Suara.com - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan pemerintah berkomitmen melakukan reformasi struktural melalui Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Dengan UU Cipta Kerja, harapannya dapat menciptakan lapangan kerja, mempermudah pembukaan lapangan pekerjaan baru, merampingkan regulasi, dan membantu pemberantasan korupsi.
Ini penting untuk mendukung proses pemulihan ekonomi akibat pandemi.
“UU Cipta Kerja memberikan lanskap ekonomi baru. Pentingnya penyederhanaan perizinan, kemudahan berusaha, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), investasi pemerintah pusat dan program strategis nasional, kemudahan bagi UMKM, dukungan riset dan inovasi, pengendalian lahan, administrasi pemerintahan, serta penegakan hukum,” kata Wamenkeu secara daring dalam International Webinar FEM IPB “Economic Recovery Post Pandemic Covid 19”, Selasa (6/4/2021).
Di sisi lain, untuk turut mendorong pemulihan, pemerintah membentuk Sovereign Wealth Fund (SWF) yakni Indonesia Investment Authority (INA) yang menarik investor global untuk datang ke Indonesia.
“Banyak sekali proyek di Indonesia yang sangat menguntungkan dan sangat prospektif di mata banyak investor global. Kami ingin mereka datang ke Indonesia dengan partisipasi melalui penyertaan ekuitas daripada hanya sekedar penyertaan utang,” ujar Wamenkeu.
INA merupakan suatu terobosan pemenuhan kebutuhan pembiayaan pembangunan dan peningkatan investasi dengan tiga target utama, yaitu optimalisasi nilai investasi pemerintah pusat, meningkatkan Foreign Direct Investment (FDI), dan mendorong perbaikan iklim investasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
Saham Sejuta Umat Ini Lagi Diskon Harga Termurah, Momentum Emas untuk 'Serok Bawah'?
-
BBRI Anjlok ke Titik Terendah, Investor Lokal Jadi 'Penyelamat' saat Saham Diobral Asing
-
Update Harga Minyak Dunia Usai Menhan AS 'Bantah' Omongan Donald Trump
-
Idul Adha 1447 H, Pegadaian Distribusikan 913 Hewan Kurban untuk Masyarakat di Seluruh Indonesia
-
Bisakah Membatalkan Transaksi PayLater Kredivo yang Sudah Telanjur?
-
Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran
-
Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah
-
Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%
-
Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran
-
Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen