Suara.com - Konsultasi masalah hukum, kini terasa lebih mudah dan praktis dengan kehadiran aplikasi Pocket Legals. Melalui aplikasi pocket legals, masyrakat bisa melakukan konsultasi dan mendapatkan solusi permasalahan hukum hanya dalam genggaman.
Supporting law firm dari Pocket Legals Wenas Kusumohardjo menuturkan, Pocket Legals terdiri dari sejumlah ahli hukum berpengalaman yang tergabung dalam Indira Law Firm. Mereka juga bekerjasama dengan PERADI Perjuangan Bersatu.
Menurut Wenas, Pocket Legals berawal dari pemikiran bahwa masyarakat kerap berpotensi menghadapi masalah hukum dalam kehidupan sehari-hari.
"Masyarakat kita sering tak paham masalah hukum. Apalagi mereka menghadapi persoalan seperti sengketa baik dengan tetangga hingga kepolisian. Biayanya terjangkau, yakni Rp 25 ribu sekali konsultasi masalah hukum," ujar Wenas dalam keterangannya, Selasa (30/3/2021).
Selain sangat terjangkau, metode pembayaran Pocket Legals sangatlah mudah. Bisa melalui transfer pulsa atau transfer dari berbagai macam bank. Seperti BRI, BNI, Mandiri, BCA, Bank Permata.
Selain itu pembayaran juga bisa melalui gerai Indomaret dan Alfamart di manapun berada. Pocket Legals juga melayani pembayaran melalui e-wallet. Misalnya OVO, Dana, Link Aja!, Shopeepay.
Tak hanya itu pembayaran juga bisa melalui credit card seperti Visa, Master Card dan JCB.
Pengguna cukup menuliskan persoalan hukum yang dihadapinya di kolom yang telah disediakan didalam aplikasi, kemudian tim Pocket Legals akan segera mengirimkan solusi yang dibutuhkan.
Pocket Legals sudah terdaftar di Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Kementerian Hukum dan HAM.
Baca Juga: Kuasa Hukum: Ada 16 Adegan Pra Rekonstruksi Kasus Kekerasan Jurnalis Tempo
Menurut Wenas, salah satu cita-cita Pocket Legals adalah ingin memberikan edukasi dan pemahaman masyarakat Indonesia terkait urusan hukum.
Wenas menjelaskan, aplikasi Pocket Legals dibentuk karena kemajuan teknologi yang pesat. Apalagi, hampir seluruh daerah di Indonesia sudah terhubung jaringan internet.
"Daerah pelosok mungkin kantor hukum belum ada. Tapi sinyal internet ada sehingga kami bikin aplikasi," jelas Wenas.
Sementara itu, Pendiri Pocket Legals Tommy Paulus Hermawan menjelaskan. Hadirnya aplikasi Pocket Legals untuk menjawab tantangan yang dibutuhkan masyarakat untuk memperoleh layanan hukum yang mudah dan terjangkau.
Selama ini untuk mendapatkan layanan konsultasi hukum, masyarakat harus mendatangi kantor tim pengacara.
Selain itu banyak masyarakat yang menganggap bahwa berhubungan atau berkonsultasi dengan tim advokat membutuhkan biaya yang cukup tinggi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
Terkini
-
Promo Superindo: Hari Ini Terakhir, Ada Mami Poko DIapers Diskon Hingga 40 Persen
-
Rupiah Masih Meriang Lawan Dolar Amerika, Sentuh Level Rp 16.617
-
Dinilai Tepat Sasaran, Pengamat Sebut Kebijakan Diskon Tarif Listrik Layak Dilanjut
-
Tambahan Kepemilikan Saham 12 persen PT Freeport, Bahlil: Saya Nyatakan Final!
-
IHSG Dibuka Menghijau Tembus Level 8.200, Hari Ini Masih Tren Bullish
-
Emas Antam Pecah Rekor Lagi, Cek Deretan Harganya Hari Ini
-
Arus Modal Asing Banyak yang Kabur, Investasi Indonesia Kalah dari Korea
-
Bahlil Jawab Kritikan DPR soal PP Minerba yang Tak Kunjung Terbit!
-
Menko Airlangga: Banyak Bankir Panas Dingin, Ada Apa?
-
Dana 200 T Mangkrak di Bank? Kemenkeu Diminta Gandeng Modal Ventura!