Suara.com - Sebagai salah satu upaya membantu pembiayaan iuran peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas 3, BPJS Kesehatan berupaya mengoptimalkan program donasi iuran JKN-KIS dengan skema crowdfunding. Hal tersebut disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti kepada Wakil Presiden Republik Indonesia Ma'ruf Amin, di Jakarta (23/03).
Ghufron mengungkapkan, BPJS Kesehatan telah memiliki program donasi dan crowdfunding sejak tahun 2015. Artinya, program tersebut sudah berjalan cukup lama hingga saat ini dalam membantu sejumlah peserta JKN-KIS yang memiliki keterbatasan finansial untuk membayar iuran kepesertaannya.
"Kami terus mengupayakan langkah donasi ini sebagai salah satu alternatif dan inovasi pendanaan, khususnya bagi peserta JKN-KIS segemen peserta mandiri yang tidak mampu dan tidak masuk ke dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI). Nantinya, kami akan mengupayakan bagi masyarakat yang memiliki kelebihan finansial untuk ikut membantu peserta JKN-KIS dalam membayarkan iuran kepesertaannya melalui program donasi ini," kata Ghufron.
Ghufron menjelaskan, pihaknya juga secara intens mendorong keterlibatan pemberi kerja, peserta dan berbagai pihak lainnya untuk turut berkontribusi mendukung Program JKN-KIS dalam mendaftarkan dan membiayai masyarakat yang belum menjadi peserta JKN-KIS. Hal tersebut juga sebagai bentuk implementasi dari sistem gotong royong yang diterapkan BPJS Kesehatan dalam menyelenggarakan Program JKN-KIS.
"Kami akan mengembangkan mekanisme pendanaan inovatif, dengan harapan, masyarakat yang belum memperoleh perlindungan jaminan sosial kesehatan bisa segera terdaftar menjadi peserta JKN-KIS. Begitu juga kami akan melibatkan lembaga amal seperti Baznas untuk ikut berpartisipasi dalam program donasi dan crowdfunding BPJS Kesehatan," tambah Ghufron.
Ghufron menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan pemerintah melalui Wakil Presiden Republik Indonesia untuk ikut menggerakkan masyarakat bersama-sama mendukung jalannya program donasi dan crowdfunding, sehingga dapat membantu meringankan peserta JKN-KIS yang kurang mampu dan tidak terdaftar sebagai peserta PBI.
Berita Terkait
-
BPJS Kesehatan Lanjutkan Sinergi dengan PP Muhammadiyah
-
BPJS Kesehatan Perkuat Belanja Strategis demi Efektivitas Pembiayaan
-
Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Tanda Tangani Komitmen Kode Etik
-
Cegah Fraud JKN KIS, BPJS Kesehatan Kuatkan Sinergi dengan KPK
-
BPJS Kesehatan Mendengar Banjir Masukan dari Asosiasi Kesehatan
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
Bansos PKH Oktober 2025 Kapan Cair? Ini Kepastian Jadwal, Besaran Dana dan Cara Cek Status
-
Profil PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE), Ini Sosok Pemiliknya
-
BRI Ajak Warga Surabaya Temukan Hunian & Kendaraan Impian di Consumer BRI Expo 2025
-
TikTok Dibekukan Komdigi Usai Tolak Serahkan Data Konten Live Streaming Demo
-
Maganghub Kemnaker: Syarat, Jadwal Pendaftaran, Uang Saku dan Sektor Pekerjaan
-
Perusahaan Ini Sulap Lahan Bekas Tambang jadi Sumber Air Bersih
-
2 Hari 2 Kilang Minyak Besar Terbakar Hebat, Ini 5 Faktanya
-
IHSG Tutup Pekan di Zona Hijau: Saham Milik Grup Djarum Masuk Top Losers
-
Maganghub Kemnaker Dapat Gaji Rp 3.000.000 per Bulan? Ini Rinciannya