Suara.com - Merespons Surat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertanggal 29 Juni 2021, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk melakukan penyesuaian waktu perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk di Bursa.
Mengutip siaran pers BEI, Jumat (2/7/2021) perubahan tersebut juga didasari oleh Siaran Pers Bank Indonesia (BI) tertanggal 28 Juni 2021 perihal PPKM Darurat.
Selain menyesuaikan waktu perdagangan EBUS di Bursa, perubahan juga terjadi pada Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA), serta pelaporan transaksi Efek melalui sistem Penerima Laporan Transaksi Efek ( PLTE ).
Sebagaimana diketahui, Surat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK tertanggal 29 Juni 2021 itu terkait dengan "Perintah Penyesuaian Kembali Waktu Perdagangan EBUS di Bursa Efek dan SPPA , Waktu Pelaporan PLTE dan Kliring, serta Penyelesaian Transaksi oleh SRO dalam Masa Pandemi Covid-19".
Untuk perdagangan EBUS melalui Fixed Income Trading System ( FITS ), sebelumnya pada Sesi I perdagangan Senin-Kamis pukul 09.30-12.00 dan Jumat 09.30-11.30 menjadi Senin-Jumat pukul 09.00-11.30. Sedangkan, sebelumnya pada Sesi II perdagangan Senin-Kamis pukul 13.30-16.00 dan Jumat pukul 13.30-16.00 menjadi Senin-Jumat pukul 13.30-15.00.
Untuk perdagangan EBUS melalui Sistem SPPA , sebelumnya pada Senin-Jumat pukul 09.00-16.00 berubah menjadi Senin-Jumat pukul 09.00-15.00.
Sementara itu untuk pelaporan transaksi Efek melalui sistem PLTE , sebelumnya pada Senin-Jumat pukul 09.30-17.00 berubah menjadi Senin-Jumat pukul 09.30-15.30.
Ketetapan tersebut berlaku efektif sejak Jumat, 2 Juli 2021 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian.
Baca Juga: PPKM Darurat Siap Diterapkan, Mendagri Minta Masyarakat Tak Panik
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
PANI Siapkan Proyek Ambisius di Tepi Laut Untuk Investasi Jangka Panjang
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Naik Kelas Bersama BRI, UMKM Fashion Asal Bandung Ini Tembus Pasar Internasional
-
Apa Itu Co Living? Tren Gaya Hidup Baru Anak Muda
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
SPBU Swasta Beli BBM dari Pertamina, Simon: Kami Tak Cari Untung!
-
Jurus SIG Hadapi Persaingan: Integrasi ESG Demi Ciptakan Nilai Tambah Jangka Panjang
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
Kemenhub 'Gandeng' TRON: Kebut Elektrifikasi Angkutan Umum, Targetkan Udara Bersih dan Bebas Emisi!