Suara.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti lambatnya pemerintah daerah dalam menyalurkan anggaran penanggulangan pandemi Covid-19.
"Meskipun proses penanganan kebijakan sudah dilaksanakan secara tersentralisasi dan penerbitan regulasi dan aturan yang cukup, namun dalam proses eksekusi di pemerintah daerah, masih ditemukan berbagai permasalahan," kata Pimpinan Pemeriksaan KN V BPK Bahrullah Akbar dalam Webinar BPK RI, Kamis (17/6/2021).
Data yang ditemukan dirinya menyebutkan bahwa sebanyak 32 pemda tidak melaksanakan berdasarkan pagu penyesuaian target pendapatan. Kemudian 59 pemda tidak melaksanakan rasionalisasi belanja daerah minimal 35 persen.
Tak hanya itu ada 18 pemda yang melaksanakan refocussing dan realokasi tanpa ketersediaan dana hasil perhitungan rasionalisasi. Termasuk adanya realokasi dana bukan untuk penanganan corona oleh 26 pemda.
Sedangkan dari segi penanganan dampak ekonomi, 11 pemda ditemukan tidak merencanakan kegiatan penanganan dampak ekonomi. Ada juga 7 pemda yang sudah merencanakan namun belum merealisasikan.
Bahrullah mengungkapkan, masalah eksekusi lainnya yang terjadi di daerah yakni tersendatnya penyaluran insentif tenaga kesehatan dan penyaluran stimulus UMKM sampai bantuan sosial (bansos).
Sebanyak 8 pemda belum melakukan pembayaran insentif tenaga kesehatan. Kemudian 23 pemda tidak membayarkan insentif nakes tepat waktu, 13 pemda tak membayarkan sesuai ketentuan, 7 pemda masih mengenakan PPh dalam penyaluran insentif, serta 24 pemda kelebihan penyaluran insentif nakes.
Tak sampai disitu 10 pemda tidak menyusun rencana kegiatan belanja stimulus UMKM, 10 pemda sudah menganggarkan namun tidak memiliki prosedur memadai. 9 pemda tidak menetapkan kriteria penerima stimulus UMKM, serta ada 7 pemda tidak menyalurkan stimulus atau tidak tepat.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di DIY Tembus 50 Ribu, 30 Persen Kapasitas RS untuk Pelayanan Corona
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
BRI Insurance Bidik Potensi Pasar yang Belum Tersentuh Asuransi
-
Cara SIG Lindungi Infrastruktur Vital Perusahaan dari Serangan Hacker
-
Dukung Implementasi SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025, AdMedika Perkuat Peran Dewan Penasihat Medis
-
Fakta-fakta RPP Demutualisasi BEI yang Disiapkan Kemenkeu
-
Rincian Pajak UMKM dan Penghapusan Batas Waktu Tarif 0,5 Persen
-
Tips Efisiensi Bisnis dengan Switchgear Digital, Tekan OPEX Hingga 30 Persen
-
Indef: Pedagang Thrifting Informal, Lebih Bahaya Kalau Industri Tekstil yang Formal Hancur
-
Permata Bank Targetkan Raup Rp 100 Miliar dari GJAW 2025
-
Bolehkah JHT diklaim Segera Setelah Resign? Di Atas 15 Juta, Ada Aturan Khusus
-
Kereta Gantung Rinjani: Proyek 'Rp6,7 Triliun', Investor China Ternyata Tidak Terdaftar