- Komisi XI DPR RI menyetujui usulan OJK menaikkan batas minimal *free float* saham dari 7,5 persen menjadi 10-15 persen.
- Persetujuan ini mensyaratkan perusahaan tercatat diberikan waktu memadai untuk menyesuaikan kebijakan free float.
- Regulasi baru ini bertujuan memperkuat pendalaman pasar modal melalui peningkatan likuiditas dan transparansi saham.
Suara.com - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memberikan lampu hijau terhadap usulan strategis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penyesuaian batas minimal free float saham.
Kebijakan free float, yang merupakan aturan batas jumlah saham suatu perusahaan yang tersedia untuk diperdagangkan secara bebas kepada publik, akan ditingkatkan dari ambang batas saat ini 7,5 persen menjadi minimal 10 hingga 15 persen, disesuaikan dengan nilai kapitalisasi pasar perusahaan.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, menyatakan bahwa persetujuan ini harus dilaksanakan dalam kerangka waktu yang memberikan kesempatan penyesuaian yang memadai bagi perusahaan tercatat.
“Dilaksanakan dalam waktu yang dapat memberikan kesempatan penyesuaian bagi perusahaan tercatat,” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama OJK dan BEI, di Jakarta, Rabu (3/12/2025), via Antara.
Komisi XI DPR RI juga menyetujui OJK untuk menyusun beberapa kebijakan free float baru guna memperkuat pendalaman pasar modal:
- Perhitungan Saham Free Float Saat IPO: Perhitungan jumlah saham free float pada saat pencatatan perdana hanya akan memperhitungkan saham yang ditawarkan kepada publik, dengan mengecualikan saham yang dimiliki oleh pemegang saham pra-IPO.
- Kewajiban Pertahanan Free Float: Mewajibkan perusahaan tercatat baru untuk mempertahankan minimal free float yang ditetapkan selama satu tahun sejak tanggal pencatatan.
Secara keseluruhan, Komisi XI DPR RI mendukung penuh upaya OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk meningkatkan free float saham sebagai bagian dari pendalaman pasar modal dan penguatan perekonomian nasional.
Penguatan regulasi free float ini diarahkan untuk mencapai beberapa tujuan strategis utama di pasar modal:
- Penguatan Big Cap: Mendorong penguatan posisi perusahaan dengan kapitalisasi besar.
- Peningkatan Likuiditas: Membuat saham lebih mudah diperdagangkan.
- Pencegahan Manipulasi: Mengurangi risiko manipulasi harga saham.
- Transparansi dan Kepercayaan: Meningkatkan transparansi dan membangun kembali kepercayaan investor.
- Pendalaman Pasar: Memperkuat fondasi pasar modal secara keseluruhan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, memastikan bahwa kebijakan ini bertujuan agar pasar modal Indonesia dapat memberikan manfaat optimal bagi perekonomian nasional, khususnya dalam mendorong penguatan perusahaan skala menengah dan kecil.
Meskipun menyetujui usulan tersebut, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie, memberikan catatan penting bahwa penyesuaian batas free float harus mempertimbangkan beberapa aspek agar implementasinya berjalan lancar:
Baca Juga: Harga Saham GTSI Meroket Berturut-turut, Apa Penyebabnya?
Pelaksanaan Bertahap: Regulasi harus dirancang secara bertahap, terukur, dan bersifat diferensiatif (disesuaikan dengan kondisi spesifik perusahaan).
Basis Investor Domestik: Harus diiringi dengan penguatan basis investor domestik.
Dukungan Insentif: Harus didukung oleh insentif yang memadai dan pengawasan yang efektif.
Menjaga Kepentingan Nasional: Tetap menjaga kepentingan strategis nasional dan stabilitas sistem keuangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Kegagalan Investasi TaniHub Risiko Bisnis, Bukan Tindak Pidana
-
Eks Dirut BVI Bantah Terima Kickback dari Investasi TaniHub
-
TASPEN Cepat Kilat, 99 Persen Pensiunan Terima Gaji Ke-13 di Hari Pertama Tanpa Potongan
-
Asuransi Astra Rayakan Eksistensi 70 Tahun dengan ACTION! dan Apresiasi Pewarta 2026
-
RUU P2SK Disepakati, Besok Dibawa ke Paripurna
-
Pengamat: Pengusaha Jangan Baru Ribut Saat DSI Bereskan Tata Kelola Ekspor
-
Punya Lisensi, WSKT Mulai Garap Proyek Infrastruktur di Arab Saudi
-
IHSG Anjlok Karena Investor Ragukan Kredibilitas Kebijakan Pemerintah
-
Purbaya Ungkap DPR Bisa Evaluasi LPS, OJK, dan BI berkat RUU P2SK
-
Strategi Bertahan di Tengah Rupiah yang Semakin Jatuh ke Jurang