Suara.com - Pemerintah sedang menggodok aturan baru soal pajak penghasilan (PPh) badan dan orang pribadi yang akan berlaku tahun depan.
Dalam skema tarif baru tersebut, PPh badan akan mengalami penurunan tapi sebaliknya PPh untuk orang pribadi kelas atas mengalami kenaikan.
Hal tersebut diterangkan dalam draf RUU perubahan kelima atas undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Natan Kacaribu, ketika ditanya terkait progres aturan tersebut mengatakan, saat ini aturan detail terkait hal tersebut masih digodok secara matang oleh pemerintah.
"Dalam proses pembahasan, kenapa kita belum bisa menceritakan secara detil, nanti kalau sudah detil itu bisa kita sampaikan," ucap Febrio dalam diskusi bareng media secara virtual, Jumat (4/6/2021).
Asal tahu saja, skema tarif anyar tersebut terdiri dari lima lapisan struktur tarif dari sebelumnya hanya empat lapisan. Sedangkan yang paling menyorot perhatian adalah soal tarif pajak bagi wajib pajak individu yang memiliki pendapatan di atas Rp 5 miliar akan dikenakan pajak sampai 35 persen.
Febrio menerangkan bahwa penerapan tarif baru ini merupakan sebuah reformasi perpajakan yang tengah dilakukan pemerintah secara terus menerus untuk memperbaiki sistem pajak tanah air, ujung-ujungnya kata dia bisa menambah basis pajak baru.
"Kita lihat bahwa reformasi perpajakan ini merupakan reformasi yang berkelanjutan, kebetulan memang saat ini kita cocok digabungkan dengan konteksnya konsolidasi fiskal akan tetapi yang namanya reformasi ini merupakan reformasi yang terjadi secara kontinyu," pungkasnya.
Baca Juga: Tarif PPN Naik saat Pandemi, Menko Airlangga: Bakal Dibahas Bareng DPR
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Masyarakat RI Masih Malas Belanja, Penjualan Eceran Anjlok 11,6% di April
-
Rupiah Nyaris Kembali ke Level Rp18.000 per Dolar AS, BI Sudah Siap-siap
-
Harga Pertamax Naik, Grab Akan Naikkan Tarif?
-
Inflasi Tembus 4 Persen Akibat Perang Iran, Donald Trump: Saya Suka Inflasi!
-
Mantan Kapolri Era SBY dan Jokowi Jadi Komisaris Utama Bukalapak
-
Dari Cibubur ke Kantor, Kenaikan Harga Pertamax Buat Warga Kelas Menengah Mengelus Dada
-
Negara Berpotensi Boncos Rp12 Triliun Imbas Jual Beli Titik Dapur MBG
-
Derita Pekerja Setelah Harga Pertamax Naik: Sekarang Uang Rp50.000 Tak Cukup
-
Tak Hanya Armada, SDM Jadi Kekuatan Utama Distribusi Energi Nasional
-
Investor Mulai Ambil Cuan, IHSG Ambruk Lagi 1,91% di Sesi I