Suara.com - Dalam bentuk apapun, investasi idealnya akan mendatangkan keuntungan sehingga di masa yang akan datang Anda tak lagi perlu pusing memikirkan biaya hidup. Termasuk investasi saham, lalu bagaimana cara investasi saham yang benar?
Saham sendiri jadi bentuk investasi yang sedang ramai dibicarakan. Jika anda tertarik investasi saham, simak cara investasi saham yang benar berikut ini.
Cara Investasi Saham
- Pertama, siapkan dokumen yang diperlukan, antara lain KTP, NPWP, buku tabungan, serta materai.
- Kemudian datanglah ke kantor perusahaan sekuritas terdekat atau gunakan media online. Anda bisa menemukan banyak informasi mengenai perusahaan sekuritas di Indonesia dengan mudah dengan mencarinya di mesin pencarian.
- Isi formulir pendaftaran sebagai investor pasar modal yang disediakan oleh perusahaan sekuritas tersebut. Ingat, cermati setiap poinnya dan jangan sampai ada data yang salah.
- Setorkan dana awal ke nomor rekening dana investor atau RDI. Biasanya masing-masing perusahaan sekuritas memiliki ketentuan yang berbeda terkait besaran dana yang harus disetorkan pada awal transaksi.
- Jika pendaftaran yang Anda lakukan sudah diproses, Anda akan diberikan akses untuk masuk ke akun dashboard guna melakukan transaksi jual-beli saham milik perusahaan sekuritas tersebut (informasi akses yang diberikan berupa PIN transaksi, password, serta user ID).
Pastikan Perusahaan Sekuritas Resmi
Sedikit catatan adalah Anda wajib memastikan perusahaan sekuritas yang Anda pilih merupakan perusahaan valid dan resmi, yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan memiliki izin untuk melakukan kegiatan sebagai perantara perdagangan efek. Dengan demikian, transaksi yang Anda lakukan bisa lebih aman dan terjamin.
Cara investasi saham sebenarnya bisa dilakukan dengan berbagai jalan. Mulai dari cara yang disebutkan di atas, hingga cara-cara yang lebih praktis menggunakan kanal online. Tentu saja, catatan yang harus diingat juga sama, pastikan aplikasi atau media yang Anda gunakan untuk membeli dan bertransaksi saham merupakan penyedia resmi yang diawasi oleh OJK dan memiliki izin resmi. Sebab belakangan cukup banyak aplikasi dan layanan yang beriklan namun belum memiliki izin resmi dari OJK.
Seperti itulah cara investasi saham yang benar. Selalu cermat dalam berinvestasi, dan semoga Anda mendapatkan keuntungan terbaik!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Baca Juga: Pilihan Saham untuk Pemula yang Aman dan Potensial
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
ASDP Tunda Alihkan Rute Kapal Ferry Bajoe-Kolaka, Ini Penyebabnya
-
Pertamina Raih Efisiensi Setelah Ubah Sistem Distribusi FAME Lewat Pipa
-
Perhatian! 18 Emiten Diusir BEI dari Pasar Modal RI, Ini Daftarnya
-
OJK Masih Telusuri Pelanggaran Kasus Debt Collector Mandiri Tunas Finance
-
Siap-siap! Pergi ke Stadion JIS Bisa Naik KRL Mulai Juni
-
Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK
-
IHSG Tertekan Rekor Teburuk Kurs Rupiah, BBRI Jadi Salah Satu Rekomendasi Analis
-
Anggaran EO BGN Tembus Rp113 Miliar: Publik Minta Transparansi, BGN Klarifikasi
-
Jejak di Balik PT Yasa Artha Trimanunggal, Dipercaya Garap Proyek Triliunan BGN
-
Purbaya Buka Opsi Tukar Guling PNM dan Geo Dipa Demi Bantu Kredit UMKM