Suara.com - Pemerintah telah melarang masyarakat untuk mudik lebaran. Pelarangan mudik mulai berlaku dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Alasannya, untuk memutus rantai penyebaran kasus covid-19 saat masa tersebut. Selain itu, larangan itu diterapkan untuk mensukseskan program vaksinasi yang digalakan pemerintah.
Namun di sisi lain pemerintah justru mempermudah masyarakat untuk bepergian. Salah satunya, lewat Surat Edaran (SE) dari Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Dalam SE tersebut, terdapat poin tambahan yang memberlakukan tes GeNose C19 bagi calon penumpang pesawat dan kapal laut sebagai persyaratan perjalanan.
Dengan aturan tersebut, masyarakat akan lebih mudah untuk bepergian, karena tak perlu repot harus tes rapid tes antigen atau PCR sebelum melakukan perjalanan.
Adanya tes GeNose juga memperirit pengeluaran masyarakat, sebab tes GeNose lebih murah dibanding rapid tes antigen maupun PCR.
Namun demikian, pemberlakuan tes GeNose C19 perlu aturan turunan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Saat ini Kemenhub tengah menyusun aturan turunan tersebut.
"Kementerian Perhubungan dalam waktu tidak terlalu lama akan segera menetapkan dan mensosialisasikan SE tersebut ke masyarakat luas," ujar Kemenhub dalam keterangannya, yang ditulis, Rabu (31/3/2021).
Perlu diketahui bahwa SE yang akan disusun oleh Kemenhub adalah ketentuan yang berlaku pada kondisi umum, tidak termasuk pengaturan di masa mudik atau libur lebaran yang akan diatur secara khusus.
Baca Juga: Mudik Lebaran Dilarang, Penjual Telur Asin Pantura Kembali Gigit Jari
Rencananya, pemberlakuan tes GeNose sebagai syarat perjalanan pesawat dan kapal laut berlaku mulai 1 April 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
QRIS Segera Digunakan di China dan Korsel, India Bakal Menyusul
-
OJK Investigasi Kerugian Kasus Penipuan Kripto dari Youtuber Timothy Ronald
-
Harga Emas Antam Hari Ini 22 Januari, Tren Lanjutkan Kenaikan Prospek
-
IHSG Diproyeksi Tertekan Pencabutan Izin, Masih Ada Sentimen Positif Rebound
-
Cek di Sini, BEI Buka Lagi Perdagangan 8 Emiten Usai Digembok
-
Harga Emas Lanjutkan Tren Penguatan, di Pegadaian Meroket Berturut-turut
-
Kode SWIFT BSI untuk Kirim Uang Lintas Negara
-
Daftar Pemegang Saham PT Agincourt Resources yang Izinnya Dicabut
-
Pemuda Indonesia-Singapura Kolaborasi Jaga Stabilitas Multikulturalisme Kawasan
-
Wamenkum: Digitalisasi Pengadaan Barang dan Jasa Kini Tak Terelakkan Lagi