Suara.com - Pemerintah telah melarang masyarakat untuk mudik lebaran. Pelarangan mudik mulai berlaku dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Alasannya, untuk memutus rantai penyebaran kasus covid-19 saat masa tersebut. Selain itu, larangan itu diterapkan untuk mensukseskan program vaksinasi yang digalakan pemerintah.
Namun di sisi lain pemerintah justru mempermudah masyarakat untuk bepergian. Salah satunya, lewat Surat Edaran (SE) dari Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Dalam SE tersebut, terdapat poin tambahan yang memberlakukan tes GeNose C19 bagi calon penumpang pesawat dan kapal laut sebagai persyaratan perjalanan.
Dengan aturan tersebut, masyarakat akan lebih mudah untuk bepergian, karena tak perlu repot harus tes rapid tes antigen atau PCR sebelum melakukan perjalanan.
Adanya tes GeNose juga memperirit pengeluaran masyarakat, sebab tes GeNose lebih murah dibanding rapid tes antigen maupun PCR.
Namun demikian, pemberlakuan tes GeNose C19 perlu aturan turunan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Saat ini Kemenhub tengah menyusun aturan turunan tersebut.
"Kementerian Perhubungan dalam waktu tidak terlalu lama akan segera menetapkan dan mensosialisasikan SE tersebut ke masyarakat luas," ujar Kemenhub dalam keterangannya, yang ditulis, Rabu (31/3/2021).
Perlu diketahui bahwa SE yang akan disusun oleh Kemenhub adalah ketentuan yang berlaku pada kondisi umum, tidak termasuk pengaturan di masa mudik atau libur lebaran yang akan diatur secara khusus.
Baca Juga: Mudik Lebaran Dilarang, Penjual Telur Asin Pantura Kembali Gigit Jari
Rencananya, pemberlakuan tes GeNose sebagai syarat perjalanan pesawat dan kapal laut berlaku mulai 1 April 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Tembus 1.134 Konsultasi, Posko THR Kemnaker Kini Layani Pengaduan Pekerja
-
Hutama Karya Jamin Jalur TarutungSibolga Siap Dilalui Pemudik
-
Meski Kuota Penuh, Masyarakat Masih Punya Kesempatan Daftar Mudik Motor Gratis
-
Petani Tembakau Peringatkan Ancaman Pandemi Ekonomi Jilid II
-
Danantara Tunjuk Perusahaan China Garap Proyek Listrik Jadi Sampah di Bogor
-
Harga Minyak Dunia Membara, RI Mulai Lirik Pasokan dari Rusia? Begini Kata Wamen ESDM
-
Waspada! IHSG Bisa Menuju Level 6.000 Lagi, Ini Pemicunya
-
OJK Bakal Rombak Aturan Papan Pemantauan Khusus, Sinyal Positif bagi Investor?
-
Pemerintah Genjot Energi Alternatif dari Singkong, Tebu, Jagung, dan Sawit
-
BRI KKB Tawarkan Bunga Mulai 2,85% Flat, Kredit Mobil Baru Kini Bisa Diajukan Lewat BRImo