Suara.com - Dalam bentuk apapun, investasi idealnya akan mendatangkan keuntungan sehingga di masa yang akan datang Anda tak lagi perlu pusing memikirkan biaya hidup. Termasuk investasi saham, lalu bagaimana cara investasi saham yang benar?
Saham sendiri jadi bentuk investasi yang sedang ramai dibicarakan. Jika anda tertarik investasi saham, simak cara investasi saham yang benar berikut ini.
Cara Investasi Saham
- Pertama, siapkan dokumen yang diperlukan, antara lain KTP, NPWP, buku tabungan, serta materai.
- Kemudian datanglah ke kantor perusahaan sekuritas terdekat atau gunakan media online. Anda bisa menemukan banyak informasi mengenai perusahaan sekuritas di Indonesia dengan mudah dengan mencarinya di mesin pencarian.
- Isi formulir pendaftaran sebagai investor pasar modal yang disediakan oleh perusahaan sekuritas tersebut. Ingat, cermati setiap poinnya dan jangan sampai ada data yang salah.
- Setorkan dana awal ke nomor rekening dana investor atau RDI. Biasanya masing-masing perusahaan sekuritas memiliki ketentuan yang berbeda terkait besaran dana yang harus disetorkan pada awal transaksi.
- Jika pendaftaran yang Anda lakukan sudah diproses, Anda akan diberikan akses untuk masuk ke akun dashboard guna melakukan transaksi jual-beli saham milik perusahaan sekuritas tersebut (informasi akses yang diberikan berupa PIN transaksi, password, serta user ID).
Pastikan Perusahaan Sekuritas Resmi
Sedikit catatan adalah Anda wajib memastikan perusahaan sekuritas yang Anda pilih merupakan perusahaan valid dan resmi, yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan memiliki izin untuk melakukan kegiatan sebagai perantara perdagangan efek. Dengan demikian, transaksi yang Anda lakukan bisa lebih aman dan terjamin.
Cara investasi saham sebenarnya bisa dilakukan dengan berbagai jalan. Mulai dari cara yang disebutkan di atas, hingga cara-cara yang lebih praktis menggunakan kanal online. Tentu saja, catatan yang harus diingat juga sama, pastikan aplikasi atau media yang Anda gunakan untuk membeli dan bertransaksi saham merupakan penyedia resmi yang diawasi oleh OJK dan memiliki izin resmi. Sebab belakangan cukup banyak aplikasi dan layanan yang beriklan namun belum memiliki izin resmi dari OJK.
Seperti itulah cara investasi saham yang benar. Selalu cermat dalam berinvestasi, dan semoga Anda mendapatkan keuntungan terbaik!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Baca Juga: Pilihan Saham untuk Pemula yang Aman dan Potensial
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Penerima Beasiswa LPDP Kembalikan Dana ke Negara karena Tak Mengabdi, Per Orang Rp 1-2 Miliar
-
Bos LPDP: Anak Pejabat Boleh Terima Beasiswa
-
Tak Semua Huntap di Daerah Bencana Sumatera Rampung Sebelum Lebaran
-
Menteri PKP: 133.000 Rumah Subsidi Berdiri di Jateng dan Jatim di 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
-
Pemerintah Ingatkan Industri Kualitas Genteng Harus Dijaga Dalam Program Gentengisasi
-
Fenomena Rojali-Rohana Disorot BPS, Sensus Ekonomi Mau Bongkar Aktivitas Tersembunyi
-
Pesan Dirut LPDP ke Alumni: Lu Pakai Duit Pajak, Ingat Itu!
-
China Jengah Kesepakatan Prabowo-Trump, Mau Cabut Investasi di Indonesia?
-
Kemenkeu Luruskan Pajak Digital RI & AS, Google-Netflix Tetap Kena Pajak