Suara.com - Pemerintah sedang menggodok aturan baru soal pajak penghasilan (PPh) badan dan orang pribadi yang akan berlaku tahun depan.
Dalam skema tarif baru tersebut, PPh badan akan mengalami penurunan tapi sebaliknya PPh untuk orang pribadi kelas atas mengalami kenaikan.
Hal tersebut diterangkan dalam draf RUU perubahan kelima atas undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Natan Kacaribu, ketika ditanya terkait progres aturan tersebut mengatakan, saat ini aturan detail terkait hal tersebut masih digodok secara matang oleh pemerintah.
"Dalam proses pembahasan, kenapa kita belum bisa menceritakan secara detil, nanti kalau sudah detil itu bisa kita sampaikan," ucap Febrio dalam diskusi bareng media secara virtual, Jumat (4/6/2021).
Asal tahu saja, skema tarif anyar tersebut terdiri dari lima lapisan struktur tarif dari sebelumnya hanya empat lapisan. Sedangkan yang paling menyorot perhatian adalah soal tarif pajak bagi wajib pajak individu yang memiliki pendapatan di atas Rp 5 miliar akan dikenakan pajak sampai 35 persen.
Febrio menerangkan bahwa penerapan tarif baru ini merupakan sebuah reformasi perpajakan yang tengah dilakukan pemerintah secara terus menerus untuk memperbaiki sistem pajak tanah air, ujung-ujungnya kata dia bisa menambah basis pajak baru.
"Kita lihat bahwa reformasi perpajakan ini merupakan reformasi yang berkelanjutan, kebetulan memang saat ini kita cocok digabungkan dengan konteksnya konsolidasi fiskal akan tetapi yang namanya reformasi ini merupakan reformasi yang terjadi secara kontinyu," pungkasnya.
Baca Juga: Tarif PPN Naik saat Pandemi, Menko Airlangga: Bakal Dibahas Bareng DPR
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Emas Jadi Primadona Saat Dunia Bergejolak, Minat Investasi Melonjak
-
Perusahaan Ritel China Gencar Ekspansi Buka Toko Fisik di RI
-
Perhatian Emak-emak! Beli Beras SPHP Dijatah Hanya 5 Buah
-
Heboh PPN Jalan Tol dan Tarik Pajak Orang Kaya, Purbaya: Itu Masih Rezim Lama
-
Ber-Qurban bersama BRImo: Cukup dalam Genggaman, Kebaikan jadi Nyata
-
Concept Store Kopi Premium Dikenalkan ke Surabaya
-
Gerai Smart Home dengan Konsep Experiential Retail Space Resmi Dikenalkan
-
Survei BI: Penyaluran Kredit Bank Lesu di Kuartal I-2026
-
UMKM Jadi Ujung Tombak Ekonomi Hijau ASEAN, Kolaborasi Lintas Sektor Diperkuat
-
Dana Rp 3,01 T Kabur Dalam Sehari, Asing Ramai-Ramai Jual BBCA hingga BMRI