Suara.com - Pemerintah telah melarang masyarakat untuk mudik lebaran. Pelarangan mudik mulai berlaku dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Alasannya, untuk memutus rantai penyebaran kasus covid-19 saat masa tersebut. Selain itu, larangan itu diterapkan untuk mensukseskan program vaksinasi yang digalakan pemerintah.
Namun di sisi lain pemerintah justru mempermudah masyarakat untuk bepergian. Salah satunya, lewat Surat Edaran (SE) dari Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Dalam SE tersebut, terdapat poin tambahan yang memberlakukan tes GeNose C19 bagi calon penumpang pesawat dan kapal laut sebagai persyaratan perjalanan.
Dengan aturan tersebut, masyarakat akan lebih mudah untuk bepergian, karena tak perlu repot harus tes rapid tes antigen atau PCR sebelum melakukan perjalanan.
Adanya tes GeNose juga memperirit pengeluaran masyarakat, sebab tes GeNose lebih murah dibanding rapid tes antigen maupun PCR.
Namun demikian, pemberlakuan tes GeNose C19 perlu aturan turunan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Saat ini Kemenhub tengah menyusun aturan turunan tersebut.
"Kementerian Perhubungan dalam waktu tidak terlalu lama akan segera menetapkan dan mensosialisasikan SE tersebut ke masyarakat luas," ujar Kemenhub dalam keterangannya, yang ditulis, Rabu (31/3/2021).
Perlu diketahui bahwa SE yang akan disusun oleh Kemenhub adalah ketentuan yang berlaku pada kondisi umum, tidak termasuk pengaturan di masa mudik atau libur lebaran yang akan diatur secara khusus.
Baca Juga: Mudik Lebaran Dilarang, Penjual Telur Asin Pantura Kembali Gigit Jari
Rencananya, pemberlakuan tes GeNose sebagai syarat perjalanan pesawat dan kapal laut berlaku mulai 1 April 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026