Suara.com - Pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 0 persen untuk mobil resmi berlaku pada 1 Maret 2021. Upaya ini diharapkan dapat memberikan stimulus pasar sekaligus mendorong pertumbuhan sektor ekonomi di tengah masa pandemi COVID-19.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang ditanggung anggaran pemerintah 2021.
Dalam Pasal 5 dijelaskan bahwa pemerintah akan membebaskan pembayaran PPnBM sebesar 100 persen akan diberikan selama periode Maret hingga Mei 2021.
Sedangkan insentif 50 persen diberikan pada Juni sampai dengan Agustus, dan 25 persen di bulan September hingga Desember 2021.
Sebagai syaratnya, insentif ini berlaku bagi mobil sedan dan kendaraan dengan satu gardan penggerak (4x2), yang memiliki isi kapasitas mesin sampai dengan 1.500cc. Selain itu, kendaraan tersebut harus memiliki kandungan lokal sebesar 60 persen.
Sejak berlakunya kebijakan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada 1 Maret lalu, agen pemegang merk (APM) melaporkan sudah ada peningkatan penjualan secara signifikan.
Hal ini bisa dilihat dari total surat pembelian kendaraan (SPK) yang dikeluarkan oleh perusahaan otomotif.
Beberapa perusahaan otomotif menyebutkan seminggu setelah berlakunya relaksasi PPnBM, permintaan mobil perusahaan naik 100 persen, dibanding periode yang sama di bulan Februari 2021, bahkan model mobil yang tidak mendapatkan insentif pun penjualannya ikut meningkat.
Hal ini juga membuat Presiden Joko Widodo menginginkan adanya perluasan agar kendaraaan 2.500cc juga mendapatkan insentif yang sama.
Baca Juga: Soal Revisi Pajak PPnBM Mobil Hybrid, Pemerintah Diharap Konsisten
Hal tersebut diungkapkan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang saat menghadap Presiden Jokowi.
Dalam pertemuannya tersebut, Jokowi mengutarakan keinginannya agar kendaraan bermotor roda empat berkapasitas 2.500 juga bisa mendapatkan insentif pajak dalam masa pandemi saat ini.
Setelah pertemuan tersebut, pemerintah pun akhirnya resmi memperluas pemberian diskon PPnBM hingga 2.500 cc mulai 1 April 2021. Menteri Perindustrian Agung Gumiwang menyebut, kebijakan yang telah diputuskan dalam rapat koordinasi terbatas ini memiliki dua skema yang berlaku pada mobil berpenggerak 4x2 dan 4x4.
Pertama, untuk kendaraan 4x2 diberikan diskon PPnBM sebesar 50% dimana tarif semula 20% akan menjadi 10% selama periode April – Agustus 2021.
Lalu pada tahap kedua, yakni September – Desember 2021, akan didiskon sebesar 25%, yang tadinya 20% menjadi 15%.
Sedangkan skema berikutnya untuk kendaraan 4x4 adalah diskon sebesar 25%, yang tadinya dikenakan PPnBM 40% menjadi 30% untuk tahap I (April – Agustus 2021) dan diskon sebesar 12,5% yang tadinya 40% menjadi 35% untuk tahap II (September – Desember 2021).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
Terkini
-
Purbaya Bantah Ekonomi RI Seperti Krisis 1998: Ekonom Salah Prediksi, Kecele
-
Pemerintah Bidik Hilirisasi Industri demi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen di 2029
-
Pelemahan Rupiah yang Terparah dalam Sejarah Bisa Picu Gagal Bayar dan PHK
-
Bahlil Tegaskan Tarif Listrik Tak Naik pada Mei
-
OJK: DSI Masih Nunggak Bayar Dana Nasabah Rp 2,4 Triliun
-
Ditopang Margin Kilang Minyak, Laba Barito Pacific (BRPT) Naik 803 Persen di Kuartal I-2026
-
Bahlil Ungkap Keuntungan Pengembangan CNG Pengganti LPG
-
Buruh Tembakau Minta Moratorium Cukai 3 Tahun, Wanti-wanti PHK Massal
-
28 Nama Calon Bos BEI Sudah di Meja OJK, Rekam Jejak Jadi Sorotan
-
Airlangga Klaim MBG Ikut Dorong Pertumbuhan Ekonomi RI Q1 2026