Suara.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar membawakan Kuliah Desa di Akademi Desa, yang bertajuk Arah dan Kebijakan Pembangunan Desa secara virtual, Kamis (24/6/2021).
Dalam kuliah umum ini, Gus Halim, sapaan akrabnya membahas tiga point besar, yaitu implementasi SDGs Desa, BUMDesa dan BUMDesa Bersama, dan peningkatan Kapasitas Pendamping Desa atau sekarang dikenal Tenaga Pendamping Profesional (TPP).
Gus Halim memaparkan, menurut Permendesa PDTT No 21/2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, pada pasal 20 menyebutkan sesa merupakan pemilik data dasar SDGs Desa. Kepala desa berkewajiban menetapkan data dasar di Sistem Informasi Desa, dengan membubuhkan tandatangan elektronik, merawat dan melindungi data SDGs Desa, memutakhirkan data SDGs Desa, dan menetapkan data terkini hasil pemutakhiran dengan bubuhkan tandatangan elektronik.
"Demokratisasi melalui data akan membuat warga desa mengetahui kondisi desanya sendiri, seperti potensi, masalah, rekomendasi pembangunan dan pemberdayaan yang tingkatkan partisipasi masyarakat dan adanya dialog musyawarah desa berbasis data," kata Gus Halim.
Ia mengatakan, desa harus diberi kesempatan untuk lakukan pendataan hingga memutakhirkan data. Dengan ini, maka desa bisa mengetahui potensi dan masalah yang ada, kemudian bisa membangun merencanakan, melaksanakan,
Dengan itu, desa bisa menyelesaikan berbagai masalah pembangunan seperti kemiskinan, kesehatan, pendidikan, dan ekonomi. Tahapan implementasi SDGs Desa dimulai dengan penyusunan konsep, indikator dan ikon kemudian dilakukan uji coba instrumen.
Tahun 2021, mulai dilakukan pengumpulan data, yang kemudian diolah.
"Setelah itu, Perencanaan Pembangunan Berbasis SDGs Desa seperti Rencana Aksi 2022-2030, penyusunan RPJMDes, RKPDes dan APBDes 2022," kata Gus Halim.
Tahun depan, kata Gus Halim, barulah implementasi SDGs Desa, seperti pemenuhan kebutuhan warga desa, penguatan potensi dan pemecahan masalah serta efektifitas penggunaan dana desa. Data SDGs Desa yang telah dimasukkan ke Sistem Informasi Desa bisa dipergunakan oleh desa dalam berkoordinasi dengan berbagai pihak.
Baca Juga: Taufik Madjid: Kemendes PDTT Terus Giatkan Reformasi Birokrasi
Jika ditemukan data yang belum sama, maka lakukan konsolidasi, dengan cara melakukan pengecekan dan lakukan pemutakhiran data. Syarat konsolidasi data, harus percaya desa dan berbasis data mikro di lapangan.
BUMDesa dan BUMDesa Bersama
Selnajutnya, Gus Halim sedikit memaparkan soal BUMDesa dan BUMDesa Bersama, yaitu soal proses pendaftaraan Soko Guru Ekonomi Desa, yang dimulai dengan lahirnya UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020, diikuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 dan Peraturan Mendes PDTT Nomor 3 Tahun 2021.
Merujuk pada UU Cipta Kerja, BUMDesa sebagai Badan Hukum bisa langsung menjalankan usahanya maupun menjadi induk dari perusahaan berbadan hukum.
Sebagai entitas badan hukum, BUMDesa sah menjalin kerja sama bisnis dengan badan hukum lain, seperti PT, CV dan koperasi. BUMDesa juga sah untuk mendapat skema kredit pemerintah maupun komersial perbankan.
Alur pendaftaran BUMDesa, dengan mengisi formulir Sistem Informasi Desa, meliputi Jenis BUMDesa, Identitas pemohon berupa nama dan NIK kades. Nama BUMDesa yang diajukan yang memuat tiga item, yaitu BUMDesa, nama yang dipilih dan nama desa.
"Alurnya setelah menentukan nama, kemudian dibawa ke musdes dan mendaftar ke SID, dengan menyertakan sejumlah kelengkapan berkas seperti Perdes dan Program Kerja," kata Gus Halim.
Berita Terkait
-
Punya 45 Desa Wisata, Gus Menteri Bantu Pembangunan Kabupaten Samosir lewat Dua Pola
-
Gus Menteri Ajak Vale Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Bangun Desa
-
Mendes PDTT: Dana Desa harus Dirasakan oleh Seluruh Warga Desa
-
Mendes PDTT Apresiasi Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia
-
Pesan Gus Menteri pada Kepala BPSDM Baru: Tingkatkan Kapasitas SDM
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Seharga NMax yang Jarang Rewel
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini Turun Lagi! Antam di Pegadaian Jadi Rp 2.657.000, UBS Stabil
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
Terkini
-
Soal Utang Kereta Cepat, AHY: 'Move On' Bicarakan Pengembangan Kereta Cepat Jakarta-Surabaya
-
Produsen Sebut Tarif Cukai Tinggi Beri Celah Dominasi Rokok Ilegal
-
Warga Ujung Negeri Tak Lagi Hidup dalam Gelap, Listrik Datang Bawa Harapan
-
Terungkap! Cara Fintech Lending Manfaatkan AI: Analisis Risiko Lebih Akurat atau Manipulasi Data?
-
Harga Emas Dunia Melonjak, Warga 'Rebutan' Beli Aset Safe Haven
-
Harga Emas Hari Ini Turun Lagi! Antam di Pegadaian Jadi Rp 2.657.000, UBS Stabil
-
Menkeu Purbaya Tangguhkan Kebijakan Sri Mulyani, Pajak 'Online Shop' Resmi Ditunda!
-
BLT 2025 Bukan Hanya PKH dan Sembako! Ada Bantuan Tambahan untuk KPM
-
BCA Akan Buyback Saham, Ini Bocoran Detailnya
-
Pelindo Terapkan TBS untuk Tingkatkan Kelancaran Arus Barang di Pelabuhan