- Komisi XI DPR RI menyetujui usulan OJK menaikkan batas minimal *free float* saham dari 7,5 persen menjadi 10-15 persen.
- Persetujuan ini mensyaratkan perusahaan tercatat diberikan waktu memadai untuk menyesuaikan kebijakan free float.
- Regulasi baru ini bertujuan memperkuat pendalaman pasar modal melalui peningkatan likuiditas dan transparansi saham.
Suara.com - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memberikan lampu hijau terhadap usulan strategis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penyesuaian batas minimal free float saham.
Kebijakan free float, yang merupakan aturan batas jumlah saham suatu perusahaan yang tersedia untuk diperdagangkan secara bebas kepada publik, akan ditingkatkan dari ambang batas saat ini 7,5 persen menjadi minimal 10 hingga 15 persen, disesuaikan dengan nilai kapitalisasi pasar perusahaan.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, menyatakan bahwa persetujuan ini harus dilaksanakan dalam kerangka waktu yang memberikan kesempatan penyesuaian yang memadai bagi perusahaan tercatat.
“Dilaksanakan dalam waktu yang dapat memberikan kesempatan penyesuaian bagi perusahaan tercatat,” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama OJK dan BEI, di Jakarta, Rabu (3/12/2025), via Antara.
Komisi XI DPR RI juga menyetujui OJK untuk menyusun beberapa kebijakan free float baru guna memperkuat pendalaman pasar modal:
- Perhitungan Saham Free Float Saat IPO: Perhitungan jumlah saham free float pada saat pencatatan perdana hanya akan memperhitungkan saham yang ditawarkan kepada publik, dengan mengecualikan saham yang dimiliki oleh pemegang saham pra-IPO.
- Kewajiban Pertahanan Free Float: Mewajibkan perusahaan tercatat baru untuk mempertahankan minimal free float yang ditetapkan selama satu tahun sejak tanggal pencatatan.
Secara keseluruhan, Komisi XI DPR RI mendukung penuh upaya OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk meningkatkan free float saham sebagai bagian dari pendalaman pasar modal dan penguatan perekonomian nasional.
Penguatan regulasi free float ini diarahkan untuk mencapai beberapa tujuan strategis utama di pasar modal:
- Penguatan Big Cap: Mendorong penguatan posisi perusahaan dengan kapitalisasi besar.
- Peningkatan Likuiditas: Membuat saham lebih mudah diperdagangkan.
- Pencegahan Manipulasi: Mengurangi risiko manipulasi harga saham.
- Transparansi dan Kepercayaan: Meningkatkan transparansi dan membangun kembali kepercayaan investor.
- Pendalaman Pasar: Memperkuat fondasi pasar modal secara keseluruhan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, memastikan bahwa kebijakan ini bertujuan agar pasar modal Indonesia dapat memberikan manfaat optimal bagi perekonomian nasional, khususnya dalam mendorong penguatan perusahaan skala menengah dan kecil.
Meskipun menyetujui usulan tersebut, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie, memberikan catatan penting bahwa penyesuaian batas free float harus mempertimbangkan beberapa aspek agar implementasinya berjalan lancar:
Baca Juga: Harga Saham GTSI Meroket Berturut-turut, Apa Penyebabnya?
Pelaksanaan Bertahap: Regulasi harus dirancang secara bertahap, terukur, dan bersifat diferensiatif (disesuaikan dengan kondisi spesifik perusahaan).
Basis Investor Domestik: Harus diiringi dengan penguatan basis investor domestik.
Dukungan Insentif: Harus didukung oleh insentif yang memadai dan pengawasan yang efektif.
Menjaga Kepentingan Nasional: Tetap menjaga kepentingan strategis nasional dan stabilitas sistem keuangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- Nggak Perlu Jutaan! Ini 5 Sepatu Lari Terbaik Versi Dokter Tirta untuk Pemula
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
5 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Kebutuhan Produktivitas dan Gaming
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah Terbaru Desember 2025, Pilihan Wajib Gamer Berat dan Multitasker Ekstrem
-
Tak Sampai Satu Bulan, Bank Jakarta Klaim Salurkan 100 Persen Dana dari Menkeu Purbaya
-
Rupiah Melemah Tipis ke Rp16.626, Pasar Cari Petunjuk dari Risiko Global
-
iQOO 15 Resmi Meluncur di Indonesia: HP Flagship Monster Pertama dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5
Terkini
-
Penerimaan Bea Cukai Jakarta Capai Rp 11,4 Triliun
-
Ekonom Bank Mandiri Ungkap Rahasia Ekonomi RI Tetap Kuat
-
ESDM: Batu Bara Masih Jadi Penyumbang Terbesar PNBP Sektor Minerba
-
IHSG Memerah Imbas Investor Ambil Untung, Saham-saham Apa yang Naik?
-
Marak Rokok Ilegal di Jakarta, Bea Cukai: Masuk dari Malaysia-China
-
IHSG Cetak 22 Rekor Sepanjang 2025, 1 Kali Era Sri Mulyani dan 21 Kali Era Menkeu Purbaya
-
PT Toba Pulp Lestari Milik Siapa? Pernah Ditutup Gus Dur, Disorot Imbas Banjir Sumatera
-
BEI Suspensi Perdagangan Saham 5 Emiten Usai Lonjakan Harga yang Signifikan
-
Kemenhub Larang Operasional Truk di Jalan Tol Selama Nataru, Catat Tanggalnya
-
Pemerintah Didesak Susun Peta Jalan Industri Hasil Tembakau,