Suara.com - Merespons Surat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertanggal 29 Juni 2021, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk melakukan penyesuaian waktu perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk di Bursa.
Mengutip siaran pers BEI, Jumat (2/7/2021) perubahan tersebut juga didasari oleh Siaran Pers Bank Indonesia (BI) tertanggal 28 Juni 2021 perihal PPKM Darurat.
Selain menyesuaikan waktu perdagangan EBUS di Bursa, perubahan juga terjadi pada Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA), serta pelaporan transaksi Efek melalui sistem Penerima Laporan Transaksi Efek ( PLTE ).
Sebagaimana diketahui, Surat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK tertanggal 29 Juni 2021 itu terkait dengan "Perintah Penyesuaian Kembali Waktu Perdagangan EBUS di Bursa Efek dan SPPA , Waktu Pelaporan PLTE dan Kliring, serta Penyelesaian Transaksi oleh SRO dalam Masa Pandemi Covid-19".
Untuk perdagangan EBUS melalui Fixed Income Trading System ( FITS ), sebelumnya pada Sesi I perdagangan Senin-Kamis pukul 09.30-12.00 dan Jumat 09.30-11.30 menjadi Senin-Jumat pukul 09.00-11.30. Sedangkan, sebelumnya pada Sesi II perdagangan Senin-Kamis pukul 13.30-16.00 dan Jumat pukul 13.30-16.00 menjadi Senin-Jumat pukul 13.30-15.00.
Untuk perdagangan EBUS melalui Sistem SPPA , sebelumnya pada Senin-Jumat pukul 09.00-16.00 berubah menjadi Senin-Jumat pukul 09.00-15.00.
Sementara itu untuk pelaporan transaksi Efek melalui sistem PLTE , sebelumnya pada Senin-Jumat pukul 09.30-17.00 berubah menjadi Senin-Jumat pukul 09.30-15.30.
Ketetapan tersebut berlaku efektif sejak Jumat, 2 Juli 2021 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian.
Baca Juga: PPKM Darurat Siap Diterapkan, Mendagri Minta Masyarakat Tak Panik
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Qavah Group Mau Lipat Gandakan Investasi China ke RI
-
Harga Minyakita di Wilayah Timur Masih Melambung, Kemendag Soroti Kendala Logistik
-
Kadin China Kirim Surat Protes ke Prabowo, Keluhkan Royalti Tambang, RKAB Nikel hingga Satgas PKH
-
Pemerintah Waspadai Lonjakan Harga Gula Pasir, Skema SPHP Diusulkan
-
Siloam Tutup RUPST Tahun Buku 2025, Lanjutkan Pertumbuhan Berkelanjutan Lewat Diferensiasi Arketipe
-
Rupiah Ambruk ke Rp17.500, Pedagang Elektronik Pasar Minggu Ungkap Penjualan Telah Anjlok 50 Persen
-
Paradoks Beras: Stok Melimpah 5,19 Juta Ton, Harga di 105 Daerah Masih Melonjak
-
Rupiah Tembus di Rp17.500, Pedagang Elektronik: Harga Sudah Naik 5 Persen
-
Rupiah Tembus Rp17.528, Harga Laptop dan Ponsel di Mall Ambasador Terancam Melonjak
-
Siap-siap! Dana Rp 31,5 Triliun Bakal Hilang dari Pasar Modal RI