Suara.com - Pemerintah telah memasukan kembali investasi minuman alkohol atau minuman keras (Miras) ke daftar positif investasi. Dengan begitu, pelaku usaha bisa berinvestasi industri miras di sejumlah daerah.
Namun, dibukanya kembali keran investasi miras menimbulkan keuntungan dan kerugian.
Dari sisi keuntungan, menurut Ekonom dari Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira Adinegara, investasi miras tersebut memberikan dampak ekonomi bagi ekonomi di daerah tersebut.
Misalnya, dengan investasi itu bisa mengembangkan usaha minuman keras lokal seperti Brem Bali hingga Soppi di NTT.
Akan tetapi, Bhima melihat dampak ekonominya tak begitu besar bagi daerah tersebut.
"Dampaknya kecil tapi kerugian ekonomi jangka panjang justru besar. Pelonggaran aturan investasi di sektor minol ini dampak terhadap ekonomi masyarakat di daerah sebenarnya kecil, tapi efek negatif kedepan justru besar," ujar Bhima saat dihubungi Suara.com yang ditulis, Selasa (2/3/2021).
Sementara dari sisi kerugian, Bhima menyebut, banyak kerugian yang akan dihadapi Indonesia jika tetap membuka keran investasi miras.
Salah satunya, wajah Indonesia akan dilihat jelek oleh negara-negara muslim, yang akibatnya bisa kehilangan investasi dari negara-negara muslim.
"Ini justru membuat wajah indonesia dimata investor asing khususnya dari negara muslim kurang bagus. Apalagi sebelumnya pemerintah gembar gembor soal investasi di sektor halal," ucap dia.
Baca Juga: PKB Sebut Pelegalan Industri Minuman Keras Sesuai Kearifan Lokal
"Banyak sektor yang bisa dikembangkan selain industri minol. Kalau hanya punya dampak ke tenaga kerja, sektor pertanian dan pengembangan agro industri harusnya yang dipacu," tambah Bhima.
Untuk diketahui, sebenarnya telah ada perusahaan yang berinvestasi di Indonesia yaitu PT Delta Djakarta Tbk yang mana sebagian sahamnya milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Multi Bintang Indonesia Tbk yang memproduksi bir Heineken.
Banyak penolakan di masyarakat terkait pembukaan investasi minuman keras (miras). Namun, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha yang ingin membuka usaha miras.
Adapun berikut persyaratan pelaku usaha yang ingin berinvestasi industri miras yang dikutip Suara.com dari Perpres tersebut:
- Pelaku usaha hanya bisa berinvestasi di empat daerah Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.
- Pelaku usaha juga harus memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
- Penanaman Modal diluar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
- Penanam Modal asing hanya dapat melakukan kegiatan usaha pada Usaha Besar dengan nilai investasi lebih dari Rp 10 miliar di luar nilai tanah dan bangunan.
- Memiliki jaringan distribusi dan tempat khusus.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
Terkini
-
Jaring Investor AS, MedcoEnergi (MEDC) Resmi Diperdagangkan di OTCQX
-
BUMN Dapen Jamin Transparansi Pengelolaan Dana
-
MNC Bank-Nobu Batal Kawin, OJK: Harapannya Tetap Fokus Target Pertumbuhan
-
BRI Manajemen Investasi Catatkan KIK EBA Syariah Perdana di Indonesia
-
Daftar Rincian Diskon Tarif Transportasi untuk Libur Akhir Tahun
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Bukan Hanya Harga Tinggi, Ini Faktor Lain yang Bikin KPPU Curiga Ada Kartel
-
Permata Bank Klaim Telah Turunkan Bunga Kredit, Tapi Hanya Segmen Tertentu
-
Uang Beredar M2 RI Melambat di Oktober 2025: Likuiditas Makin Ketat?
-
Kemenkeu Ungkap Alasan Pemda Lambat Belanja, Dana Mengendap di Bank Tembus Rp 244 T