Suara.com - Pemerintah telah memasukan kembali investasi minuman alkohol atau minuman keras (Miras) ke daftar positif investasi. Dengan begitu, pelaku usaha bisa berinvestasi industri miras di sejumlah daerah.
Namun, dibukanya kembali keran investasi miras menimbulkan keuntungan dan kerugian.
Dari sisi keuntungan, menurut Ekonom dari Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira Adinegara, investasi miras tersebut memberikan dampak ekonomi bagi ekonomi di daerah tersebut.
Misalnya, dengan investasi itu bisa mengembangkan usaha minuman keras lokal seperti Brem Bali hingga Soppi di NTT.
Akan tetapi, Bhima melihat dampak ekonominya tak begitu besar bagi daerah tersebut.
"Dampaknya kecil tapi kerugian ekonomi jangka panjang justru besar. Pelonggaran aturan investasi di sektor minol ini dampak terhadap ekonomi masyarakat di daerah sebenarnya kecil, tapi efek negatif kedepan justru besar," ujar Bhima saat dihubungi Suara.com yang ditulis, Selasa (2/3/2021).
Sementara dari sisi kerugian, Bhima menyebut, banyak kerugian yang akan dihadapi Indonesia jika tetap membuka keran investasi miras.
Salah satunya, wajah Indonesia akan dilihat jelek oleh negara-negara muslim, yang akibatnya bisa kehilangan investasi dari negara-negara muslim.
"Ini justru membuat wajah indonesia dimata investor asing khususnya dari negara muslim kurang bagus. Apalagi sebelumnya pemerintah gembar gembor soal investasi di sektor halal," ucap dia.
Baca Juga: PKB Sebut Pelegalan Industri Minuman Keras Sesuai Kearifan Lokal
"Banyak sektor yang bisa dikembangkan selain industri minol. Kalau hanya punya dampak ke tenaga kerja, sektor pertanian dan pengembangan agro industri harusnya yang dipacu," tambah Bhima.
Untuk diketahui, sebenarnya telah ada perusahaan yang berinvestasi di Indonesia yaitu PT Delta Djakarta Tbk yang mana sebagian sahamnya milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Multi Bintang Indonesia Tbk yang memproduksi bir Heineken.
Banyak penolakan di masyarakat terkait pembukaan investasi minuman keras (miras). Namun, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha yang ingin membuka usaha miras.
Adapun berikut persyaratan pelaku usaha yang ingin berinvestasi industri miras yang dikutip Suara.com dari Perpres tersebut:
- Pelaku usaha hanya bisa berinvestasi di empat daerah Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.
- Pelaku usaha juga harus memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
- Penanaman Modal diluar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
- Penanam Modal asing hanya dapat melakukan kegiatan usaha pada Usaha Besar dengan nilai investasi lebih dari Rp 10 miliar di luar nilai tanah dan bangunan.
- Memiliki jaringan distribusi dan tempat khusus.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran
-
Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah
-
Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%
-
Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran
-
Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen
-
Rupiah Terus Terpuruk, Djarot PDIP: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar tapi Harga Sembako Melambung Tinggi!
-
BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi
-
Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global
-
Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!
-
Harga Kakao Melonjak Tajam Efek Selat Hormuz Ditutup, Kemendag Rilis Patokan Baru