Suara.com - Masyarakat harus tahu ketentuan-ketentuan yang ada sebelum menerbangkan balon udara. Jangan sampai, masyarakat salah hingga melanggar aturan yang berujung pidana.
Kasie Prosedur Navigasi Penerbangan Direktorat Navigasi Penerbangan Kementerian Perhubungan, Hendra Ahmad Firdaus menjelaskan, terdapat beberapa kategori penggunaan balon udara.
"Salah satunya, di area luar control airspace atau di luar (radius) 15 km dari bandara atau airport," ujar Hendra dalam sebuah diskusi di Jakarta yang ditulis Jumat (4/6/2021).
Hendra menuturkan, terkait masalah perizinan bagi kategori penerbangan balon udara seperti itu, proses pengajuan perizinannya harus diajukan tujuh hari sebelum pengoperasian.
Akan tetapi, jika balon udara tersebut dioperasikan di wilayah kurang dari 15 km dari wilayah control airspace, maka sebelumnya harus mendapatkan izin dari otoritas bandara.
Selain itu, aturan lainnya untuk menerbangkan balon udara harus dilakukan di lapangan terbuka, dan menghindari fasilitas-fasilitas vital, seperti tiang listrik, SPBU, atau kilang minyak.
Balon udara juga harus memilki warna yang mencolok dan ukuran balon dengan tinggi maksimal 7 meter serta diameternya 4 meter.
"Kemudian ketinggian (penerbangan) di sini maksimum 150 meter. Jadi tali yang ditambatkan juga paling tidak maksimal 160 meter, dan minimal tiga buah tali (tambatan)," jelas dia.
Hendra melanjutkan, batas maksimal ketinggian balon udara adalah dengan limit maksimum di 150 meter atau 500 feet tersebut. Jika dilihat pada penerbangan balon udara di festival-festival, maksimum ketinggian itu untuk menghindari penerbangan seperti helikopter atau pesawat pesawat kecil.
Baca Juga: Keren! Puluhan Balon Udara Semarakkan Syawalan di Wonosobo
Pasalnya, baik helikopter maupun pesawat-pesawat kecil ini biasanya terbang dengan ketinggian paling rendah 1.500 feet.
"Jadi ada spasi untuk (jarak) penerbangan, minimal sekitar 1.000 feet. Sehingga untuk penerbangan bagi helikopter atau pesawat-pesawat kecil itu masih berada di atasnya (balon udara tersebut)," pungkas Hendra.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
BRI Apresiasi Penempatan Dana SAL Pemerintah, Fokus Pembiayaan Produktif untuk Akselerasi Ekonomi
-
Dolar AS Diproyeksi Perkasa Ditopang Wall Street, Rupiah Bisa Anjlok Lagi?
-
Trump Mau Pecat Gubernur The Fed, Malah Kena 'Tampar' Mahkamah Agung!
-
Kilang Terbesar Arab Kembali Dibuka, Harga Minyak Dunia Mulai Stabil
-
Harga LNG Dipangkas, Mampukah Bendung PHK?
-
Harga Gas untuk Industri Turun, Dasco: Kabar Gembira untuk Buruh
-
Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap II 2026 Resmi Dibuka, Cek Jadwal dan Rinciannya
-
Pasokan Gas Murah Seret, Kemenperin Minta AGIT Dicabut demi Tak Ada PHK
-
DEN: Rupiah Melemah saat Kepercayaan pada Pemerintah Tergerus
-
Investor Ritel Kini Bisa Punya Analis Saham Berbasis AI