Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan banyak masyarakat yang menjadi korban pinjaman online (pinjol). Bahkan, tidak sedikit juga yang kecanduan untuk meminjam dana di pinjol.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing menjelaskan, kecanduan meminjam di pinjol, bukan karena pelayanannya bagus.
Akan tetapi, upaya dari masyarakat untuk menutup utang lama dengan mengajukan utang baru ke penyedia pinjol lain atau dengan kata lain gali lobang tutup lobang.
"Jadi ada prinsip masyarakat kita gali lobang tutup lobang, yang meminjam untuk menutup pinjaman lama, ini sangat berbahaya sekali," ujar Tongam, Rabu (30/6/2021).
"Contohnya ada masyarakat yang meminjam 141 pinjol ilegal, bagaimana mungkin mereka meminjam tanpa melihat potensi pengembalian," tambahnya.
Tongam menuturkan, saat ini masih banyak penyedia pinjol ilegal berkeliaran di tengah masyarakat. Padahal, ia bersama Satgas sudah berusaha menutup penyedia pinjol ilegal ini.
Berdasarkan data Satgas Waspada Investasi, sejak tahun 2018 sebanyak 3.193 pinjaman online ilegal telah diblokir.
"Memang paling banyak terjadi di 2019, kemudian 2020 turun dan mudah mudahan 2021 ini semakin turun," ucap dia.
Tongam menyebut, masih beredarnya pinjol ilegal ini, karena server yang digunakan bukan berasal di Indonesia, tapi menggunakan server luar negeri, seperti Amerika Serikat hingga China.
Baca Juga: Lebih dari 3.000 Pinjol Ilegal Diblokir OJK
"Kebanyakan server bukan di indonesia, 22 persen hanya di Indonesia, ada di luar negeri AS, China, Singapura, dan lain-lain." pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Neo Pinjam: Bunga, Biaya Admin, Syarat, Tenor, Kelebihan dan Kekurangan
-
Sertifikat Tanah Ganda Paling Banyak Keluaran 1961 Hingga 1997, Apa Solusinya?
-
Optimalkan Nilai Tambah dan Manfaat, MIND ID Perkuat Tata Kelola Produksi serta Penjualan
-
Kasus Sertifikat Tanah Ganda Merajalela, Menteri Nusron Ungkap Penyebabnya
-
3 Altcoin Diprediksi Bakal Meroket Pasca Penguatan Harga Bitcoin US$ 105.000
-
MEDC Mau Ekspor Listrik ke Singapura
-
BRI Peduli Salurkan 637 Ambulans Lewat Program TJSL
-
Tidak Semua Honorer, Hanya Tiga Kriteria Ini Berhak Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
-
Prediksi Harga Emas Pekan Depan: Was-was RUU Trump, Emas Lokal Bakal Ikut Melemah?
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal