Suara.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Soyfan Djalil meluruskan adanya kesalahpahaman terkait pengalihan sertifikat tanah dari dokumen fisik ke sertifikat elektronik.
Menurutnya, terjadi kesalahpahaman di masyarakat terutama pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Dalam pasal 16 ayat 3 peraturan tersebut, memuat dokumen fisik sertifikat tanah akan ditarik oleh Kepala BPN setempat, setelah sertifikat diubah menjadi elektronik.
Sofyan menegaskan, nantinya dokumen tersebut bukan ditarik, melainkan akan distempel oleh BPN setempat bahwa telah dialih mediakan ke sertifikat elektronik.
"Ini dikutip diluar konteks seolah-olah BPN menarik sertifikat tanah itu sumber masalah, kenapa ditarik karena dialihmediakan. Jadi, misalnya saya punya sertifikat pergi ke BPN, kemudian BPN mengalih media ke sertifikat elektronik. Nah sertifikat yang lama bagaimana, bukan ditarik, tapi ini nanti distempel bahwa sudah dialihmedia ke dokumen elektronik," ujar Sofyan dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin (22/3/2021).
Sofyan melanjutkan, jika masyarakat merasa ragu dengan sertifikat elektronik, maka BPN akan mengembalikan sertifikat tanah fisik yang telah dialih media ke elektronik.
"Jadi, kalau mau dikembalikan, kita kembalikan. Biar masyarakat yakin bahwa tak ada perubahan, ini dalam tahap awal sampe masyarakat yakin," ucap dia.
Dalam hal ini, Sofyan mengaku telah melakukan perubahan terkait dengan kesalahpahaman pada aturan tersebut.
Namun demikian, tambahnya, jika masyarakat telah mengalih mediakan sertifikat tanah ke elektronik, maka sertifikat elektronik itulah yang berlaku.
Baca Juga: Sertifikat Tanah Elektronik harus Aman dari Kejahatan Siber
Hanya saja, kalau kurang merasa yakin, masyarakat bisa memiliki kembali dokumen fisik sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan.
"Ini sebagai bukti masyarakat kalau mereka butuhkan, seperti paspor, kenapa dikembalikan, supaya masyarakat yang ragu-ragu validitas data elektronik dengan dokumen aslinya," pungkas Sofyan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
94.294 Nomor Kontak Diblokir, Dana Penipuan Hampir Rp600 Miliar
-
Harga Minyak Brent Tembus 111 Dolar AS, Iran Syaratkan Ganti Rugi Perang
-
Harga Emas Antam Ambruk Rp26 Ribu
-
Dolar AS Naik, Rupiah Makin Anjlok ke Level Rp17.006
-
Gempur Judi Online, OJK Blokir 33.252 Rekening Bank
-
Emas Antam Lagi Murah Dibanderol Rp2,83 Juta/Gram
-
2 BUMN Ini Kolaborasi Tingkatkan Kualitas Hunian Masyarakat
-
Harga Minyak Mendidih! Tembus 110 Dolar AS per Barel saat Perang Memanas
-
IHSG Ambruk di Senin Pagi, Bergerak ke Level 6.900
-
Harga Emas Bergejolak, Bank Mega Syariah Siapkan Strategi Ini