Suara.com - Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) menolak rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 (PP) tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan yang mewacanakan larangan total iklan dan promosi rokok.
Wacana larangan total iklan dan promosi rokok tersebut dinilai tidak adil karena produk ini termasuk barang legal yang diakui keberadaannya oleh hukum Indonesia.
Sekretaris Jenderal P3I, Hery Margono, menegaskan rokok bukanlah produk ilegal yang dilarang beredar oleh hukum Indonesia. Menurut dia, produk legal memiliki konsekuensi mata rantai investasi, salah satunya iklan dan promosi.
“Kalau boleh investasi, tetapi tidak boleh iklan fair tidak? Sebagai produk legal, rokok boleh diiklankan dan dipromosikan. Kalau dilarang total tidak adil,” ungkap Hery kepada wartawan, Kamis (29/4).
Dia menjelaskan, selama ini iklan rokok sudah mengalami berbagai pembatasan. Media televisi, misalnya, hanya boleh menayangkan iklan rokok mulai pukul 21.30– 05.00 pagi waktu setempat.
Iklan juga telah dibuat seobjektif mungkin seperti tidak boleh memperlihatkan orang sedang merokok dan menunjukkan bahaya rokok. Seluruh peraturan tersebut telah diikuti oleh pelaku industri periklanan.
Hery menambahkan, sebagai produk legal, pemerintah sudah tepat dengan melakukan pembatasan penayangan iklan rokok. Demikian pula dengan iklan di media lain seperti internet dan media sosial. Sejauh ini belum ada ajakan diskusi lebih lanjut dari Pemerintah terkait aturan iklan rokok.
Agung Suprio, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia juga mengakui selama ini iklan rokok di televisi dan media konvensional lain telah sesuai dengan peraturan yang ada. Beberapa hal yang dapat dilakukan adalah pengaturan iklan rokok di media berbasis internet.
Selama ini, industri periklanan semakin berkembang, tak hanya iklan konvensional seperti di televisi, radio dan billboard. Iklan semakin luas dengan perkembangan digitalisasi. Masyarakat pun dengan mudah mengakses iklan melalui platform media sosial yang lebih murah dengan jaringan lebih luas.
Baca Juga: Jumlah Perokok Anak Makin Tinggi, Saatnya Revisi PP 109/2012 Dikebut?
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
Terkini
-
Gencar Ekspansi Jadi Modal TMAS Bidik Pendapatan Rp 5,53 Triliun di 2026
-
Full Surcharge Resmi Naik hingga 50%, Warganet Mulai Menangis Lihat Harg Tiket Pesawat
-
Saham Wilmar di Singapura Anjlok, Usai Pemerintah RI Bidik Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit
-
Rupiah Terus Melemah: Pengusaha MBG Protes, Harga Sabun hingga Popok Naik
-
IHSG Masih Kuat Bertahan Menghijau ke Level 6.218 di Sesi I
-
Inflasi Mei 2026 Naik Lagi, Harga Cabai hingga Bawang Merah Tekan Daya Beli Masyarakat
-
Desa Energi Berdikari Keliki, Wujudkan Ketahanan Pangan Berbasis Energi Bersih
-
Tiket Pesawat Berpotensi Naik, Pemerintah Izinkan Maskapai Kenakan Fuel Surcharge hingga 50 Persen
-
Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Keandalan Fasilitas Operasi dan Stabilitas Pasokan Energi di Bali
-
Rupiah Melemah! Wisatawan Singapura Mulai Serbu Jakarta untuk Belanja, Mulai Kemang Hingga SCBD