Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberi keringanan bagi masyarakat yang ingin meregistrasi pesawat tanpa awak atau drone dan pengajuan sertifikasi pilot drone.
Masyarakat tidak perlu berkunjung ke kantor Direktorat Kelaikan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) karena bisa mengajukan registrasi drone dan sertifikasi secara online.
Adapun, sistem tersebut dinamakan, Sistem Registrasi Drone dan Pilot Drone (Sidopi).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto mengatakan, pembuatan Sidopi ini untuk memudahkan dan mempercepat registrasi drone maupun pilot.
Selain itu, adanya Sidopi ini untuk mencegah adanya suap dalam registrasi drone maupun pilot tersebut.
"Aplikasi ini diluncurkan sebagai bentuk komitmen kami untuk memberikan pelayanan prima kepada stakeholders dan menolak KKN," ujar Novie dalam Peluncuran Sidopi secara virtual, Rabu (14/4/2021).
Novie menuturkan, jenis drone yang bisa melakukan registrasi yaitu drone dengan berat tidak kurang 250 gram sampai 25 kilogram atau dikenal Small Unman Aircraft System.
"Saya mengingatkan hasil sistem aplikasi ini berguna sebagai produk hukum karena dapat dijadikan sebagai alat bukti," ucap dia.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara, Dadun Kohar menjelaskan bahwa pengaturan dan pengawasan registrasi drone dan pilot drone dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, khususnya di DKKPU.
Baca Juga: Top 5 Sport: Dorna Sports Tak Puas Cuma Lihat Sirkuit Mandalika Lewat Drone
Sebagai langkah awal dalam pengaturan dan pengawasan registrasi drone dan pilot drone tersebut, pihaknya menginisiasi Aplikasi online SIDOPI untuk permohonan registrasi drone dan pilot drone.
"Untuk saat ini aplikasi SIDOPI ini hanya diperuntukkan bagi stakeholder yang akan mengoperasikan drone dengan berat 250 gram sampai 25kg yang telah diatur dalam Civil Aircraft Safety Regulation (CASR) Part 107," katanya.
Dadun juga mengatakan bahwa berdasarkan data Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI) disampaikan bahwa jumlah populasi drone yang dioperasikan di Indonesia sekitar 15.000 drone. Dan saat peluncuran aplikasi SIDOPI ini, telah tercatat yang mengajukan registrasi drone sebannyak 150 permohonan lalu untuk remote pilote berjumlah 235 aplikasi.
Pengajuan Izin
Sementara Kasubdit Sertifikasi Pesawat Udara DKPPU, Agustinus Budi Hartono menjelaskan bagi masyarakat pemilik drone ataupun pilot drone yang ingin mengajukan perizinan langkah-langkah pengajuan izin dapat melalui link hubud.dephub.go.id/website/AppOnline.php lalu memilih fitur Sistem Registrasi Drone dan Pilot Drone Indonesia (SIDOPI). Lalu setelah itu melengkapi data-data yang diminta untuk diisi.
"Secara garis besar gambaran umumnya pada Registrasi Drone dan Pilot Drone Indonesia (SIDOPI) ini adalah masyarakat di minta mengisi permohonan, lalu akan kita verifiaksi dengan inspektur dari DKPPU dan jika semua persyaratan telah lengkap maka akan kita keluarkan e-Setifikat. Dimana untuk e-Setifikat pendaftaran pesawat udara kecil tanpa awal masa berlakunya 3 tahun, sedangkan untuk pilot drone masa berlakunya 2 tahun," tutupnya.
Sebagai informasi, Kemenhub telah mengatur penggunaan drone di Indonesia melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2016.
Dalam aturan tersebut, pengguna drone harus menunjukkan sertifikasi dan surat izin jika digunakan di luar hobi dan rekreasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
Usai IPO, Saham JELI Langsung ARA
-
BI Tak Agresif Stabilkan Rupiah, Cadangan Devisa Naik Hingga Akhir Juni Jadi Rp2.606 T
-
Jangan Terburu-buru Beli BBCA, Analis Wanti-wanti Taking Profit
-
Produksi Listrik PLN Nusantara Power Capai 66.919 GWh pada 2025
-
Resmi IPO, Saham JECX Langsung Terbang 24,8%
-
Rupiah Menguat Tipis, Dolar AS Masih di Level Rp17.990
-
Bisa Borong, Harga Emas Antam Turun Jadi Rp2.655.000/Gram
-
Bergerak Dua Arah, IHSG Masih Bertengger di Level 5.900
-
Harga Minyak Naik Tipis di Tengah Bayang-Bayang Melimpahnya Pasokan