Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru terkait pengitungan dan pemungutan PPN serta PPh terkait dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.6/PMK.03/2021.
Mengutip aturan anyar tersebut, Pemerintah menginginkan ada aturan hukum yang pasti terkait objek pajak tersebut.
"Bahwa kegiatan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas pulsa, kartu perdana, token, dan voucer, perlu mendapat kepastian hukum," sebut aturan tersebut seperti dikutip Suara.com pada Jumat (29/1/2021).
Lebih lanjut disebutkan bahwa aturan ini akan berlaku mulai 1 Februari 2021, disampaikan juga bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bakal mengatur kegiatan pemungutan pajak yang masuk kategori PPN atau Pajak Pertambahan Nilai dan PPh atau pajak penghasilan.
Pasal 2 beleid ini menyebutkan penyerahan barang kena pajak, yaitu berupa pulsa dan kartu perdana, oleh pengusha penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi akan dikenai PPN.
Adapun, jasa kena pajak (JKP) yang dikenai PPN di antaranya jasa penyelenggara layanan transaksi pembayaran terkait dengan diistribusi token oleh penyelenggara distribusi dan jasa pemasaran dengan media voucher oleh penyelenggara voucher.
Selain itu, kedua JKP lainnya adalah jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucher oleh penyelenggara voucher dan penyelenggara distribusi, serta jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/ reward program) oleh penyelenggara voucher.
Baca Juga: Kabar Baik, Program Token Listrik Gratis Berlanjut Hingga Maret 2021
Berita Terkait
-
Subsidi Listrik Diperpanjang Hingga Maret 2021
-
Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN Januari 2021 Lewat WA
-
Kabar Baik, Program Token Listrik Gratis Berlanjut Hingga Maret 2021
-
Segera Dinikmati, Ini Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN Desember 2020
-
Segera Klaim! Ini Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN Desember 2020
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur sebagai Pengacara Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya
Pilihan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
Terkini
-
Harga Pertamax Cs Berpotensi Turun, ESDM Beri Kabar Baik untuk Kantong Masyarakat
-
Bea Cukai Ungkap BYD & Wuling Biang Kerok 10.000 Kontainer Menumpuk di Tanjung Priok
-
90 Juta Produk UMKM RI Laku di Luar Negeri, Ternyata Ini Rahasianya
-
Danantara Pegang Kendali Ekspor Sawit, Pemerintah Ubah Total Tata Kelola CPO Nasional
-
Rupiah Terkapar ke Rp17.762 per Dolar AS, Investor Tunggu Putusan The Fed dan BI
-
Purbaya Bongkar Masalah Era Sri Mulyani, Pegawai Pajak dan Bea Cukai Sulit Kerja Sama
-
Siapkan Panda Bonds, Purbaya Pamer Ekonomi RI Kuat di Depan Menkeu China
-
Rombak Besar-Besaran, Kementerian ESDM Lantik 107 Pejabat Administrator dan Pengawas
-
DPR Sepakat Anggaran Kemenkeu 2027 Capai Rp 49,8 Triliun, Ini Rinciannya
-
Brantas Abipraya Percepat Modernisasi Transportasi Bandung lewat Proyek BRT Metropolitan