Bisnis / Keuangan
Selasa, 02 Februari 2021 | 09:03 WIB
Ilustrasi rokok

Suara.com - Pemerintah telah memberlakukan kenaikan tarif cukai hasil tembakau sebesar 12,5 persen. Sehingga, tarif cukai itu membuat harga rokok naik.

Dengan begitu, rokok kini tergolong cukup mahal. Dan, banyak orang yang kini enggan membeli rokok, karena mahal.

Tapi sejumlah orang justru tetap membeli rokok meski saat ini harganya tergolong mahal.

Seperti yang dilakukan oleh Tri yang tetap membeli rokok, meski harganya naik. Menurut pria yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini, merokok sudah merupakan suatu kebiasaan.

Sehingga, ia tetap membeli rokok, meski kini harganya selangit.

Namun demikian, ia merasa keberatan dengan kenaikan harga rokok ini. Apalagi, tambah Tri, di tengah pandemi yang kini pendapatannya sedikit berkurang.

Hingga saat ini, ia juga belum menemukan kenaikan harga rokok di warung ataupun minimarket.

"Ya saya tetap beli. Tapi saya keberatan dong. Cuma mau bagaimana lagi," ujar Tri kepada Suara.com, Selasa (2/2/2021).

Senada dengan Tri, Dwi yang juga karyawan swasta juga tetap membeli rokok, meski harganya menguras isi dompetnya. Bahkan, Dwi belum berniat berhenti merokok dengan kenaikan harga rokok tersebut.

Baca Juga: Tarif Cukai Rokok Naik, Sri Mulyani Sebut Ada Konsekuensinya

"Saya sih biasa aja (kenaikan harga rokok), saya tetap beli dan belum berhenti merokok," katanya.

Untuk diketahui, kenaikan cukai rokok itu terbagi atas beberapa golongan. Adapun berikut besaran kenaikan harga rokok

  1. Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan I naik dari Rp 740 per batang jadi Rp 865 per batang
  2. SKM Golongan IIA naik dari Rp 470 per batang jadi Rp 535 per batang
  3. SKM Golongan IIB naik daru Rp 455 per batang jadi Rp 525 per batang
  4. Sigaret putih Mesin (SPM) Golongan I naik dari Rp 790 per batang jadi Rp 935 per batang
  5. SPM Golongan IIA naik dari Rp 485 per batang jadi Rp 565 per batang
  6. SPM Golongan IIB naik dari Rp 470 per batang jadi Rp 555 per batang

Load More