Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan banyak masyarakat yang menjadi korban pinjaman online (pinjol). Bahkan, tidak sedikit juga yang kecanduan untuk meminjam dana di pinjol.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing menjelaskan, kecanduan meminjam di pinjol, bukan karena pelayanannya bagus.
Akan tetapi, upaya dari masyarakat untuk menutup utang lama dengan mengajukan utang baru ke penyedia pinjol lain atau dengan kata lain gali lobang tutup lobang.
"Jadi ada prinsip masyarakat kita gali lobang tutup lobang, yang meminjam untuk menutup pinjaman lama, ini sangat berbahaya sekali," ujar Tongam, Rabu (30/6/2021).
"Contohnya ada masyarakat yang meminjam 141 pinjol ilegal, bagaimana mungkin mereka meminjam tanpa melihat potensi pengembalian," tambahnya.
Tongam menuturkan, saat ini masih banyak penyedia pinjol ilegal berkeliaran di tengah masyarakat. Padahal, ia bersama Satgas sudah berusaha menutup penyedia pinjol ilegal ini.
Berdasarkan data Satgas Waspada Investasi, sejak tahun 2018 sebanyak 3.193 pinjaman online ilegal telah diblokir.
"Memang paling banyak terjadi di 2019, kemudian 2020 turun dan mudah mudahan 2021 ini semakin turun," ucap dia.
Tongam menyebut, masih beredarnya pinjol ilegal ini, karena server yang digunakan bukan berasal di Indonesia, tapi menggunakan server luar negeri, seperti Amerika Serikat hingga China.
Baca Juga: Lebih dari 3.000 Pinjol Ilegal Diblokir OJK
"Kebanyakan server bukan di indonesia, 22 persen hanya di Indonesia, ada di luar negeri AS, China, Singapura, dan lain-lain." pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
-
Murka ke Wasit Majed Al-Shamrani, Bojan Hodak: Kita Akan Lihat!
Terkini
-
Bank Indonesia Dorong Optimalisasi Rp2.500 Triliun Kredit "Menganggur"
-
Kemenkeu Kantongi Rp 40 Triliun dari Lelang Surat Utang Negara
-
Bahlil: Jangan Mimpi Swasembada Energi Kalau Tak Ada Terobosan
-
Endus Gratifikasi Mobil Alphard Pejabat Kemenkeu, Purbaya Akan Hubungi KPK
-
BI: Investasi Asing Rp1,6 Miliar Dolar AS Masuk via SBN dan SRBI
-
Strategi Gojek Hindari Driver yang Meninggal Dunia Saat On Bid
-
Susul ANTM dan PTBA, PT Timah Juga Kembali Nyandang Nama Persero
-
Danantara: Perusahaan China, Prancis, Hong Kong, Jepang dan Singapura Lolos Seleksi PSEL
-
Krakatau Steel: Jaringan Gas Kunci Ekspansi Industri di Cilegon
-
Pemerintah Kenakan Tarif Impor Baja China Jadi 17,5 Persen