Suara.com - Undang-undang perbenihan yang mengkriminalisasi petani atas penggunaan beragam tanaman diyakini berpotensi mengancam keamanan pangan. Aktivis pangan pun menyerukan dikembalikannya hak petani atas benih dan tanaman.
Selama ribuan tahun manusia bercocok tanam, sifat intrinsik benih (kemampuan mereproduksi diri sendiri) mencegahnya untuk mudah dikomodifikasi.
Benih dapat dengan bebas dipertukarkan dan dibagikan. Namun, semua itu berubah pada tahun 1990-an ketika undang-undang yang bertujuan melindungi tanaman hasil rekayasa hayati baru diperkenalkan.
Saat ini empat perusahaan, yakni Bayer, Corteva, ChemChina, dan Limagrain mengendalikan lebih dari 50% benih dunia.
Monopoli yang mengejutkan ini mendominasi pasokan pangan global.
"Kontrol atas benih adalah kontrol atas persediaan makanan. Pertanyaan tentang siapa yang menghasilkan varietas tanaman baru sangat penting bagi masa depan kita semua," kata Jack Kloppenburg, sosiolog pedesaan dan profesor di Universitas Wisconsin-Madison.
Menurut Organisasi Pangan dan Pertanian PBB, 75% varietas tanaman dunia menghilang antara tahun 1900 dan 2000.
Kekayaan tanaman yang diadaptasi secara lokal digantikan oleh varietas standar. Para ahli memperingatkan bahwa hal itu dapat menimbulkan konsekuensi serius bagi ketahanan pangan, terutama saat planet memanas.
Kontrol ketat atas tanaman
Baca Juga: Tetra Pak Index 2020 Ungkap Dilema Keamanan Pangan Akibat Pandemi
Produsen utama benih hasil rekayasa genetika dan rekayasa hayati, seperti Bayer dan Corteva, sangat membatasi petani dalam menggunakan varietas yang mereka jual.
Biasanya, pembeli harus menandatangani perjanjian yang melarang mereka menyimpan benih dari hasil panennya untuk ditukar atau disebarkan kembali pada tahun berikutnya.
Sebagian besar negara hanya mengizinkan hak paten (hak kepemilikan eksklusif) pada benih hasil rekayasa genetika.
Namun, varietas tanaman lain juga dapat dikontrol secara ketat oleh undang-undang kekayaan intelektual lainnya yang disebut Perlindungan Varietas Tanaman.
Organisasi Perdagangan Dunia mewajibkan negara-negara anggota untuk memiliki sejenis undang-undang yang melindungi varietas tanaman.
Semakin banyak dari mereka yang memenuhi persyaratan ini dengan mendaftar ke Persatuan Internasional untuk Perlindungan Varietas Baru Tanaman (UPOV), yang bertujuan untuk membatasi produksi, penjualan, dan pertukaran benih.
Tag
Berita Terkait
-
Jangan Salah Simpan, Ini Tips agar Makanan Tidak Cepat Rusak
-
Geger Udang Cikande Terpapar Radioaktif, Waka MPR Eddy Soeparno: Ini Bukan Hal Ringan!
-
Korban Keracunan MBG Tembus 5.000, DPR Bongkar Dugaan Kelalaian Dapur: Sejak Awal Sudah Disampaikan
-
Marak Kasus Anak Keracunan MBG, Kepala BPOM Buka Suara: Ini Pembelajaran Bagi Kita
-
Jelang Ramadan, Komisi IX Ingatkan Pentingnya Keamanan Pangan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Alasan Proof of Reserve (PoR) Penting dalam Bursa Kripto, Ini Penjelasannya
-
Nilai Tukar Won Merosot, Laba Korean Air Ikut Anjlok 20%
-
Target Harga BBRI saat Sahamnya Ramai Diborong Investor Asing
-
82 Perjalanan Kereta Api Dibatalkan Gegara Banjir Tutupi Rel
-
Citi Kurangi 1.000 Pekerjaan Selama Sepekan
-
Banjir Mulai Surut, Tol Bandara Soetta Mulai Bisa Dilalui Kendaraan
-
Gegara Aksi Trump, 4 Bank Venuzuela Ketiban Untung Raih Dana Segar Rp 8,4 T
-
Menhub Minta Masyarakat Tak Berspekulasi Soal Hilang Kontak Pesawat ATR 42-500
-
Airlangga Targetkan Kunjungan Wisman 17,6 Juta di 2026, Pendapatan Devisa Rp 24,7 Miliar
-
Respon ATR Setelah Pesawat ATR 42-500 Jatuh di Maros