Suara.com - Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) sepakat untuk menunda implementasi penyesuaian biaya transaksi cek saldo dan tarik tunai yang dilakukan di mesin-mesin ATM Merah Putih atau ATM dengan tampilan ATM Link, yang sebelumnya
akan diimplementasikan pada 1 Juni 2021.
Padahal, pengenaan tarif ATM Link bagi nasabah Himbara tersebut sangatlah wajar. Hal ini sejalan untuk memberikan layanan yang lebih baik kepada nasabah. Apalagi, biaya perawatan ATM sendiri sangatlah mahal. Tentu dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, sangat wajar Himbara dan Jalin untuk melakukan penyesuaian tarif ATM Link.
Pengamat Perbankan Paul Sutaryono pun menyatakan, pengenaan biaya cek saldo hingga tarik tunai di ATM Link Himbara bakal meningkatkan keberlanjutan bisnis perbankan dari sisi pendapatan non bunga (fee based income) di tengah pertumbuhan kredit yang masih negatif. Di sisi lain, penyesuaian ini juga menghemat pengeluaran biaya integrasi transaksi antar Bank Himbara.
"Sejatinya, pembebanan tarif ATM itu wajar. Karena sebelum ada ATM Link, juga ada tarif seperti itu. Jadi sesungguhnya, hal itu kembali seperti sebelumnya ketika ATM berdiri masing-masing (stand alone). Langkah itu untuk menambah pendapatan bank yg saat ini sdg mengalami pertumbuhan kredit kontraksi," ujar Paul seperti dikutip Kamis, 3 Juni 2021.
Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, bahwa
implementasi penyesuaian biaya transaksi cek saldo dan tarik tunai juga untuk menutupi besarnya biaya perawatan dan pengadaan mesin ATM Link. Di mana, biaya perawatan ATM yang begitu besar tersebut sebagai investasi dan memaksimalkan pelayanan Himbara kepada para nasabahnya.
"Jangan lupa bahwa pengadaan mesin ATM itu membutuhkan biaya besar. Biaya itu disebut sebagai biaya investasi. Namun jangan lupa bahwa lahirnya ATM Link itu juga bertujuan untuk menaikkan tingkat efisiensi bank. Itu lebih efisien daripada stand alone," ucapnya.
Dirinya menyarankan, jika penyesuaian tarif ATM Link sudah mulai berlaku, nasabah bank anggota Himbara tetap dapat bertransaksi di ATM Link) tersebut dengan biaya yang lebih hemat jika dibandingkan dengan biaya transaksi selain jaringan ATM Link. Sedangkan untuk transaksi cek saldo dan tarik tunai nasabah di jaringan ATM masing-masing bank tidak dikenakan biaya atau gratis.
"Supaya hemat, nasabah dapat melakukan transaksi via ATM di bank penerbit ATM. Biaya gratis karena itu sudah termasuk biaya pengelolaan rekening tabungan," paparnya.
Baca Juga: Tak Bisa Dielakkan, Kehadiran Bank Digital Bawa Semangat Melayani Masyarakat
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Amartha Salurkan Modal Rp30 Triliun ke 3 Juta UMKM di Pelosok
-
Indonesia akan Ekspor Sarung Tangan Medis dengan Potensi Investasi Rp 200 Miliar
-
Permudah Kebutuhan Transaksi Warga, AgenBRILink di Riau Ini Hadirkan Layanan Jemput Bola
-
Dominasi Transaksi Digital, Bank Mandiri Dinobatkan sebagai Indonesias Best Transaction Bank 2025
-
Rahasia George Santos Serap 10.000 Lapangan Kerja Hingga Diganjar Anugerah Penggerak Nusantara
-
Jelang Akhir Tahun Realisasi Penyaluran KUR Tembus Rp240 Triliun
-
Jabar Incar PDRB Rp4.000 Triliun dan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
BRI Insurance Bidik Potensi Pasar yang Belum Tersentuh Asuransi
-
Cara SIG Lindungi Infrastruktur Vital Perusahaan dari Serangan Hacker
-
Dukung Implementasi SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025, AdMedika Perkuat Peran Dewan Penasihat Medis