Suara.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Soyfan Djalil meluruskan adanya kesalahpahaman terkait pengalihan sertifikat tanah dari dokumen fisik ke sertifikat elektronik.
Menurutnya, terjadi kesalahpahaman di masyarakat terutama pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Dalam pasal 16 ayat 3 peraturan tersebut, memuat dokumen fisik sertifikat tanah akan ditarik oleh Kepala BPN setempat, setelah sertifikat diubah menjadi elektronik.
Sofyan menegaskan, nantinya dokumen tersebut bukan ditarik, melainkan akan distempel oleh BPN setempat bahwa telah dialih mediakan ke sertifikat elektronik.
"Ini dikutip diluar konteks seolah-olah BPN menarik sertifikat tanah itu sumber masalah, kenapa ditarik karena dialihmediakan. Jadi, misalnya saya punya sertifikat pergi ke BPN, kemudian BPN mengalih media ke sertifikat elektronik. Nah sertifikat yang lama bagaimana, bukan ditarik, tapi ini nanti distempel bahwa sudah dialihmedia ke dokumen elektronik," ujar Sofyan dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin (22/3/2021).
Sofyan melanjutkan, jika masyarakat merasa ragu dengan sertifikat elektronik, maka BPN akan mengembalikan sertifikat tanah fisik yang telah dialih media ke elektronik.
"Jadi, kalau mau dikembalikan, kita kembalikan. Biar masyarakat yakin bahwa tak ada perubahan, ini dalam tahap awal sampe masyarakat yakin," ucap dia.
Dalam hal ini, Sofyan mengaku telah melakukan perubahan terkait dengan kesalahpahaman pada aturan tersebut.
Namun demikian, tambahnya, jika masyarakat telah mengalih mediakan sertifikat tanah ke elektronik, maka sertifikat elektronik itulah yang berlaku.
Baca Juga: Sertifikat Tanah Elektronik harus Aman dari Kejahatan Siber
Hanya saja, kalau kurang merasa yakin, masyarakat bisa memiliki kembali dokumen fisik sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan.
"Ini sebagai bukti masyarakat kalau mereka butuhkan, seperti paspor, kenapa dikembalikan, supaya masyarakat yang ragu-ragu validitas data elektronik dengan dokumen aslinya," pungkas Sofyan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Menkeu Purbaya Dorong Peran Swasta, Optimis Ekonomi Indonesia Tumbuh Lebih Cepat
-
Purbaya Sebut Krisis 1998 Tak Akan Terulang, Optimis 6 Bulan Lagi Orang Susah Berkurang
-
Pertamina Dorong Perempuan Berkontribusi di Industri Energi
-
Apa Penyebab Sumatera Blackout? Ini Kondisi Terbarunya, Disebut Beda dari Mati Lampu Biasa
-
Menkeu Purbaya Optimistis Rupiah Menguat ke Rp15.000 per Dolar AS, Andalkan Strategi Ini
-
Menteri PU Jelaskan Kasus Dugaan Korupsi di Dirjen SDA
-
Inovasi Baru PGTC 2026: Energy AdSport Challenge Jadi Wadah Mahasiswa Berprestasi Jalur Non-Akademis
-
BRI Consumer Expo Jakarta 2026 Hadir di JICC: Banjir Promo Hunian, Kendaraan, Sampai Tiket Pesawat
-
Harga Aspal Jadi Mahal Gegara Rupiah Lemah, Kementerian PU Ganti Pakai Beton
-
DPR Soroti PSN 1 Juta Hektare, Begini Katanya