Suara.com - Sebuah balon udara berukuran besar nyangkut di tiang listrik daerah Gonilan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (20/5/2021), malam.
Kapolsek Kartasura AKP Indra Romantika Hamiadianto mengatakan balon tersebut cepat mendapat penanganan petugas PLN agar tidak menimbulkan gangguan jaringan.
Dalam laporan Solopos.com, petugas PLN membutuhkan waktu sekitar 30 menit untuk menurunkan balon udara. Kendati demikian, PLN tidak sampai melakukan pemadaman listrik di wilayah Kartasura.
Kejadian tersebut sempat membuat warga khawatir akan terjadi ledakan balon udara seperti yang pernah terjadi di Klaten.
Sebelumnya, Polres Klaten menetapkan lima tersangka kasus meledaknya balon udara yang jatuh di atas rumah warga Dukuh Krapyak, Desa Sabrang, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, pada Senin (17/5/2021).
"Dari temuan-temuan di TKP (tempat kejadian perkara) baik berdasarkan balon udaranya, kemudian berdasarkan merconnya, kemudian temuan-temuan seperti sumbu dan ukuran plastiknya, sehingga menghubungkan kami dengan tersangka. Mereka kebetulan beralamat di Magelang," kata Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu.
Kronologi kejadiannya, kelima tersangka membuat dua balon udara setinggi tiga meter. Selanjutnya, para tersangka menerbangkannya di sekitar rumah mereka di Kabupaten Magelang.
Menurut dia, pada penerbangan yang pertama hari Sabtu (15/5), balon udara yang sudah diisi dengan mercon berhasil diterbangkan setinggi sekitar 150 meter, namun setelah itu mercon meledak di udara dan balon jatuh ke tanah.
"Namun saat peluncuran balon kedua, mercon yang dikaitkan tidak meledak. Balon udara tersebut justru terbang jauh dari pandangan yang kemudian jatuh dan meledak di wilayah Klaten. Bahkan setelah ditunggu satu jam balon tidak terlihat lagi, sehingga para tersangka ini pulang ke rumah masing-masing," katanya.
Baca Juga: Helikopter Super Puma Cegah Warga Terbangkan Balon Udara di Madiun
Ia mengatakan kelima tersangka memiliki peran masing-masing dalam merakit balon udara berisi mercon tersebut. Tersangka AG (18) berperan mengumpulkan kertas pembungkus petasan, AP (20) berperan membuat kerangka lingkaran balon dari bambu, DAN NT (33) membuat pengapian dari kain.
"Barang bukti kainnya juga ada. Kain itu sebagai sumbu untuk menerbangkan balon udara," katanya.
Sedangkan tersangka MW (25) berperan membuat selongsong dengan paralon dan kertas, serta tersangka N (23) berperan merakit balon menggunakan plastik dan lakban.
Dia mengatakan atas perbuatannya yang membahayakan keselamatan orang lain, para tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) jo Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dan Bahan Peledak.
"Ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun subsider Pasal 188 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP," katanya.
Berita Terkait
-
Festival Balon Udara Perdana Boyolali, Dorong Wisata dan Ekonomi Lokal
-
180 Tahun Mengungkap Rusia: Festival Balon Udara Ikonik Hiasi St. Petersburg
-
Sejarah Festival Balon Udara Pekalongan: Tradisi Bulan Syawal Kini Jadi Perdebatan
-
Mirip Cappadocia, Begini Kemeriahan Festival Balon Udara di Pekalongan
-
Menerbangkan Balon Udara Tanpa Izin Bisa Kena Denda Rp500 Juta!
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status "Cucu Nabi" Demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Gelombang Panas Ekstrem di India Tewaskan 16 Orang, Suhu Tembus 45 Derajat
-
Piala Dunia 2026 dan Haji Jadi Jalan Damai AS-Iran? Negosiasi Disebut Hampir Rampung
-
Perang AS-Iran 'Libur', Kini Rudal Hipersonik Rusia Hantam Kyiv
-
Senin Pagi Mencekam di Klender: Tawuran Bersenjata Busur Panah Pecah di Tengah Jam Sibuk
-
Bom Bunuh Diri Guncang Pakistan, Kereta Militer Hancur Tewaskan Lebih dari 20 Orang
-
Gaduh Alfamart di Lombok Tengah Dipaksa Tutup, Ini Regulasi yang Sebenarnya!
-
Banjir Rendam 26 RT di Jakarta Timur, Kampung Melayu Paling Parah
-
Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Bakal Lawan Lewat Nota Pembelaan Pagi Ini
-
Tembus 1,14 Ton! Ini Penampakan Sapi 'Kang Jo' Lumajang yang Dibeli Prabowo dari Peternak Gen Z
-
Netanyahu Sebut Donald Trump Sepakat Iran Tak Boleh Punya Senjata Nuklir