Suara.com - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek mengadakan bantuan beasiswa anak yang merupakan salah satu peningkatan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm), diatur dalam PP 82 tahun 2019.
Penyaluran bantuan beasiswa tersebut akan diatur secara lebih teknis dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang sedang difinalisasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI). Dukungan penting tersebut mendapatkan apresiasi tinggi dari BPJamsostek.
Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja memaparkan, proses penyusunan regulasi Permenaker turunan tersebut tengah disiapkan oleh Kemnaker dengan melibatkan BPJamsostek dan kementerian serta lembaga terkait.
“Kompleksitas dari kriteria penerima manfaat beasiswa membuat regulasi tersebut harus mempertimbangkan berbagai aspek, agar tepat sasaran dan dapat diimplementasikan di lapangan. Sehingga upaya Kemnaker merumuskan regulasi turunan yang komprehensif perlu diapresiasi,” jelas Utoh.
Manfaat beasiswa tersebut, sambung Utoh, berupa bantuan uang tunai maksimal Rp 174 juta untuk dua orang anak, yang diberikan setiap tahunnya sesuai tingkat pendidikan. Ia berharap, dengan adanya beasiswa ini, nilai manfaat bagi peserta BPJamsostek dapat memberikan angin segar dalam peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat.
“Program ini dilahirkan dengan semangat memberikan manfaat lebih kepada masyarakat, khususnya bagi peserta BPJamsostek. Sehingga kami berharap, program ini bisa segera terlaksana dalam waktu dekat,” terangnya.
Mengacu pada PP No.82/2019, lanjut dia, mengatur beasiswa bagi anak dari peserta yang meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja, dari tingkat taman kanak-kanak (TK) sampai perguruan tinggi. Uang tunai maksimal Rp 174 juta untuk dua orang anak.
“Mereka berhak mendapatkan beasiswa mulai Rp 1,5 juta per tahun saat TK dan SD, hingga Rp12 juta per tahun di tingkat perguruan tinggi,” pungkasnya.
Baca Juga: Konfederasi Serikat Pekerja Sambut Baik Jajaran Direksi BPJamsostek Baru
Berita Terkait
-
Konfederasi Serikat Pekerja Sambut Baik Jajaran Direksi BPJamsostek Baru
-
Kemnaker dan BPJamsostek Integrasikan Data Penerima Program JKP
-
KSPSI AGN Apresiasi Pertemuan Direksi BPJamsostek dengan Serikat Pekerja
-
1602 Karyawan BPJamsostek Ikuti Program Vaksinasi Covid-19
-
Direksi dan Dewas BPJamsostek Tanda Tangani Pakta Integritas, Ini Isinya
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Gebrakan Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya: Raih KWP Award 2026 Lewat Visi Transisi Energi
-
Bahlil Pastikan Stok BBM Aman: ICP Baru Naik 7 Dolar AS
-
Mendag: Harga Minyak Goreng Naik Akibat Mahalnya Plastik
-
Akan Beli Minyak dari Rusia, Bahlil Upayakan Dapat Harga Murah
-
Prediksi Purbaya: Defisit APBN Turun ke 2,8 Persen
-
Harga Minyakita Meroket, Mendag: Stoknya Memang Terbatas
-
IHSG Terus Memerah Hingga Akhir Perdagangan ke Level 7,621, Cek Saham yang Cuan?
-
Tak Cukup Kasih Modal, UMKM Perlu Akses Pasar Agar Naik Kelas
-
S&P Sorot Rasio Utang RI, Purbaya Klaim Belum di Level Berbahaya
-
Laba Emiten Hary Tanoe Terbang 140 Persen