Suara.com - Pemerintah sedang menggodok aturan baru soal pajak penghasilan (PPh) badan dan orang pribadi yang akan berlaku tahun depan.
Dalam skema tarif baru tersebut, PPh badan akan mengalami penurunan tapi sebaliknya PPh untuk orang pribadi kelas atas mengalami kenaikan.
Hal tersebut diterangkan dalam draf RUU perubahan kelima atas undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Natan Kacaribu, ketika ditanya terkait progres aturan tersebut mengatakan, saat ini aturan detail terkait hal tersebut masih digodok secara matang oleh pemerintah.
"Dalam proses pembahasan, kenapa kita belum bisa menceritakan secara detil, nanti kalau sudah detil itu bisa kita sampaikan," ucap Febrio dalam diskusi bareng media secara virtual, Jumat (4/6/2021).
Asal tahu saja, skema tarif anyar tersebut terdiri dari lima lapisan struktur tarif dari sebelumnya hanya empat lapisan. Sedangkan yang paling menyorot perhatian adalah soal tarif pajak bagi wajib pajak individu yang memiliki pendapatan di atas Rp 5 miliar akan dikenakan pajak sampai 35 persen.
Febrio menerangkan bahwa penerapan tarif baru ini merupakan sebuah reformasi perpajakan yang tengah dilakukan pemerintah secara terus menerus untuk memperbaiki sistem pajak tanah air, ujung-ujungnya kata dia bisa menambah basis pajak baru.
"Kita lihat bahwa reformasi perpajakan ini merupakan reformasi yang berkelanjutan, kebetulan memang saat ini kita cocok digabungkan dengan konteksnya konsolidasi fiskal akan tetapi yang namanya reformasi ini merupakan reformasi yang terjadi secara kontinyu," pungkasnya.
Baca Juga: Tarif PPN Naik saat Pandemi, Menko Airlangga: Bakal Dibahas Bareng DPR
Berita Terkait
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
Pemerintah Diminta Untuk Pikir-pikir Terapkan Kebijakan B50
-
Proyek Tol Serang-Panimbang Ditargetkan Rampung 2027
-
Prabowo Mau Kirim 500 Ribu Tenaga Kerja ke Luar Negeri, Siapkan Anggaran Rp 8 Triliun
-
BRI Perkuat Ekonomi Rakyat Lewat Akad Massal KUR dan Kredit Perumahan
-
PTBA Jajal Peluang Gandeng China di Proyek DME usai Ditinggal Investor AS
-
HUT ke-130 BRI: Satu Bank Untuk Semua, Wujud Transformasi Digital
-
Marak Penipuan Ponsel Bekas, Ini 8 Langkah Cerdas Agar Tak Jadi Korban
-
Bank Mandiri Semarakkan Aksi Berkelanjutan Looping for Life di Livin' Fest 2025
-
OCBC Nilai Investor Masih Percaya pada Fundamental Ekonomi Indonesia
-
BI Proyeksi Ekspor dan Belanja Pemerintah Topang Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III