Suara.com - Membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan sesuatu yang mudah. Namun di balik kemudahan itu, selalu ada problem klasik yang mengurangi daya tarik masyarakat, sebagai wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya, termasuk akses pembayaran pajak yang harus dilakukan di Kantor Samsat, serta antrean dalam proses pendaftaran hingga pencetakan STNK baru.
Kondisi ini semakin menjadi faktor, terutama di tengah situasi pandemi Covid-19, yang mengharuskan setiap orang menghindari kerumunan. Bank BJB sebagai perbankan andalan masyarakat hadir memberikan solusi bagi permasalahan tersebut.
Solusi tersebut, salah satunya diberikan melalui Program BJB e-Samsat, yang merupakan hasil kerja sama dengan Bapenda Jawa Barat dan Bapenda Banten. BJB e-Samsat merupakan sarana pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dapat diakses tanpa harus ke kantor pajak.
Wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB dengan menggunakan layanan Bank BJB meliputi, pembayaran melalui teller dijaringan kantor, mesin ATM, dan via Aplikasi BJB DIGI. Sebelum melakukan pembayaran pajak, nasabah harus sudah terlebih dahulu mendapatkan kode bayar.
Kode bayar tersebut bisa didapat melalui Aplikasi Sambara untuk warga Jabar dan Sambat untuk warga Banten, SMS Gateway Samsat, atau website Bapenda. Untuk mendapat kode bayar via aplikasi, unduh dan buka terlebih dahulu aplikasi, klik menu Info PKB, lalu masukkan nomor polisi kendaraan, pilih Daftar Online, input NIK dan Anda akan mendapatkan kode bayar.
Untuk beroleh kode bayar via SMS, kirim SMS ke 0811 211 9211 dengan format: Esamsat [spasi] No. Rangka [spasi] NIK/KTP. Contoh: Esamsat MH4LX150CEJP19XXX3204391708730XXX.
Sedangkan untuk via website, kode bayar dapat diperoleh dengan cara kunjungi Halaman Info PKB pada website Bapenda Jabar, isikan Nomor Polisi, klik Cari, dan akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan.
Selanjutnya klik Lanjut Daftar Online. Isikan No. KTP Pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir No. Rangka Kendaraan (No. Rangka bisa dilihat di lembar STNK). Lalu klik Proses.
Selanjutnya, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB via teller, ATM, dan BJB DIGI. Untuk pembayaran via teller, yang harus dipersiapkan adalah kode bayar, KTP asli dan STNK untuk proses validasi.
Baca Juga: Bank BJB Perpanjang Program Perlindungan Pekerjan Rentan
Setelah validasi dan pembayaran dilakukan, teller akan memberikan bukti bayar untuk pengambilan STNK baru. Untuk pembayaran via ATM, langkah pertamanya adalah klik menu pembayaran padalayar mesin ATM, pilih pajak/retribusi Provinsi Jawa Barat, pilih pajak kendaraan, lalu masukkan kode bayar, tekan tombol lanjutkan.
Selanjutnya akan muncul datakendaraan dan besaran pajak yang harus dibayarkan, klik ya untuk menyelesaikan proses. Setelahnya, wajib pajak akan mendapatkan struk bukti bayar untuk pengambilan STNK.
Pembayaran juga dapat dilakukan di Aplikasi BJB DIGI dengan cara pilih menu bayar, pilih Pajak/Retribusi, pilih e-Samsat, bayar e-Samsat dengan memasukan kode provinsi dan masukan 10 angka kode bayar.
Jangan lupa, pastikan data wajib pajak sesuai dengan yang tertera pada STNK.
Selain melalui layanan Bank BJB, pembayaran PKB e-Samsat ini juga dapat dilakukan lewat channel layanan yang telah bekerja sama dengan Bank BJB di seluruh Indonesia, antara lain Indomaret, Alfamart, Tokopedia, Bukalapak, KASPRO dan channel Payment Point Online Bank (PPOB) lainnya.
Untuk langkah selanjutnya, para wajib pajak dapat melakukan mendapatkan lembar STNK dengan menggunakan mesin printer secara mandiri, sehingga seluruh proses dapat dilaksanakan tanpa harus mendatangi Kantor Samsat.
Dengan kemudahan yang ditawarkan, wajib pajak dapat melakukan seluruh aktivitas pembayaran PKB hingga memperoleh STNK di rumah. Model pembayaran pajak semacam ini sangat direkomendasikan di tengah pandemi Covid-19 untuk mencegah kemungkinan transmisi virus di ruang-ruang publik.
Berita Terkait
-
Bank BJB Raih Penghargaan Indonesia Good Corporate Governance Award 2021
-
Webinar Gratis, Bank BJB Bagikan Tips Cuan dengan Digital Marketing
-
Siapapun Berhak Memiliki Masa Depan Sejahtera, Mulailah Saat Ini
-
UMKM Makin Maju Berkat Suntikan PEN Bank BJB
-
Bank BJB Perpanjang Program Perlindungan Pekerjan Rentan
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Purbaya Terima Aduan 46 Ribu Masalah Ditjen Pajak dan Bea Cukai
-
Cerita Purbaya Ditekan Investor Asing Gegara Ragukan Kondisi Ekonomi RI
-
Diproyeksi Masih Tertekan, Intip Ramalan Pergerakan IHSG Pekan Depan
-
Progres Pembangunan Pabrik Kimia Milik Chandra Asri Capai 66%
-
Nilai Tukar Rupiah Bisa Terus Melorot ke Level Rp 17.500 di Pekan Depan
-
UMKM Binaan Pertamina Raup Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026
-
Simulasi Pengajuan Cicilan KUR BRI Hingga Rp500 Juta untuk UMKM 2026
-
BI Lapor Uang Primer Tumbuh Melambat 14,3% pada April 2026
-
ASDP Masih Raih Pendapatan Rp 4,96 triliun pada 2025 di Tengah Tantangan Bisnis
-
OJK Restui Merger BPR Danaputra Sakti dengan BPR Harta Swadiri