Suara.com - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Peraturan Presiden (perpres) izin investasi minuman keras (miras) yang tertuang dalam Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, merupakan keputusan yang demokratis.
"Ini adalah sebuah bukti dan bertanda bapak presiden sangat demokratis," kata Bahlil dalam konfrensi pers secara virtual, Selasa (2/3/2021).
Bahlil mengungkapkan, bahwa Jokowi tidak merasa takut atas setiap masukkan yang datang kepada dirinya, termasuk juga banyaknya penolakan terkait izin legalitas investasi miras.
"Presiden tidak takut untuk mendengar masukan yang konstruktif untuk kebaikan bangsa ini, adalah contoh pemimpin yang bisa kita jadikan sebagai rujukan dalam proses pengambilan keputusan selama masuk-masukan itu adalah konstruktif," ucapnya.
Selain itu, Bahlil juga meminta kepada para pengusaha minol untuk tidak berkecil hati atas dicabutnya Perpres ini.
"Saya juga memahami kepada teman-teman dunia usaha yang menginginkan agar kebijakan ini tetap dilanjutkan," kata Bahlil.
Namun dirinya meminta kepada para pengusaha untuk melihat kepentingan yang lebih besar atas dicabutnya Perpres ini.
"Kita harus bijak melihat mana kepentingan negara yang lebih besar, apalagi kita semua umat bergama dan sudah barang tentu tahu ajaran kita untuk kebaikan," katanya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Baca Juga: MUI: Keuntungan Investasi Miras Tak Sebanding dengan Kerugian Masyarakat
Dalam Perpres tersebut Jokowi menetapkan industri minuman keras masuk dalam Daftar Positif Investasi (DPI) mulai 2 Februari 2021.
"Bersama ini, saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ujar Jokowi dalam jumpa pers, Selasa (2/3/2021).
Hal tersebut diputuskan Jokowi setelah menerima masukan dari para ulama, ormas dan tokoh-tokoh agama. Keputusan juga diambil Jokowi setelah mendengar masukan dari provinsi dan daerah-daerah.
"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, Nahdlatul ulama NU Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
Terkini
-
Jaring Investor AS, MedcoEnergi (MEDC) Resmi Diperdagangkan di OTCQX
-
BUMN Dapen Jamin Transparansi Pengelolaan Dana
-
MNC Bank-Nobu Batal Kawin, OJK: Harapannya Tetap Fokus Target Pertumbuhan
-
BRI Manajemen Investasi Catatkan KIK EBA Syariah Perdana di Indonesia
-
Daftar Rincian Diskon Tarif Transportasi untuk Libur Akhir Tahun
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Bukan Hanya Harga Tinggi, Ini Faktor Lain yang Bikin KPPU Curiga Ada Kartel
-
Permata Bank Klaim Telah Turunkan Bunga Kredit, Tapi Hanya Segmen Tertentu
-
Uang Beredar M2 RI Melambat di Oktober 2025: Likuiditas Makin Ketat?
-
Kemenkeu Ungkap Alasan Pemda Lambat Belanja, Dana Mengendap di Bank Tembus Rp 244 T