Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru terkait pengitungan dan pemungutan PPN serta PPh terkait dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.6/PMK.03/2021.
Mengutip aturan anyar tersebut, Pemerintah menginginkan ada aturan hukum yang pasti terkait objek pajak tersebut.
"Bahwa kegiatan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas pulsa, kartu perdana, token, dan voucer, perlu mendapat kepastian hukum," sebut aturan tersebut seperti dikutip Suara.com pada Jumat (29/1/2021).
Lebih lanjut disebutkan bahwa aturan ini akan berlaku mulai 1 Februari 2021, disampaikan juga bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bakal mengatur kegiatan pemungutan pajak yang masuk kategori PPN atau Pajak Pertambahan Nilai dan PPh atau pajak penghasilan.
Pasal 2 beleid ini menyebutkan penyerahan barang kena pajak, yaitu berupa pulsa dan kartu perdana, oleh pengusha penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi akan dikenai PPN.
Adapun, jasa kena pajak (JKP) yang dikenai PPN di antaranya jasa penyelenggara layanan transaksi pembayaran terkait dengan diistribusi token oleh penyelenggara distribusi dan jasa pemasaran dengan media voucher oleh penyelenggara voucher.
Selain itu, kedua JKP lainnya adalah jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucher oleh penyelenggara voucher dan penyelenggara distribusi, serta jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/ reward program) oleh penyelenggara voucher.
Baca Juga: Kabar Baik, Program Token Listrik Gratis Berlanjut Hingga Maret 2021
Berita Terkait
-
Subsidi Listrik Diperpanjang Hingga Maret 2021
-
Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN Januari 2021 Lewat WA
-
Kabar Baik, Program Token Listrik Gratis Berlanjut Hingga Maret 2021
-
Segera Dinikmati, Ini Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN Desember 2020
-
Segera Klaim! Ini Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN Desember 2020
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Hingga September BP Batam Sedot Investasi Rp54,7 Triliun
-
Bank Mandiri Klaim Sudah Salurkan Rp40,7 T Dana Menkeu Purbaya
-
Siap Perang Lawan Mafia Impor Pakaian Ilegal, Menkeu Purbaya: Saya Rugi Kalau Musnahin Doang!
-
Bahlil Minta Pemda Hingga BUMD Beri Pendampingan Pelaku Usaha Sumur Rakyat
-
Alasan IHSG Rontok Hampir 2 Persen pada Perdagangan Hari Ini
-
Tingkatkan Kompetensi SDM Muda, Brantas Abipraya & Kemnaker Jaring 32 Lulusan Terbaik se-Indonesia
-
Bank Mandiri Raih Laba Bersih Rp 37,7 Triliun Hingga Kuartal III-2025
-
5 Opsi Leasing untuk Cicilan Mobil Baru dan Bekas, Bunga Rendah
-
LPKR Manfaatkan Momentum Tumbuhnya Sektor Properti untuk Cari Pundi-pundi Cuan
-
Intip Strategi PIS Kembangkan SDM di Sektor Migas dan Perkapalan