Suara.com - Wacana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan terus memberikan kekhawatiran bagi industri hasil tembakau (IHT).
Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-RTMM-SPSI) menegaskan, revisi PP 109/2012 tidak relevan di tengah ketatnya berbagai regulasi dan industri yang tertekan.
Waljid Budi Lestarianto, Ketua Pengurus Daerah FSP RTMM – SPSI Daerah Istimewa Yogyakarta mengatakan, revisi PP 109/2012 akan membuat kinerja industri hasil tembakau semakin menurun. Marak muncul pernyataan di sejumlah media bahwa rancangan revisi akan memuat aturan larangan total iklan dan promosi rokok.
Aturan untuk membuat gambar peringatan berbahaya menjadi 90% dalam kemasan rokok juga bakal semakin merugikan industri secara menyeluruh. Hal ini tentunya akan memberikan tekanan dan mengancam keberlangsungan usaha IHT.
"Aturan yang ada ada sekarang saja sudah berat, apalagi kalau kemudian akan direvisi dan kabarnya rencananya akan lebih ketat lagi," kata Waljid ditulis Rabu (21/4/2021).
Menurut dia, sampai 2019, jumlah pekerja IHT mengalami peurunan signifikan. Tekanan berlanjut seiring merebaknya pandemi COVID-19.
“Kalau ini terus menerus terjadi yang ada industri ini tidak tumbuh gitu," katanya.
Saat ini, sama seperti sektor lainnya, kondisi IHT sudah babak belur. Kementerian Keuangan memperkirakan tahun 2021, produksi rokok akan turun antara 2,2%-3,3% sehingga menjadi 288 miliar batang.
Penurunan produksi ini tak lepas dari kebijakan pemerintah yang menaikkan tarif cukai rata-rata 12,5% mulai 1 Februari 2021.
Baca Juga: Benarkah Vape Lebih Baik dari Rokok Konvensional?
Waljid menegaskan, jika revisi PP 109/2012 terus dipaksakan, maka sektor IHT bakal semakin terpuruk. Tak hanya penurunan angka produksi, pengetatan aturan ini juga akan menyebabkan penurunan jumlah pekerja.
Hal ini semestinya menjadi perhatian serius mengingat IHT menjadi salah satu sektor padat karya di Indonesia. Tekanan berlebihan terhadap IHT berpotensi menggoyang upaya pemulihan perekonomian nasional yang kini sedang dilakukan.
Data Kementerian Perindustrian menyebutkan bahwa lebih dari 5,8 juta orang menggantungkan mata pencahariannya pada IHT. Jumlah tersebut sangat masif dan sejauh ini tidak ada industri yang mampu menyerap tenaga kerja sebanyak IHT, baik rantai pasoknya dari hulu hingga hilir yang berada di Indonesia.
Ia juga mengatakan, tujuan revisi PP 109/2012 untuk menurunkan tingkat konsumsi (prevalensi) merokok juga belum selaras dengan kenyataan di lapangan. Ia khawatir, aturan yang saat ini ada bahkan belum diimplementasikan secara maksimal. Itu pun sudah memberikan tekanan.
Apabila fokus pengaturan IHT melulu pada regulasi tanpa diimbangi dengan sosialisasi kepada seluruh pihak, maka aturan tersebut hanya akan menjadi macan di atas kertas. Oleh karenanya, revisi PP 109/2012 menjadi tidak relevan.
Waljid menjelaskan, saat ini banyak muncul gerai-gerai tembakau dijual tanpa cukai. Masyarakat dengan mudah mendapatkan tembakau iris, tembakau rajang yang dijual di gerai-gerai toko tembakau, outlet tembakau yang menyediakan jasa linting sendiri. Situasi ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan larangan iklan dan promosi rokok.
Berita Terkait
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
- 5 Parfum Wanita Terbaik untuk Acara Malam, Wanginya Elegan dan Memikat
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Jaga Marwah Kota Santri, DPRD Cianjur Desak Aturan Tegas Sanksi ASN Terafiliasi LGBT
-
John Herdman Berburu Kiper Pelengkap 23 Pemain Inti Skuad Garuda
-
Menteri PPPA dan Kepala BPS Apresiasi Pemberdayaan PNM untuk Usaha Ekonomi Sirkular
-
BRI Gandeng Plataran Indonesia Hadirkan BRI Wellness Experience Pertama dan Terbesar di Jakarta
-
BRI Wellness Experience Dukung Kesehatan Fisik, Mental, dan Finansial Masyarakat
-
Komunitas, UMKM, dan Merchant Bersatu Dukung Keseruan BRI Wellness Experience 2026 di Hutan Kota
-
Menteri Pariwisata RI Apresiasi BRI Wellness Experience Sebagai Penggerak Wisata Wellness
-
Dari Yoga Sampai Konser Musik, Ini Sederet Keseruan BRI Wellness Experience 2026 di Hutan Kota
-
Wajar Warga Enggan Bayar Pajak saat Ekonomi Lesu, Pengawasan Ketat Tak Diperlukan
-
BRI Wellness Experience Tawarkan Aktivitas Seru dan Promo Transaksi Digital