Suara.com - Pemerintah telah melarang masyarakat untuk mudik lebaran. Pelarangan mudik mulai berlaku dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Alasannya, untuk memutus rantai penyebaran kasus covid-19 saat masa tersebut. Selain itu, larangan itu diterapkan untuk mensukseskan program vaksinasi yang digalakan pemerintah.
Namun di sisi lain pemerintah justru mempermudah masyarakat untuk bepergian. Salah satunya, lewat Surat Edaran (SE) dari Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Dalam SE tersebut, terdapat poin tambahan yang memberlakukan tes GeNose C19 bagi calon penumpang pesawat dan kapal laut sebagai persyaratan perjalanan.
Dengan aturan tersebut, masyarakat akan lebih mudah untuk bepergian, karena tak perlu repot harus tes rapid tes antigen atau PCR sebelum melakukan perjalanan.
Adanya tes GeNose juga memperirit pengeluaran masyarakat, sebab tes GeNose lebih murah dibanding rapid tes antigen maupun PCR.
Namun demikian, pemberlakuan tes GeNose C19 perlu aturan turunan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Saat ini Kemenhub tengah menyusun aturan turunan tersebut.
"Kementerian Perhubungan dalam waktu tidak terlalu lama akan segera menetapkan dan mensosialisasikan SE tersebut ke masyarakat luas," ujar Kemenhub dalam keterangannya, yang ditulis, Rabu (31/3/2021).
Perlu diketahui bahwa SE yang akan disusun oleh Kemenhub adalah ketentuan yang berlaku pada kondisi umum, tidak termasuk pengaturan di masa mudik atau libur lebaran yang akan diatur secara khusus.
Baca Juga: Mudik Lebaran Dilarang, Penjual Telur Asin Pantura Kembali Gigit Jari
Rencananya, pemberlakuan tes GeNose sebagai syarat perjalanan pesawat dan kapal laut berlaku mulai 1 April 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
6 Fakta Isu Presiden Prabowo Berkunjung ke Israel
-
Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Tertinggi Pegadaian, Tembus Rp 2.565.000
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
Terkini
-
Mentan Amran Pastikan Temuan Kasus Pupuk Tidak Ganggu Pertanaman Petani, Stok Pupuk Aman
-
Tingkatkan Kehidupan Warga Pesisir Toisapu, PNM Bangun Akses Air Bersih
-
IHSG Rontok di Sesi Pertama Perdagangan Selasa, Ini Pemicunya
-
Dua Komisaris dan Satu Direksi Astra International (ASII) Tiba-tiba Mundur
-
BCA Syariah Dorong Pemberdayaan UMKM Lewat Semangat Keberagaman di Bali Mester
-
BRI Beri Cashback Main Padel Pakai BRImo, Cek Promonya di Jakarta Sampai Bali
-
Apa Itu Family Office yang Diusulkan Luhut Pandjaitan? Menkeu Purbaya Menolak Modali dengan APBN
-
Family Office Usulan Luhut Ditolak Menkeu, Apa Itu Gerbang Investasi Bebas Pajak Orang Super Kaya?
-
8 Fakta Family Office: Ide Luhut untuk Crazy Rich, Anggaran APBN Ditolak Purbaya
-
TPA Miliki Peran Strategis Bagi Pengembangan Digitalisasi Rumah Sakit, Admedika Berikan Penjelasan