Suara.com - Polemik rencana pemerintah untuk memajaki bahan kebutuhan pokok atau sembako lewat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terus menjadi kontroversi.
Pemerintah mengatakan, pengenaan tarif PPN sembako ini hanya dilakukan untuk jenis sembako dengan kualitas premium, seperti halnya beras hingga daging.
Business Development Manager International Markets Meat and Livestock Australia (MLA) Christian Haryanto mengatakan, rencana pengenaan tarif PPN baru ini untuk komoditas sembako premium tentunya bisa memberatkan industri.
"Otomatis, bisnis akan terganggu yah karena ada penambahan (PPN), tapi kami balik lagi kepada demand masyarakat," ucap Christian kepada suara.com, Rabu (16/6/2021).
Dengan adanya kenaikan PPN ini, menurutnya akan menambah harga jual, jika benar rencana ini akan dilakukan pemerintah.
"Karena ini kan berlaku kepada semua dan kita juga ini semua pada komplain di pasar-pasar juga pada komplain otomatis harga (jual) pasti bertambah," ucapnya.
MLA sendiri adalah organisasi yang menjamin pasokan daging sapi Australia, saat ini member anggota MLA sebanyak 25 importir daging yang biasa memasok daging impor asal Australia.
Secara tahunan, MLA bisa memasok daging sapi Australia 40 ribu sampai 50 ribu ton. Untuk tahun ini saja, katanya, permintaan daging sapi asal Australia bisa meningkat hingga 5 persen.
"Kalau secara year on year ada penurunan, tapi kita lihat saat ini kondisi bisnis mulai membaik dan diharapkan kenaikan permintaan bisa mencapai 5 persen," ucapnya.
Baca Juga: Dukung PPN Sembako, PDIP: Pajak Instrumen Negara Lahirkan Keadilan
Pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana untuk menambah objek pajak untuk menambah pundi-pundi pendapatan negara. Salah satu hal yang sedang dibahas adalah menjadikan bahan pokok atau sembako sebagai obyek pajak pertambahan nilai (PPN).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor meluruskan informasi yang beredar ditengah masyarakat, menurutnya pajak sembako yang bakal dikenakan pemerintah hanya sembako jenis premium.
"Akan berbeda ketika sembako ini sifatnya premium, barang-barang kebutuhan pokok yang dikenakan adalah kebutuhan pokok premium," kata Neilmaldrin dalam konfrensi pers virtualnya, Senin (14/6/2021).
Sehingga kata dia bahan-bahan kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional tidaklah dikenakan pajak oleh pemerintah.
"Terkait sembako tadi misalnya barang-barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional ini tentunya tidak dikenakan PPN," ucap dia.
Pengenaan pajak untuk sembako premium, lanjut Neil, sebetulnya hanya untuk memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat. Selama ini, kata Neil, pajak untuk bahan pokok biasa dan premium dikenakan pajak yang hampir sama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
Terkini
-
Cara Daftar Akun SIAPkerja di Kemnaker untuk Ikut Program Magang Bergaji
-
Presiden Prabowo Guyur KAI Rp5 T, Menperin Agus: Angin Segar Industri Nasional!
-
Selain Pabrik Raksasa Lotte, Prabowo Pacu 18 Proyek Hilirisasi Lain: Apa Saja Targetnya?
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
Harga Pupuk Subsidi Turun, Menko Pangan Apresiasi Pupuk Indonesia
-
Sempat ke Level Tertinggi, IHSG Terus Meroket Hingga Akhir Perdagangan Gara-gara Indeks MSCI
-
RI Kedatangan BBM Ramah Lingkungan Baru Bobibos dengan RON 98
-
Hyundai 'Kebelet' Garap Mobil Nasional Prabowo, Menperin Agus: Tunggu Dulu!
-
Pemerintah Akui Kesejahteraan Petani Dibanding Nelayan-Peternak Masih Jomplang
-
Menkeu Sebut Investasi Reksadana Bisa Bikin Cepat Kaya, Begini Panduannya untuk Pemula