Suara.com - Pengadilan Negeri Tangerang melanjutkan sidang perkara gugatan PT Agri Lestari Nusantara dengan tuntutan matrial immaterial sebesar Rp 543 Miliar terhadap IKEA Suplly AG yang berkedudukan di Swiss.
Sidang tersebut diketuai hakim Sucipto. Agenda pembacaan gugatan perkara 1170/PDT.G/2020/PN Tangerang dihadari kedua belah pihak yang diwakili para kuasa hukum.
Adapun dalam pembacaan gugatan tersebut kuasa hukum penggugat melalui Jusril.SH menjelaskan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan IKEA Suplly AG terkait dengan Greenfield Project dimana IKEA Suplly AG menjanjikan keuntungan sebesar Rp 500 miliar.
"Dalam perjalanan kerjasama tersebut tidak sesuai realisasinya sebagaimana janji - janji IKEA Ag Suplly pada saat menawarkan kerjasama Green Field Project tersebut," kata Jusril kuasa hukum penggugat ditulis Selasa (22/6/2021).
Menurutnya Green Field Project IKEA Supply Ag adalah pembuatan keset rumah tangga dari sabut kelapa dimana awalnya IKEA Supply Ag akan mensukseskan Green Field Project dan bertanggung jawab untuk menyediakan dan menunjuk distributor mesin yang akan digunakan PT ALN dalam memproduksi keset dari serabut kelapa tersebut.
Namun penunjukkan distributor dari negara India untuk pembuatan mesin oleh IKEA SUPPLY AG yang telah dilakukan pembelian untuk investasi oleh ALN ternyata spesifikasi dalam pembuatan keset dari serabut kelapa tidak sesuai dengan kemauan IKEA Supply AG sehingga ALN terus melakukan percobaan demi percobaan pembuatan keset tersebut hingga 4 tahun lamanya.
Barulah specifikasi atas keset tersebut diterima oleh IKEA, dengan penentuan harga yang dilakukan sepihak oleh IKEA Supply Ag, PT ALN tidak sanggup memenuhi permintaan dikarenakan biaya produksi tidak sesuai dengan harga penjualan.
Bahwa atas fakta-fakta tersebut jelas ALN hanya dijadikan kelinci percobaan dalam green filed Project tersebut sehingga mengalami kerugian materiil atas investasi mesin dan operasional perusahaan selama 4 tahun kurang lebih sebesar Rp 43 milliar.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan secara e court, dengan agenda untuk Jawaban, Replik dan Duplik kecuali untuk pemeriksaan bukti bukti harus dihadiri pada tanggal 3 Agustus 2021.
Baca Juga: Hengky Kurniawan Terima Kabar Buruk, Satu RW di KBB di-Lockdown
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Listrik Terbaik Buat Ojol: Jarak Tempuh Jauh, Harga Terjangkau, Mesin Bandel
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- 5 Motor Listrik Fast Charging, Bebas Risau dari Kehabisan Baterai di Jalan
- 6 Bedak Padat untuk Makeup Natural dan Anti Kusam, Harga Terjangkau
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
Terkini
-
Pasokan Sulfur Macet: Konflik Timur Tengah Ancam Naikkan Harga Baterai EV Hingga Pupuk RI
-
Mengurai Efek Domino Perang AS-Israel Vs Iran terhadap Perdagangan RI
-
Nunggak Utang Pinjol Otomatis Lunas Setelah 90 Hari? Ini Fakta Pahitnya
-
Perang Iran - AS Ganggu Bisnis, Ongkos Logistik Melonjak
-
Misi Dagang ke Beijing, RI Bidik Investasi dan Rantai Pasok Global
-
Genjot Inovasi dan Layanan, Perusahaan Dessert Ini Perkuat Dominasi Pasar Ritel
-
Begini Strategi MyFundAction Ciptakan Multiplier Effect Ekonomi
-
Bulog Tindaklanjuti Aspirasi Petani dan Pastikan Serap Tebu Petani Blora Sesuai Harga Pemerintah
-
Hadapi Gejolak Energi Global, Pertamina Percepat Pengembangan Energi Terbarukan
-
Pertamina NRE dan USGBC Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Berbasis Knowledge Exchange