Suara.com - Pemerintah sedang menggodok aturan baru soal pajak penghasilan (PPh) badan dan orang pribadi yang akan berlaku tahun depan.
Dalam skema tarif baru tersebut, PPh badan akan mengalami penurunan tapi sebaliknya PPh untuk orang pribadi kelas atas mengalami kenaikan.
Hal tersebut diterangkan dalam draf RUU perubahan kelima atas undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Natan Kacaribu, ketika ditanya terkait progres aturan tersebut mengatakan, saat ini aturan detail terkait hal tersebut masih digodok secara matang oleh pemerintah.
"Dalam proses pembahasan, kenapa kita belum bisa menceritakan secara detil, nanti kalau sudah detil itu bisa kita sampaikan," ucap Febrio dalam diskusi bareng media secara virtual, Jumat (4/6/2021).
Asal tahu saja, skema tarif anyar tersebut terdiri dari lima lapisan struktur tarif dari sebelumnya hanya empat lapisan. Sedangkan yang paling menyorot perhatian adalah soal tarif pajak bagi wajib pajak individu yang memiliki pendapatan di atas Rp 5 miliar akan dikenakan pajak sampai 35 persen.
Febrio menerangkan bahwa penerapan tarif baru ini merupakan sebuah reformasi perpajakan yang tengah dilakukan pemerintah secara terus menerus untuk memperbaiki sistem pajak tanah air, ujung-ujungnya kata dia bisa menambah basis pajak baru.
"Kita lihat bahwa reformasi perpajakan ini merupakan reformasi yang berkelanjutan, kebetulan memang saat ini kita cocok digabungkan dengan konteksnya konsolidasi fiskal akan tetapi yang namanya reformasi ini merupakan reformasi yang terjadi secara kontinyu," pungkasnya.
Baca Juga: Tarif PPN Naik saat Pandemi, Menko Airlangga: Bakal Dibahas Bareng DPR
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Bansos PKH, BPNT dan BLT Tahap 1 Cair Februari 2026, Ini Cara Cek di HP Pakai NIK KTP
-
Gubernur Target Bank Jakarta Segera IPO Saham, Ini Persiapannya
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Merah Turun Drastis, Daging Sapi Naik
-
Kenaikan Harga Emas di Pegadaian, Beli Kemarin Sudah Dapat Untung Banyak
-
Hadiri WEF Davos 2026, Dirut BRI Angkat Peran Kunci UMKM ke Panggung Keuangan Global
-
Indonesia Semakin Dekat Garap Proyek Nuklir Bareng Rusia
-
Target Harga BUMI Saat Sahamnya Hancur Lebur Ditekan Aksi Jual Massal
-
Mengenal ORI029: Imbal Hasil Tetap Hingga 6 Tahun dan Cara Beli
-
Profil PT Isra Presisi Indonesia Tbk (ISAP): Pemegang Saham dan Kinerja
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Bisa Dibeli Hari Ini, Simak Jadwal Lengkapnya