Suara.com - Masyarakat harus tahu ketentuan-ketentuan yang ada sebelum menerbangkan balon udara. Jangan sampai, masyarakat salah hingga melanggar aturan yang berujung pidana.
Kasie Prosedur Navigasi Penerbangan Direktorat Navigasi Penerbangan Kementerian Perhubungan, Hendra Ahmad Firdaus menjelaskan, terdapat beberapa kategori penggunaan balon udara.
"Salah satunya, di area luar control airspace atau di luar (radius) 15 km dari bandara atau airport," ujar Hendra dalam sebuah diskusi di Jakarta yang ditulis Jumat (4/6/2021).
Hendra menuturkan, terkait masalah perizinan bagi kategori penerbangan balon udara seperti itu, proses pengajuan perizinannya harus diajukan tujuh hari sebelum pengoperasian.
Akan tetapi, jika balon udara tersebut dioperasikan di wilayah kurang dari 15 km dari wilayah control airspace, maka sebelumnya harus mendapatkan izin dari otoritas bandara.
Selain itu, aturan lainnya untuk menerbangkan balon udara harus dilakukan di lapangan terbuka, dan menghindari fasilitas-fasilitas vital, seperti tiang listrik, SPBU, atau kilang minyak.
Balon udara juga harus memilki warna yang mencolok dan ukuran balon dengan tinggi maksimal 7 meter serta diameternya 4 meter.
"Kemudian ketinggian (penerbangan) di sini maksimum 150 meter. Jadi tali yang ditambatkan juga paling tidak maksimal 160 meter, dan minimal tiga buah tali (tambatan)," jelas dia.
Hendra melanjutkan, batas maksimal ketinggian balon udara adalah dengan limit maksimum di 150 meter atau 500 feet tersebut. Jika dilihat pada penerbangan balon udara di festival-festival, maksimum ketinggian itu untuk menghindari penerbangan seperti helikopter atau pesawat pesawat kecil.
Baca Juga: Keren! Puluhan Balon Udara Semarakkan Syawalan di Wonosobo
Pasalnya, baik helikopter maupun pesawat-pesawat kecil ini biasanya terbang dengan ketinggian paling rendah 1.500 feet.
"Jadi ada spasi untuk (jarak) penerbangan, minimal sekitar 1.000 feet. Sehingga untuk penerbangan bagi helikopter atau pesawat-pesawat kecil itu masih berada di atasnya (balon udara tersebut)," pungkas Hendra.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Kemenhub Deadline Kapal Penyeberangan: Bereskan Izin atau Dilarang Mudik
-
Kilau Emas Menggoda, Pembiayaan BCA Syariah Melesat 238 Persen
-
Antisipasi Mudik Lebaran 2026, KSOP Tanjung Wangi Siagakan 55 Kapal di Selat Bali
-
Skandal Ribuan Kontainer China: Mafia Impor Diduga Gerogoti Institusi Bea Cukai
-
Kinerja 2025 Moncer, Analyst Rekomendasikan 'BUY' Saham BRIS
-
BPDP Akui Produktivitas Sawit Indonesia Kalah dari Malaysia
-
Pemerintah Umumkan Jadwal WFA Periode Ramadan-Lebaran, Berlaku buat ASN dan Swasta
-
Wamenkeu Juda Agung Optimistis Pertumbuhan Ekonomi 5,6 Persen di Kuartal I 2026
-
Pemerintah Siapkan Rp 11,92 Triliun untuk Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng
-
8 Tips Kelola Reksadana saat Pasar Turun agar Investasi Tetap Cuan