Suara.com - Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk tidak memadamkan siaran analog lebih awal pada 17 Agustus 2021.
Ketua Umum ATVSI Syafril Nasution mengatakan, ATVSI belum pernah mengajukan analog switch off (ASO) atau pemadaman siaran analog lebih awal dari waktu yang seharusnya berdasarkan UU Cipta Kerja, yaitu 2 November 2022.
ATVSI, lanjutnya, tetap mendorong pemerintah untuk memadamkan siaran analog pada 2 November 2022 dan tidak memadamkan siaran televisi analog lebih awal pada 17 Agustus 2021 dari yang ditetapkan Undang-Undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja.
“Kami mengikuti yang tercantum pada UU Ciptaker, yaitu 2 tahun sejak diundangkan atau dapat diartikan 2 November 2022,” kata Syafril ditulis Selasa (8/6/2021).
Adapun, Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana memadamkan siaran televisi analog di 5 wilayah. Pemadaman siaran televisi itu akan dilakukan paling lambat 17 Agustus 2021.
Pemadaman siaran analog di 5 wilayah ini merupakan tahap pertama dari lima tahap pemadaman siaran analog, sebagaimana yang tertuang dalam Permen Kominfo No.6/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Pemadaman itu merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memigrasikan siaran analog ke digital.
Syafril mengatakan sesuai dengan amanat UU Cipta Kerja, ASO dilakukan secara serentak, bukan dalam tahapan-tahapan.
Adapun, ATVSI mengaku belum mengetahui wilayah-wilayah yang siaran analognya akan dipadamkan pada 17 Agustus 2021.
Baca Juga: Internet Masih Terganggu, Telkom Gratiskan Tagihan Bulan Mei untuk Pelanggan di Jayapura
“Di mana wilayah yang akan dipadamkan siaran analognya pada 17 Agustus 2021, kami belum tahu,” kata Syafril.
Syafril menyampaikan jika pemerintah tetap ingin memadamkan siaran televisi analog di 5 wilayah itu, maka harus dipastikan masyarakat di sana telah memiliki perangkat penerima siaran digital, agar tujuan memberikan siaran berkualitas dapat tercapai.
Berita Terkait
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
Pemerintah: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Kredit Rumah dengan Bunga Rendah
-
Dongkrak Kredit, OJK Rilis Aturan Pembiayaan UMKM
-
Utang Luar Negeri Turun Jadi 432,5 Miliar Dolar AS, Ini Sebabnya
-
Syarat Gaji Minimal untuk Pengajuan KPR Subsidi Pemerintah: UMR Bisa Dapat?
-
Peserta JKN di Aceh Selatan Rasakan Manfaat Layanan Kesehatan Tanpa Hambatan
-
Pemerataan Pembangunan Infrastruktur hingga ke Wilayah Timur Indonesia
-
Telkom Hadirkan Fasilitas Air Bersih bagi Masyarakat Adat Bonokeling di Banyumas
-
Buah Konsistensi dan Keunggulan Tata Kelola, Telkom Akses Pertahankan TOP GRC Award 2025
-
Menkeu Purbaya Guyur Bank BUMN Rp200 Triliun, Para Bos Himbara Disebut Pusing Tujuh Keliling
-
9 Kontroversi Bahlil Lahadalia Sejak Menjabat Menteri