Suara.com - Pengadilan Negeri Tangerang melanjutkan sidang perkara gugatan PT Agri Lestari Nusantara dengan tuntutan matrial immaterial sebesar Rp 543 Miliar terhadap IKEA Suplly AG yang berkedudukan di Swiss.
Sidang tersebut diketuai hakim Sucipto. Agenda pembacaan gugatan perkara 1170/PDT.G/2020/PN Tangerang dihadari kedua belah pihak yang diwakili para kuasa hukum.
Adapun dalam pembacaan gugatan tersebut kuasa hukum penggugat melalui Jusril.SH menjelaskan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan IKEA Suplly AG terkait dengan Greenfield Project dimana IKEA Suplly AG menjanjikan keuntungan sebesar Rp 500 miliar.
"Dalam perjalanan kerjasama tersebut tidak sesuai realisasinya sebagaimana janji - janji IKEA Ag Suplly pada saat menawarkan kerjasama Green Field Project tersebut," kata Jusril kuasa hukum penggugat ditulis Selasa (22/6/2021).
Menurutnya Green Field Project IKEA Supply Ag adalah pembuatan keset rumah tangga dari sabut kelapa dimana awalnya IKEA Supply Ag akan mensukseskan Green Field Project dan bertanggung jawab untuk menyediakan dan menunjuk distributor mesin yang akan digunakan PT ALN dalam memproduksi keset dari serabut kelapa tersebut.
Namun penunjukkan distributor dari negara India untuk pembuatan mesin oleh IKEA SUPPLY AG yang telah dilakukan pembelian untuk investasi oleh ALN ternyata spesifikasi dalam pembuatan keset dari serabut kelapa tidak sesuai dengan kemauan IKEA Supply AG sehingga ALN terus melakukan percobaan demi percobaan pembuatan keset tersebut hingga 4 tahun lamanya.
Barulah specifikasi atas keset tersebut diterima oleh IKEA, dengan penentuan harga yang dilakukan sepihak oleh IKEA Supply Ag, PT ALN tidak sanggup memenuhi permintaan dikarenakan biaya produksi tidak sesuai dengan harga penjualan.
Bahwa atas fakta-fakta tersebut jelas ALN hanya dijadikan kelinci percobaan dalam green filed Project tersebut sehingga mengalami kerugian materiil atas investasi mesin dan operasional perusahaan selama 4 tahun kurang lebih sebesar Rp 43 milliar.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan secara e court, dengan agenda untuk Jawaban, Replik dan Duplik kecuali untuk pemeriksaan bukti bukti harus dihadiri pada tanggal 3 Agustus 2021.
Baca Juga: Hengky Kurniawan Terima Kabar Buruk, Satu RW di KBB di-Lockdown
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Pelabuhan Karimun Masuk Radar Sanksi Uni Eropa terkait Distribusi Minyak Rusia
-
Strategi Bank Mandiri Taspen Perkuat Ekosistem Pensiunan
-
Pandu Sjahrir: Moodys Hanya Minta Kejelasan Arah Kebijakan Pemerintah
-
Kemenhub Deadline Kapal Penyeberangan: Bereskan Izin atau Dilarang Mudik
-
Kilau Emas Menggoda, Pembiayaan BCA Syariah Melesat 238 Persen
-
Antisipasi Mudik Lebaran 2026, KSOP Tanjung Wangi Siagakan 55 Kapal di Selat Bali
-
Skandal Ribuan Kontainer China: Mafia Impor Diduga Gerogoti Institusi Bea Cukai
-
Kinerja 2025 Moncer, Analyst Rekomendasikan 'BUY' Saham BRIS
-
BPDP Akui Produktivitas Sawit Indonesia Kalah dari Malaysia
-
Pemerintah Umumkan Jadwal WFA Periode Ramadan-Lebaran, Berlaku buat ASN dan Swasta