Suara.com - Sebuah balon udara berukuran besar nyangkut di tiang listrik daerah Gonilan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (20/5/2021), malam.
Kapolsek Kartasura AKP Indra Romantika Hamiadianto mengatakan balon tersebut cepat mendapat penanganan petugas PLN agar tidak menimbulkan gangguan jaringan.
Dalam laporan Solopos.com, petugas PLN membutuhkan waktu sekitar 30 menit untuk menurunkan balon udara. Kendati demikian, PLN tidak sampai melakukan pemadaman listrik di wilayah Kartasura.
Kejadian tersebut sempat membuat warga khawatir akan terjadi ledakan balon udara seperti yang pernah terjadi di Klaten.
Sebelumnya, Polres Klaten menetapkan lima tersangka kasus meledaknya balon udara yang jatuh di atas rumah warga Dukuh Krapyak, Desa Sabrang, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, pada Senin (17/5/2021).
"Dari temuan-temuan di TKP (tempat kejadian perkara) baik berdasarkan balon udaranya, kemudian berdasarkan merconnya, kemudian temuan-temuan seperti sumbu dan ukuran plastiknya, sehingga menghubungkan kami dengan tersangka. Mereka kebetulan beralamat di Magelang," kata Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu.
Kronologi kejadiannya, kelima tersangka membuat dua balon udara setinggi tiga meter. Selanjutnya, para tersangka menerbangkannya di sekitar rumah mereka di Kabupaten Magelang.
Menurut dia, pada penerbangan yang pertama hari Sabtu (15/5), balon udara yang sudah diisi dengan mercon berhasil diterbangkan setinggi sekitar 150 meter, namun setelah itu mercon meledak di udara dan balon jatuh ke tanah.
"Namun saat peluncuran balon kedua, mercon yang dikaitkan tidak meledak. Balon udara tersebut justru terbang jauh dari pandangan yang kemudian jatuh dan meledak di wilayah Klaten. Bahkan setelah ditunggu satu jam balon tidak terlihat lagi, sehingga para tersangka ini pulang ke rumah masing-masing," katanya.
Baca Juga: Helikopter Super Puma Cegah Warga Terbangkan Balon Udara di Madiun
Ia mengatakan kelima tersangka memiliki peran masing-masing dalam merakit balon udara berisi mercon tersebut. Tersangka AG (18) berperan mengumpulkan kertas pembungkus petasan, AP (20) berperan membuat kerangka lingkaran balon dari bambu, DAN NT (33) membuat pengapian dari kain.
"Barang bukti kainnya juga ada. Kain itu sebagai sumbu untuk menerbangkan balon udara," katanya.
Sedangkan tersangka MW (25) berperan membuat selongsong dengan paralon dan kertas, serta tersangka N (23) berperan merakit balon menggunakan plastik dan lakban.
Dia mengatakan atas perbuatannya yang membahayakan keselamatan orang lain, para tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) jo Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dan Bahan Peledak.
"Ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun subsider Pasal 188 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP," katanya.
Berita Terkait
-
180 Tahun Mengungkap Rusia: Festival Balon Udara Ikonik Hiasi St. Petersburg
-
Sejarah Festival Balon Udara Pekalongan: Tradisi Bulan Syawal Kini Jadi Perdebatan
-
Mirip Cappadocia, Begini Kemeriahan Festival Balon Udara di Pekalongan
-
Menerbangkan Balon Udara Tanpa Izin Bisa Kena Denda Rp500 Juta!
-
Picu 'Bencana' di Malang, Ini Aturan Penerbangan Balon Udara dan Sanksi Bagi yang Melanggar
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
Terkini
-
Pusing Harga Pakan Naik? Peternak di Lombok Ini Sukses Tekan Biaya Hingga 70 Persen Lewat Maggot
-
Persib Perketat Keamanan Jelang Lawan Bali United, Suporter Tamu Dilarang Hadir
-
Petaka di Parkiran Pasar: Nabi Tewas Digorok, Pelaku Dihabisi Massa, Polisi Diam
-
DPR Minta Kemenaker Siaga Hadapi Ancaman PHK Akibat Gejolak Global
-
Kejati Jakarta Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Ruangan Dirjen SDA dan Cipta Karya Kementerian PU
-
Diperiksa KPK, Haji Her Bantah Kenal Tersangka Korupsi Bea Cukai
-
Lift Mati Saat Blackout, 10 Penumpang MRT Lebak Bulus Dievakuasi Tanpa Luka
-
Ada Nama Riza Chalid, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Petral
-
Al A'Raf: Panglima TNI dan Menhan Harus Diminta Pertanggungjawaban di Kasus Andrie Yunus
-
PLN Buka Suara Soal Listrik Padam di Jakarta, Begini Katanya