 9 juta ton di mana pangan hanya teralokasi 6,1 juta ton,” ujar Syahrul.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Sarwo Edhy menjelaskan alokasi pupuk bersubsidi di tahun ini seperti pupuk urea sebesar 4,16 juta ton.
Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Sadari Hal Ini Sebelum Pupuk Bersubsidi Langka Lagi
Alokasi untuk pupuk SP36 sebanyak 640.812, untuk pupuk ZA sebesar 784.144 juta ton, alokasi untuk pupuk NPK sebanyak 2,66 juta ton, alokasi untuk pupuk NPK formula khusus sebesar 17.000 ton, pupuk oranik granul sebesar 770.850 ton dan untuk organik cair sebanyak 1,5 juta liter.
“Jadi untuk 2021, jumlah alokasi pupuk 9.04 juta ton atau lebih kurang 45,28% dari alokasi eRDKK yang diusulkan,” kata Sarwo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Ada Aturan Baru Bansos, Begini Cara Update Desil Agar Tetap Terima Bantuan
-
Izin Tambang Emas Martabe Belum Dicabut, KLH Pastikan Gugatan ke PTAR Terus Berjalan
-
Mulai 2028, Bensin Wajib Dicampur Etanol 20 Persen
-
Kepala BGN: Program MBG Dongkrak Penjualan Motor jadi 4,9 Juta Unit pada 2025
-
Jelang Imlek dan Ramadan, Pertamina Tambah 7,8 Juta Tabung LPG 3 Kg
-
24 Perusahaan Lolos Seleksi Tender Waste-to-Energy, Lima Diantara Asal China
-
Bahlil Tegas soal Pemangkasan Produksi Batubara dan Nikel 2026: Jangan Jual Harta Negara Murah
-
Wujudkan Asta Cita, BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
Susul Bauksit, Bahlil Kaji Larangan Ekspor Timah Mentah
-
Antusiasme Tinggi, Waitlist Beta Bittime Flexible Futures Batch Pertama Gaet Ribuan Partisipan