Suara.com - Pengamat Ekonomi, Anthony Budiawan mendukung upaya Kejaksaan Agung untuk menindak tegas atas sejumlah kejahatan tindak pidana di pasar modal yang selama ini telah menyebabkan keresahan bagi kalangan investor.
Menurutnya, pengusutan kasus tindak kejahatan oleh 13 manajer investasi (MI) pada kasus PT Asurasi Jiwasraya (Persero) merupakan suatu keharusan untuk menjaga kepastian hukum pada dunia investasi.
"Bukankah salah satu indikator kelayakan investasi adalah penegakan hukum," kata Anthony ditulis Kamis, (3/6/2021).
Jauh daripada itu, dengan tegaknya hukum di sektor pasar modal, menunjukan komitmen negara dalam memperbaiki iklim investasi dan memberi perlindungan pada para investor.
"Kalau pidana ya harus dihukum, dan pasti bagus untuk reputasi negara," imbuhnya.
Karena itu, dia meminta aparat penegak hukum untuk tidak ragu mengusut tidak kejahatan di sektor pasar modal, terlebih pada kasus Jiwasraya yang sudah merupakan pelanggaran pidana.
"Penegakan hukum di mana-mana menjadi prioritas utama," pungkasnya.
Sebelumnya Kejaksaan Agung telah membaca dakwaan terhadap 13 MI karena dianggap telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 12,157 triliun melalui pengelolaan investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Adapun 13 MI yang dimaksud, disangaka telah bekerjasama dengan Joko Hartono Tirto, Piter Rasiman dan Moudy Mangkey untuk membentuk reksadana khusus sebagai underlying menampung investasi Jiwasraya. Ketiga orang tersebut diyakini terafiliasi dengan Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.
Baca Juga: DPRD Minta Program Unggulan Gebernur Sumbar Sesuai dengan Keuangan Daerah
Hal ini bertentangan dengan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53/PMK.010/2012 tanggal 3 April 2012 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi serta Pasal 4 Keputusan Direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Nomor 280.a.SK.U.1212 tentang Pedoman Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
Kemudian 13 MI diduga menerima manajemen Fee secara tidak sah yang bertentangan dengan POJK Pasal 15 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.04/2015.
Begitupun sejumlah pejabat lama Jiwasraya, yang saat ini sudah menjadi terpidana, juga telah terbukti menerima sejumlah gratifikasi dari Benny Djokosantoso dan Heru Hidayat.
Atas perbuatannya, Jaksa menjerat 13 MI dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Selain itu, pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Subsidair pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Adapun 13 MI yang dimaksud yakni; PT Pool Advista Asset Management, PT Dhanawibawa Manajemen Investasi atau PT Pan Arcadia Capital, PT Pinnacle Persada Investama, PT Prospera Asset Management, PT Treasure Fund Investama Indonesia, PT Corfina Capital.
Selanjutnya, PT Millenium Danatama Indonesia atau PT Millenium Capital Management, PT OSO Manajemen Investasi, PT Maybank Asset Management, PT MNC Asset Management, PT GAP Capital, PT Jasa Capital Asset Management, dan PT Sinarmas Asset Management.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
Terkini
-
Perkuat GCG and Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN
-
Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja
-
DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai
-
Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial
-
Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang
-
IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya
-
Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh
-
Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik
-
Saham Sejuta Umat Ini Lagi Diskon Harga Termurah, Momentum Emas untuk 'Serok Bawah'?