Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberi keringanan bagi masyarakat yang ingin meregistrasi pesawat tanpa awak atau drone dan pengajuan sertifikasi pilot drone.
Masyarakat tidak perlu berkunjung ke kantor Direktorat Kelaikan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) karena bisa mengajukan registrasi drone dan sertifikasi secara online.
Adapun, sistem tersebut dinamakan, Sistem Registrasi Drone dan Pilot Drone (Sidopi).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto mengatakan, pembuatan Sidopi ini untuk memudahkan dan mempercepat registrasi drone maupun pilot.
Selain itu, adanya Sidopi ini untuk mencegah adanya suap dalam registrasi drone maupun pilot tersebut.
"Aplikasi ini diluncurkan sebagai bentuk komitmen kami untuk memberikan pelayanan prima kepada stakeholders dan menolak KKN," ujar Novie dalam Peluncuran Sidopi secara virtual, Rabu (14/4/2021).
Novie menuturkan, jenis drone yang bisa melakukan registrasi yaitu drone dengan berat tidak kurang 250 gram sampai 25 kilogram atau dikenal Small Unman Aircraft System.
"Saya mengingatkan hasil sistem aplikasi ini berguna sebagai produk hukum karena dapat dijadikan sebagai alat bukti," ucap dia.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara, Dadun Kohar menjelaskan bahwa pengaturan dan pengawasan registrasi drone dan pilot drone dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, khususnya di DKKPU.
Baca Juga: Top 5 Sport: Dorna Sports Tak Puas Cuma Lihat Sirkuit Mandalika Lewat Drone
Sebagai langkah awal dalam pengaturan dan pengawasan registrasi drone dan pilot drone tersebut, pihaknya menginisiasi Aplikasi online SIDOPI untuk permohonan registrasi drone dan pilot drone.
"Untuk saat ini aplikasi SIDOPI ini hanya diperuntukkan bagi stakeholder yang akan mengoperasikan drone dengan berat 250 gram sampai 25kg yang telah diatur dalam Civil Aircraft Safety Regulation (CASR) Part 107," katanya.
Dadun juga mengatakan bahwa berdasarkan data Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI) disampaikan bahwa jumlah populasi drone yang dioperasikan di Indonesia sekitar 15.000 drone. Dan saat peluncuran aplikasi SIDOPI ini, telah tercatat yang mengajukan registrasi drone sebannyak 150 permohonan lalu untuk remote pilote berjumlah 235 aplikasi.
Pengajuan Izin
Sementara Kasubdit Sertifikasi Pesawat Udara DKPPU, Agustinus Budi Hartono menjelaskan bagi masyarakat pemilik drone ataupun pilot drone yang ingin mengajukan perizinan langkah-langkah pengajuan izin dapat melalui link hubud.dephub.go.id/website/AppOnline.php lalu memilih fitur Sistem Registrasi Drone dan Pilot Drone Indonesia (SIDOPI). Lalu setelah itu melengkapi data-data yang diminta untuk diisi.
"Secara garis besar gambaran umumnya pada Registrasi Drone dan Pilot Drone Indonesia (SIDOPI) ini adalah masyarakat di minta mengisi permohonan, lalu akan kita verifiaksi dengan inspektur dari DKPPU dan jika semua persyaratan telah lengkap maka akan kita keluarkan e-Setifikat. Dimana untuk e-Setifikat pendaftaran pesawat udara kecil tanpa awal masa berlakunya 3 tahun, sedangkan untuk pilot drone masa berlakunya 2 tahun," tutupnya.
Sebagai informasi, Kemenhub telah mengatur penggunaan drone di Indonesia melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2016.
Dalam aturan tersebut, pengguna drone harus menunjukkan sertifikasi dan surat izin jika digunakan di luar hobi dan rekreasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Bahlil Tegas soal Pemangkasan Produksi Batubara dan Nikel 2026: Jangan Jual Harta Negara Murah
-
Wujudkan Asta Cita, BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
Susul Bauksit, Bahlil Kaji Larangan Ekspor Timah Mentah
-
Antusiasme Tinggi, Waitlist Beta Bittime Flexible Futures Batch Pertama Gaet Ribuan Partisipan
-
Danantara Mau Beli Tanah Dekat Masjidil Haram, Jaraknya Hanya 600 Meter
-
Mari Elka Pangestu: Rasio Utang Indonesia Masih Terkendali
-
Bea Cukai Segel Toko Perhiasan Mewah Tiffany & Co, APEPI: Negara Hadir Lindungi Industri Lokal
-
Purbaya Pede Ekonomi Ekspansif hingga 2033: Indonesia Emas, Bukan Indonesia Suram
-
Purbaya Yakin Defisit APBN Bisa Turun Meski Pajak Tak Naik
-
Kepala BGN: Program MBG Diakui Jadi Program yang Bermanfaat